Untuk beberapa akseptor barangkali ada yang masih bertanya mengenai batas waktu pembayaran iuran bulanan bpjs kesehatan, sebaiknya dibayar tanggal berapa, dan tanggal berapa jatuh temponya ?
Iuran bulanan bpjs memang harus mendapat perhatian khusus, fasalnya bila dianggap terlambat melaksanakan pembayaran maka kartu bpjs akan dinonaktifkan, itu artinya kartu tersebut tidak akan sanggup dipakai mendapat pelayanan kesehatan dari bpjs.
Walaupun denda keterlambataan untuk ketika ini sudah dihapus, kartu yang diblokir akan mengakibatkan denda rawat inap, denda rawat inap akan muncul ketika akseptor mengaktifkan kembali kartu bpjs yang diblokir sebelumnya, kemudian akseptor menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak kartu aktif kembali.
Kaprikornus bila kartu sebelumnya nonaktif, kemudian diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan, maka akseptor bila sebelum 45 hari semenjak kartu aktif kembali akseptor harus menjalan rawat inap di rumah sakit dengan bpjs, maka akseptor akan mendapat denda rawat inap yang akan diakumulasi di tagihan iuran bpjs akseptor di bulan berikutnya.
Kapan batas iuran bulananbpjs kesehatan harus dibayarkan?
Khusus untuk anda yang sudah lebih dari satu kali membayar iuran bpjs kesehatan, batas waktu pembayaran iuran bulanan bpjs jatuh tempo hingga dengan tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, artinya, sebisa mungkin sebelum tanggal 10 atau paling tidak hingga tanggal 10, iuran bulanan bpjs harus sudah dibayarkan.Bagaimana jika pembayaran iuran bpjs lewat dari tanggal 10 ?
amun bila Pembayaran iuran dilakukan sesudah tanggal jatuh tempo atau sesudah tanggal 10 bulan yang bersangkutan, maka tidak akan mengakibatkan kartu bpjs anda nonaktif bila keterlambatanya masih kurang dari 1 bulan.
Kecuali bila pembayaran dilakukan sesudah tanggal 10 bulan berikutnya, gres kartu BPJS anda akan eksklusif dinonaktifkan, artinya kartu BPJS anda tidak akan sanggup dipakai untuk mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS. hingga seluruh tunggakan dilunasi.
Tapi hati-hati juga, untuk akseptor dengan KTP khusus di kawasan DKI jakarta, untuk akseptor bpjs yang mengambil kelas III yang terlambat 1 bulan dan untuk kelas I dan kelas II yang terlambat minimal 3 bulan, kepesertaan akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor PBI yang iuran bulanannya di bayar oleh pemerintah provinsi DKI jakarta, dan gres sanggup beralih kembali ke BPJS Mandiri sesudah masa pengalihan minimal 6 bulan dengan membayar denda keterlambatan sebelumnya.
Baca: Peserta Menunggak dengan KTP DKI akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor PBI kelas III
Batas waktu pembayaran iuran pertama bpjs ?
Sedangkan khusus untuk anda yang ingin melaksanakan pembayaran iuran pertama bpjs, maka pembayaran iuran pertama harus dilakukan paling cepat sesudah 2 ahad atau 14 hari semenjak Virtual account diterima, atau hingga dengan 30 hari semenjak virtual account diterima.
Jika dalam rentang tersebut iuran pertama tidak dibayarkan, maka data registrasi akseptor akan dipending untuk sementara, serta iuran tidak akan sanggup dibayarkan.
Untuk melanjutkan pembayaran, maka akseptor harus melaksanakan update nomor virtual account ke kantor bpjs kesehatan setempat untuk mendapat virtual account yang baru.
Nomor virtual account yang gres akan mempunyai rentang pembayaran 14 hari hingga 30 semenjak nomor va tersebut dibayar.
0 comments
Post a Comment