Ada yang Istimewa di kala BPJS kesehatan ketika ini, Setiap warga negara indonesia baik tua, muda belum dewasa dan bayi sanggup didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan, dan yang paling Istimewa yaitu registrasi untuk bayi, alasannya peserta BPJS sanggup mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.
Kita ketahui bersama bahwa jenis kepesertaan BPJS ketika ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu peserta BPJS dari golongan pekerja akseptor upah (PPU), menyerupai PNS, pegawai swasta maupun pegawai negeri, peserta BPJS dari golongan Pekerja bukan akseptor upah (PBPU) dan golongan bukan pekerja (BP) dan peserta BPJS dari golongan Penerima tunjangan iuran (PBI).
Peserta PPU disebut juga sebagai peserta bpjs perusahaan atau tubuh usaha, sedangkan untuk peserta PBPU dan BP disebut sebagai peserta berdikari atau individu, sedangkan peserta PBI sanggup disebut sebagai peserta PBI yang mempunyai kesamaan dengan pemegang kartu JAMKESDA, JAMKESMAS, KIS dan KJS.
Ketentuan Pendaftaran BPJS untuk Bayi
Jenis kepesertaan BPJS yang sanggup mendaftarkan bayinya semenjak masih dalam kandungan yaitu peserta BPJS Mandiri, iuran harus segera dibayarkan dari bayi lahir dan dinyatakan selamat dan paling lambat hingga 30 hari semenjak dilahirkan, sedangkan untuk peserta BPJS PPU dan PBI hanya sanggup mendaftarkan bayinya sehabis melahirkan sekaligus membayar iuran pertama, dan waktu untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS hanya 3 x 24 jam sanggup ditanggung oleh BPJS, kepesertaan akan eksklusif aktif dan sanggup dipakai untuk mendapat pelayanan kesehatan sehabis iuran pertama dibayarkan.Berdasarkan peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2015 pasal 8, biodata bayi ketika didaftarkan mengikuti biodata ibunya, dan kelas yang diambil bayi pun mengikuti kelas yang sama dengan ibunya, perubahan biodata bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan semenjak bayi dilahirkan, kalau dalam 3 bulan orang bau tanah bayi tidak melaksanakan perubahan data bayinya maka kepesertaan bayi akan dinonaktifkan dan tidak sanggup mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS.
Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan
Untuk melaksanakan perubahan data bayi, ketika ini perubahan data kepesertaan bpjs kesehatan belum sanggup dilakukan secara online, tapi harus tiba eksklusif ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, adapun persyaratan nya yaitu sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Perubahan data kepesertaan (dilakukan di kantor BPJS)
2. Fotocopy dan orisinil sertifikat kelahiran bayi.
3. Fotocopy dan orisinil Kartu Keluarga (KK) terbaru
4. Balita tidak wajib menyertakan foto.
Jika bayi ingin didaftarkan menjadi peserta BPJS akseptor upah (PPU), maka bayi harus anak ke 1, ke 2 atau ke 3, alasannya peserta PPU hanya sanggup menanggung keluarga inti hingga anak ke 3. persyaratan embel-embel yang harus dilengkapi adalah:
4. Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
5. SK terakhir untuk PNS
6. Ledger Gaji Terakhir
Jangan lupa baca juga: Kapan iuran pertama registrasi BPJS bayi yang masih di dalam kandungan harus di bayarkan
Demikian isu menyangkut Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan, biar membantu.
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
ReplyDeleteKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^