Friday, January 19, 2018

Pertanyaan Terkait Persalinan Di Rumah Sakit Dengan Bpjs?

Salah satu laba menjadi akseptor bpjs ialah si akseptor sanggup menjalani persalinan dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh bpjs, bahkan untuk akseptor bpjs berdikari mereka sanggup mendaftarkan anaknya ke bpjs ketika masih berada dalam kandungan biar biaya atas tindakan medis yang mungkin terjadi pada si bayi sanggup ditanggung oleh bpjs, mengingat biaya tindakan medis untuk bayi tidak satu paket dengan ibunya.

Untuk persalinan baik persalinan normal maupun dengan penyulit semuanya sanggup ditanggung oleh bpjs selama langkah yang diambil sesuai dengan prosedur.

Salah satu laba menjadi akseptor bpjs ialah si akseptor sanggup menjalani persalinan de Pertanyaan terkait Persalinan di Rumah sakit dengan BPJS?


Untuk menjalani persalinan selain Kondisi gawat darurat maka harus dimulai dari faskes tingkat 1, namun untuk kondisi gawat darurat akseptor sanggup pribadi menuju IGD rumah sakit.

Untuk mekanisme persalinan atau proses lahiran dengan  BPJS bergotong-royong cukup gampang dan tidak merepotkan kalau akseptor mengetahui mekanisme dan syarat-syarat yang harus disiapkan, tapi sayangnya ada aneka macam akseptor bpjs yang merasa kebingungan dan ada banyak pertanyaan yang belum mereka temukan jawabannya.

Pertanyaan terkait Persalinan di Rumah sakit dengan BPJS?

Artikel ini aku buat menurut rujukan pertanyaan dari akseptor bpjs yang aku kutif dari situs resmi pemerintah lapor.go.id. akseptor tersebut ingin menjalani proses lahiran atau persalinan dengan bpjs di rumah sakit, namun masih terkendala dengan keterbatasan informasi.

Apa yang aku uraikan di artikel ini semoga ini sanggup memperlihatkan isu untuk anda.

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya mengenai claim bpjs untuk melahirkan di Rumah sakit mengingat di faskes tingkat pertama di puskesmas yang terdaftar tidak sanggup melayani melahirkan.

Saya menerima info untuk mekanisme registrasi ke rumah sakit menggunakan KK, KTP, Kartu BPJS dan Surat Rujukan dari Faskes 1. Pertanyaannya :

1. Saya menerima Kartu BPJS dari kelurahan kawasan tinggal aku dengan KK yang masih barengan dengan orangtua aku sebelum aku menikah. Apakah pada ketika melahirkan nanti bpjsnya tersebut sanggup dipakai mengingat KK yang gres sehabis aku menikah aku belum membuatnya? apa sanggup menggunakan KK yang masih barengan dengan Orang bau tanah saya?

2. Pada ketika melahirkan nanti apakah Biaya Persalinan ditanggung full oleh BPJS termasuk perawatan anak?

Jawaban dari petugas BPJS

Menjawab pertanyaan Ibu sanggup disampaikan sebagai berikut :

1. Permintaan syarat manajemen KK dan KTP di RS hanya untuk mencocokkan kevalidan data antara Kartu KIS dengan Identitas peserta. Ibu sanggup membawa KK suami dan istri untuk verifikasi data walaupun masih beda KK.

2. Biaya atas tindakan medis untuk anak tidak satu paket dengan ibunya, namun biar biaya yang timbul atas tindakan medis anak sanggup ditanggung bpjs, maka anak sanggup didaftarkan ke bpjs. Untuk ibu akseptor berdikari sanggup mendaftarkan anaknya ke bpjs ketika masih dalam kandungan, untuk akseptor non berdikari sanggup segera mendaftarkan anaknya ke bpjs 3x 24 jam semenjak dilahirkan.

Persalinan merupakan benefit bagi akseptor BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlahckehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).

Pelayanan persalinan mengikuti sistem rujukan berjenjang. Apabila menurut indikasi medis pasien dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan, pelayanan persalinan akan dijamin tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit).

Pada kondisi gawat darurat akseptor sanggup pribadi ke kemudahan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, adapun kriteria gawat darurat antara lain perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya. biaya persalinan sanggup dijamin apabila sesuai indikasi medis dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.



Kesimpulan

Kesimpulan yang dapt diambil dari uraian pertanyaan serta tanggapan di atas adalah
Untuk menjalani persalinan dengan bpjs akseptor harus mengikuti  sistem rujukan berjenjang, yaitu dimulai dari faskes tingkat 1, kecuali untuk pasien gawat darurat.

Proses persalinan normal akan diprioritaskan untuk dilayani di faseks tingkat 1, kalau memungkinakan, kalau tidak maka akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerja sama dengan faskes tingkat 1 tersebut, kalau tidak ada akseptor sanggup menjalani persalinan di rumah sakit.

Untuk bayi yang dilahirkan tidak sanggup ditanggung oleh bpjs sebab tidak satu paket dengan perawatan ibunya, namun biaya atas perawatan bayi sanggup ditanggung oleh BPJS sehabis bayi tersebut didaftarkan menjadi akseptor bpjs.

Untuk akseptor mandiri, sanggup mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan, sementara untuk akseptor bpjs non mandiri, sanggup mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan maksimal 3 x 24 jam semenjak bayi dilahirkan.

0 comments

Post a Comment