Monday, February 12, 2018

Daftar Bpjs Kesehatan Dapat Diwakilkan Dan Juga Dapat Tidak, Tergantung Kasusnya!

Perlu diingat bahwa daftar BPJS bisa disebut di wakilkan bila si pendaftar yaitu orang lain yang bukan dalam 1 Kartu Keluarga, bila masih dilakukan oleh anggota keluarga yang masih terdaftar dalam 1 kartu keluarga itu bukan diwakilkan dan masih diperbolehkan, alasannya saya sendiri pun daftar oleh adik yang masih dalam 1 KK dan masih diperbolehkan.

Pendaftaran BPJS kesehatan Sebenarnya bisa diwakilkan tapi khusus untuk registrasi bpjs kesehatan perusahaan atau Peserta peserta upah (PPU), pendaftan bpjs ppu memang harus oleh pihak perwakilan dari HRD perusahaan, namun untuk daftar menjadi peserta BPJS berdikari bisa diwakilkan dan juga bisa tidak diwakilkan, tergantung banyak faktor, bila registrasi di wakilkan oleh orang lain secara kolektif maka ini terang tidak bisa dilakukan.

Perlu diingat bahwa daftar BPJS bisa disebut di wakilkan bila si pendaftar yaitu orang la Daftar BPJS kesehatan bisa diwakilkan dan juga bisa tidak, tergantung kasusnya!


Ini Kasus Pendaftaran BPJS Yang tidak bisa diwakilkan

Seperti masalah berikut yang  dikutif dari situs resmi tanya jawab lapor.go.id sebagai berikut:
Saya Alwani, saya ditugaskan oleh Lurah saya untuk mewakili warga Kp. Cilongok, Desa Pasar Kemis, Kab. Tangerang untuk melaksanakan pembuatan BPJS Kesehatan. Surat kiprah yang ditandatangi dan dicap oleh Lurah pun sudah saya bawa. Namun begitu hingga disana, saya ditolak mentah-mentah oleh BPJS Kesehatan. Katanya pembuatan BPJS Kesehatan tidak sanggup diwakilkan.

Tanggapan dari pihak bpjs yaitu sebagai berikut:
Pendaftaran BPJS disarankan dilakukan oleh calon peserta atau keluarga terdekat, hal ini dimaksudkan bila dibutuhkan dengan data diri atau data lainnya sanggup pribadi dikonfirmasi pada yang bersangkutan.
Jika cara mewakilkan registrasi bpjs menyerupai  kasus di atas, maka terang sangat tidak diperbolehkan,  jadi untuk anda yang tetapkan daftar bpjs berdikari dengan cara kolektif dengan diwakilkan oleh orang lain niscaya akan ditolak.

Ini Kasus Pendaftaran BPJS yang bisa diwakilkan

Tapi beda halnya bila diwakilkannya registrasi bpjs alasannya ada faktor-faktor khusus alasannya yang bersangkutan secara kondisi tidak bisa melaksanakan registrasi sendiri, contohnya menyerupai si calon peserta sudah sepuh dan hidup sebatang kara atau alasannya si calon peserta dalam keadaan sakit serta tidak memungkinkan untuk melaksanakan registrasi namun sangat memerlukan untuk menjadi peserta BPJS.

Ini sesui dengan pernyataan  EDY Wiyono yang di muat dalam halam tibunews.com yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menyatakan bahwasannya Daftar BPJS Kesehatan bisa di Wakilkan (oleh orang lain yang tidak ada korelasi keluarga) :
Pendaftaran sanggup di wakilkan apabila kondisinya dalam sebuah kartu keluarga ( KK ) hanya terdapat satu anggota keluarga dan mengalami sakit sehingga tidak bisa mengurus sendiri proses pendaftarannya sehingga harus di wakilkan dengan syarat melengkapi berkas registrasi serta surat kuasa bermaterai.

Kaprikornus sesuai dengan masalah di atas, kini masalah registrasi bpjs, sudah sangat jelas, bisa diwakilkan dan juga bisa tidak.

Anda bisa mewakilkan registrasi bpjs oleh orang lain bila kondisi calon peserta memang tidak memungkinkan untuk tiba sendiri ke kantor bpjs melaksanakan pendaftaran.

Ini Syarat registrasi BPJS dengan cara diwakilkan

Untuk anda yang kebetulan ingin daftar bpjs dengan cara diwakilkan oleh orang lain di luar Kartu Keluarga, maka persyaratannya yaitu sebagai berikut:


  • Asli dan Fotocopy KK
  • Asli dan Fotocopy KTP
  • Pas foto 3x 4 berwarna
  • Kepemilikan rekening bila ingin mengambil kelas I atau kelas II, untuk kelas III tidak diperlukan
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat bila daftar di luar kota atau kawasan yang tidak sesuai KTP
  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh si calon peserta

Syarat registrasi yang diwakilkan di atas berlaku bila diwakilkan oleh orang di luar Kartu keluarga.(jika dilakukan oleh orang lain tapi masih dalam 1 anggota keluarga dan 1 KK itu tidak sanggup diartikan diwakilkan.







0 comments

Post a Comment