Tuesday, February 27, 2018

Sekarang Pasien Pulang Paksa (Aps) Tidak Dapat Ditanggung Bpjs Kesehatan !

Peserta BPJS yang ingin memakai pelayanan kesehatan yang sanggup dijamin bpjs memang tidak sanggup sembarangan, mereka harus terus mengikuti mekanisme yang berlaku, alasannya yaitu bila tidak maka biaya pelayanan kesehatan tidak sanggup ditanggung oleh bpjs.

Sebenarnya prosedurnya sangat sederhana, pasien emergency atau gawat darurat sanggup pribadi ke rumah sakit tanpa rujukan, sedangkan pasien non-emergency yang ingin mendapat pelayanan kesehatan seorang hebat di rumah sakit harus dimulai dari faskes tingkat 1 bpjs guna mendapat rujukan.

Sebenarnya ada hal-hal lainnya yang memungkinkan pelayanan kesehatan terhadap pasien sanggup juga tidak sanggup ditanggung oleh bpjs, walaupun mekanisme yang ditempuh untuk mendapat perawatan dirumah sakit sudah sesuai mekanisme bpjs yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu pasien rawat inap yang pulang atas seruan sendiri (APS), atau pasien pulang paksa.

Peserta BPJS yang ingin memakai pelayanan kesehatan yang sanggup dijamin bpjs memang tid Sekarang Pasien Pulang Paksa (APS) Tidak Bisa ditanggung BPJS Kesehatan !


Kasus ini sering sekali terjadi dialami oleh beberapa pasien yang kebetulan pasien bpjs, mereka terpaksa pulang paksa atau pulang atas seruan sendiri padahal dokter belum merekomendasikan untuk pulang.

Timbul sebuah Pertanyaan mengenai pasien pulang paksa ini, apakah pasien dengan status pulang paksa biayanya sanggup ditanggung BPJS?

Di artikel kali ini saya akan jelaskan status pasien pulang paksa terhadap BPJS, Namun sebelum saya bahas panjang lebar, saya akan jelaskan sedikit mengenai kategori pasien pulang paksa tersebut,  sehingga anda mengetahui ibarat apa pasien yang dikategorikan pasien pulang paksa tersebut, sehingga anda sanggup mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan di lalu hari.

Kategori Pasien pulang Paksa

Pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas seruan sendiri sebagai berikut:

a. Pasien Yang harus mendapat tindakan lanjutan, untuk mengatasi penyakitnya namun pasien tidak mau melanjutkan, ibarat pasien kerikil ginjal atau kerikil empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melaksanakan operasi.

b. Pasien menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang mempunyai sumber daya lebih baik yang sanggup mengatasi penyakitnya, namun lebih menentukan pulang atas seruan sendiri.

c. Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, contohnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.


Apakah Pasien Pulang Paksa Biayanya masih sanggup ditanggung BPJS?

Aturan terhadap pasien pulang paksa atau pasien pulang atas seruan sendiri ini sudah mengalami beberapa perubahan, peraturan usang menyebutkan bahwa pasien pulang paksa bila jalur yang ditempuh sesuai dengan mekanisme bpjs tetap sanggup ditanggung oleh bpjs, namun kartu BPJS akan dinonaktifkan selama 30 hari, artinya kartu tersebut tidak sanggup dipakai untuk mendapat pelayanan keseahtan selama 30 hari semenjak APS atau pulang paksa.

Sekarang Pasien Pulang Pasa Tidak ditanggung BPJS

Beda dengan dulu,  untuk ketika ini menurut surat edaran dari BPJS, pasien rawat inap yang pulang atas seruan sendiri (APS) atau pulang paksa, biaya tidak sanggup ditanggung oleh BPJS walaupun dari awal sudah menempuh mekanisme yang sesuai dengan pertaturan BPJS kesehatan, artinya si pasien harus membayar biaya sendiri.

Sedangkan status kartu BPJS tetap masih dalam keaadaan aktif, dalam artian akseptor tetap masih sanggup memakai kartu BPJS dan tidak ada penonaktifkan kartu ibarat di pertaturan terdahulu,  namun akseptor harus membayar biaya perawatan alasannya yaitu APS.


Siapapun anda yang melaksanakan rawat inap dengan BPJS pikirkan dulu untuk pulang atas seruan sendiri atau pasien pulang paksa tanpa ada izin dokter, alasannya yaitu bila tidak maka anda harus membayar biaya perawatan sendiri. oleh alasannya yaitu itu fikirkan kembali untuk pulang buru-buru sebelu pasien sehat 100%, alasannya yaitu bpjs sesungguhnya sanggup menanggung seluruh biaya pasien tanpa flapon artinya, berapapun biayanya bpjs akan membayar biaya tersebut.

Demikian ihwal status pasien bpjs yang melaksanakan pulang paksa atau pulang atas seruan sendiri, pertauran ketika ini berlaku bahwa pasien pulang paksa harus membayar sendiri biaya perawatan, biar bermanfaat.


2 comments:

  1. peraturannya apa y terkait pulang paksa tdk ditanggung bpjs?

    ReplyDelete
  2. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    ReplyDelete