Thursday, January 4, 2018

Cara Mengaktifkan Kartu Bpjs Yang Nonaktif (Diblokir) Sebab Telat Bayar

Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang nonaktif (diblokir) alasannya telat bayar atau menunggak.

BPJS Kesehatan yaitu salah satu jadwal pemerintah untuk menawarkan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh warga negara indonesia dan juga warga negara absurd yang sudah tinggal di indonesia minimal selama 6 bulan.

Agar Semua warga masyarakat bisa menjadi peserta bpjs dan mendapat jaminan kesehatan, maka jadwal bpjs kesehatan menyediakan kategori kepesertaan yang meliputi:

  • BPJS kesehatan bukan peserta upah (PBPU atau dikenal sebagai bpjs mandiri)
  • BPJS kesehatan peserta peserta upah (PPU atau dikenal sebagai bpjs kesehatan tubuh usaha)
  • BPJS kesehatan Peserta dukungan iuran (PBI) yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.


Untuk bpjs mandiri, iuran bulanan harus dibayar oleh sendiri, namun di bpjs berdikari ini terdiri dari 3 kelas yaitu kelas 1 kelas 2 dan kelas 3, dimana setiap kelas tersebut besar iuran bulanannya berbeda-benda satu sama lain, umumnya kelas 1 paling besar diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3.



Adanya kategori kelas bpjs tersebut dimaksudkan semoga semua warga masyarakat bisa ikut menjadi peserta bpjs kesehatan serta mereka tidak merasa terbebani dengan iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Mereka bisa menentukan kelas bpjs sesuai dengan kemampuan bahan yang mereka miliki, sehingga mereka bisa membayar iuran bulanan bpjs tidak hingga terlambat atau menunggak.

Bahkan Jika memang merasa tidak bisa sekalipun, mereka masih bisa menjadi peserta BPJS dengan menjadi peserta BPJS PBI yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Telat bayar iuran akan menciptakan kartu bpjs diblokir / dinonaktifkan serta tidak bisa digunakan

Walaupun besar kecilnya Iuran bulanan bpjs yang harus dibayarkan setiap bulannya sudah dikelompokan menurut kategori kelas bpjs yang diambil oleh peserta sesuai kemampuan, pada kenyatannya masih saja banyak peserta yang menunggak iuran bulanan, baik alasannya terlambat membayar iuran, merasa tidak bisa lagi untuk membayarnya, atau alasannya memang sengaja tidak ingin membayarnya.

Bahkan  dikala ini banyak peserta bpjs yang masih mempunyai tunggakan alasannya telat bayar, dari mulai telat membayar bulanan hingga bertahun-tahun, ada yang telat membayar 1 tahun, telat membayar 2 tahun, 3 tahun bahkan ada juga yang telat bayar iuran bpjs hingga 4 tahun.

Padahal bila saja mereka memperhatikan konsekuensinya, keterlambatan pembayaran iuran yang menimbulkan munculnya tunggakan iuran bpjs akan berdampak pada diblokirnya kartu bpjs yang mereka miliki, itu artinya kartu bpjs kesehatan yang mereka miliki akan menjadi nonaktif dan tidak bisa dipakai untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis dengan BPJS.

Dan harus juga diperhatikan bahwa dengan tidak membayar iuran bulanan bpjs hingga bertahun-tahun, tidak akan menciptakan peserta yang bersangkutan dikeluarkan dari bpjs kesehatan, yang ada justru tunggakan iuran bpjs peserta yang bersangkutan akan terus membesar.

Cara mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang nonaktif alasannya telat bayar

Waktu Pembayaran iuran bpjs sebaiknya dibayar sebelum tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, bahwasanya dibayar lewat tanggal 10 pun tidak masalah, namun jangan hingga melewati 1 bulan, alasannya bila peserta terlambat minimal 1 bulan saja, maka status kepesertaan bpjs secara otomatis akan eksklusif di nonaktifkan alias diblokir, sehingga kartu tersebut tidak akan bisa dipakai untuk mendapat pelayanan gratis dari BPJS.

Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS yang nonaktif atau diblokir alasannya telat bayar iuran, bahwasanya sangat mudah. Caranya anda cukup melunasi seluruh tunggakan setiap anggota keluarga yang tercatat di kartu keluarga (KK),

Untuk pembayaran tunggakan, anda bisa membayarnya di PPOB yang sudah berafiliasi dengan BPJS, ibarat pegadaian, kantor pos, alfamart atau indomart, melalui bank atau melalui ATM bank yang sudah bekerja sama dengan bpjs.


Tunggakan akan muncul diakumulasi dengan tagihan iuran bpjs di bulan yang bersangkutan, bila tunggakan berhasil dibayarkan, maka seharusnya secara otomatis kepesertaan akan aktif kembali dan kartu bpjs kembali bisa digunakan.

Jika sesudah dilakukan pembayaran kartu masih nonaktif, maka peserta bisa menghubungi call center (telp: 1500400), bpjs untuk diaktifkan secara manual, atau tiba eksklusif ke kantor cabang bpjs setempat dengan membawa bukti pembayaran tunggakan.

Hati-hati Peserta Bisa mendapat denda Rawat Inap Jika sebelum 45 hari semenjak kartu diaktifkan peserta menjalani Rawat Inap di rumah sakit


Saat ini semenjak 1 juli 2016 lalu, denda bpjs alasannya telat bayar resmi dihapus, namun walaupun demikian denda tetap saja bisa muncul bila si peserta menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari semenjak kartu diaktifkan.

Artinya bila peserta menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak kartu diaktifkan kembali maka peserta tersebut akan mendapat tunggakan rawat inap sesuai dengan besaran persentase tertentu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 % yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan beliau menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak).

Sepertinya hukum di atas dibentuk untuk mengantisifasi peserta yang hanya melunasi tunggakan ketika memerlukan jasa dari bpjs saja.

Menurut saya sih, bila sekali sudah menjadi peserta bpjs, maka lebih baik diusahakan setiap bulan membayar iuran untuk menghindari tunggakan yang akan terus membesar, alasannya dengan tidak membayar iuran tidak akan menciptakan kita dikeluarkan dari bpjs, justru yang terjadi tunggakan akan semakin membesar dan pada hasilnya akan membebani si peserta yang bersangkutan.

Apalagi kabarnya di tahun 2019 nanti, semua warga negara indonesia harus sudah menjadi peserta bpjs, bila tidak maka yang bersangkutan akan sulit untuk mendapat pelayanan publik ibarat pembuatan KTP, Izin pendirian bangungan dan pelayanan publik lainnya.

0 comments

Post a Comment