Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikala ini ialah kartu BPJS yang khusus dipakai untuk peserta BPJS PBI atau peserta BPJS yang mendapat sumbangan iuran dari pemerintah, meskipun ada kabar bahwa pemengang kartu KIS pada saatnya nanti diperuntukan untuk seluruh peserta BPJS.
Sementara untuk menciptakan kartu KIS sebagai peserta BPJS Penerima sumbangan Iuran (PBI) tidak ada hukum baku, artinya setiap daerah atau wilayah mempunyai hukum dan kebijakan tersendiri, salah satunya untuk provinsi DKI jakarta. bahwa setiap warga dki jakarta yang tidak bisa bisa mendaftarkan diri secara gratis sebagai peserta BPJS PBI yang akan mendapat kartu KIS, peserta PBI ini ialah peserta BPJS yang berhak atas kelas III. dan hanya bisa terdaftar di faskes tingkat 1 puskesmas tidak bisa menentukan klinik atau dokter pribadi.
Peserta Jaminan Kesehatan yang iurannya bisa ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta
Ada kabar bahwa khusus untuk warga DKI jakarta yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dan untuk peserta BPJS sanggup bangkit diatas kaki sendiri PBPU yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, serta untuk peserta bpjs sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang menunggak iuran minimal 1 bulan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan pemegang kartu KIS dimana iurannya bisa ditanggung oleh pemerintah DKI Jakarta.
Ketentuannya ialah sebagai berikut:
1. Penduduk DKI jakarta yang mempunyai KTP dan KK DKI jakarta sanggup mendaftarkan keluarganya ke puskesmas terdekat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
2. Untuk peserta BPJS Mandiri dari golongan bukan pekerja akseptor upah (PBPU) yang gres mendaftar dan mengambil kelas 3, bisa mendaftar ke puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
3. Seluruh warga masyarakat yang mempunyai KTP dan KK DKI yang belum menjadi peserta JKN-KIS sanggup didaftarkan secara kolektif oleh kelurahan sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
Pengalihan dan tunggakan kepesertaan
- Peserta peralihan tidak bisa kembali menjadi peserta sanggup bangkit diatas kaki sendiri PBPU kecuali sudah menunggu selama 6 bulan terhitung semenjak dialihkan.
- Peserta peralihan sehabis 6 bulan bisa mengajukan permohonan kepada pihak bpjs kesehatan untuk kembali menjadi peserta BPJS PBPU dengan biaya sendiri, maksimum hanya 1 kali, dan kalau dikemudian hari terjadi lagi keterlambatan uran maka peserta tersebut selamanya akan menjadi peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III yang akan didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
- Peserta peralihan yang kembali menjadi peserta PBPU harus membayar seluruh tunggakan sebelumnya kalau ada, dan iuran bulanan yang dibayarkan harus memakai sistem autodebet.
- Tunggakan tidak bisa dihapuskan atau diputihkan.
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
ReplyDeleteKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^