Wednesday, January 3, 2018

Syarat Pindah Kemudahan Kesehatan (Faskes) Bpjs Kesehatan

Syarat dan ketentuan Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan

Salah satu data yang tertera di kartu bpjs atau KIS yakni nama faskes tingkat 1 atau nama kemudahan kesehatan tingkat pertama (yang mencakup nama poliklinik, puskesmas atau dokter pribadi) yang sudah berhubungan dengan BPJS.

Nama Faskes tersebut yakni kemudahan kesehatan tingkat pertama yang harus dikunjungi pertama kali saat akseptor sakit dan ingin mendapat pelayanan kesehatan gratis dari bpjs.

Nama Faskes Tersebut dipilih saat pertama kali akseptor melaksanakan registrasi BPJS kesehatan, umumnya faskes yang sanggup dipilih yakni faskes-faskes yang lokasinya sesuai dengan alamat KTP  akseptor atau alamat yang sesuai dengan lokasi kantor bpjs tempat akseptor melaksanakan pendaftaran.

Syarat dan ketentuan Pindah Fasilitas Kesehatan  Syarat Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan

Untuk beberapa alasan terkadang akseptor ingin pindah Faskes dan mengganti faskes sebelumnya, menyerupai contohnya alasannya yakni faskes terlalu jauh, kurang memadai, alasannya yakni pindah domisili ke luar kota, atau alasannya yakni akseptor banyak menghabiskan waktu di luar kota.

Faskes yang dipilih bekerjsama sanggup diganti, namun tidak sanggup sembarangan begitu saja, alasannya yakni ada syarat dan ketentuan yang berlaku, kalau syaratnya terpenuhi, maka akseptor sanggup menentukan faskes dimana pun di seluruh indonesia.

Prosedur Syarat dan ketentuan Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan

Untuk anda yang kebetulan salah menentukan faskes atau ingin pindah fasekes alasannya yakni pindah domisili ke luar kota, maka syarat dan ketentuan pindah fasekse yakni sebagai berikut:

Syarat Pindah faskes BPJS Kesehatan

Berikut yakni syarat pindah faskes bpjs kesehatan :

1. Usia kepesertaan sudah mencapai minimal 3 bulan
Persyaratan utama pindah faskes yakni usia kepesertaan bpjs akseptor minimal sudah mencapai 3 bulan, atau waktu dari pindah faskes sebelumnya minimal sudah berusia 3 bulan. Jika usia kepesertaan belum mencapai minimal 3 bulan, maka pindah faskes belum sanggup dilakukan.

2. Tidak Memiliki Tunggakan BPJS
Untuk pindah faskes akseptor dihentikan mempunyai tunggakan, kalau masih mempunyai tunggakan, segera lunasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan pindah faskes.

3. Menyiapkan dokumen Persyaratan.
Untuk anda yang ingin pindah faskes maka siapkan dokumen persyaratan sebagai berikuta:

a. Kartu BPJS Lama
Kartu BPJS usang akan diganti dengan kartu KIS (kartu Baru untuk semua akseptor BPJS)

b. Membawa Fotocopy kartu Keluarga
Bawa fotocopy kartu Keluarga, kalau ada anggota keluarga yang belum menjadi akseptor bpjs, maka harus ikut didaftarkan.

c. Mengisi formulir perubahan kepesertaan.
Untuk pindah faskes anda sanggup mengisi formulir perubahan kepesertaan sanggup didownload disini, atau sanggup diminta di kantor bpjs setempat untuk kemudian diisi.

d. Membawa Surat keterangan domisili
Pindah faskes sanggup dilakukan di luar kota yang tidak sesuai KTP, kalau faskes yang ingin dipilih terdapat di kota tersebut, namun saat melaksanakan pindah faskes anda harus turut membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

4. Datang ke kantor BPJS setempat
Untuk pindah faskes sanggup tiba eksklusif ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan di atas.

Petugas bpjs akan membantu memproses perpindahan faskes dan anda akan dibuatkan kartu BPJS gres (kis).

Saat ini pindah faskes juga sudah sanggup dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN Mobile dengan syarat usia kepesertaan minimal sudah 3 bulan.

Silahkan baca: Cara pindah faskes secara online memakai mobile JKN

Apakah Peserta BPJS Bantuan Iuran (PBI) pemegang Kartu KIS tidak sanggup pindah faskes?

Pindah faskes hanya sanggup dilakukan oleh akseptor sanggup bangkit diatas kaki sendiri dari kelas I, kelas II dan kelas III, sementara akseptor BPJS PBI pemegang kartu KIS banyak yang masih simpang siur sangat tergantung sekali dengan kebijakan pemerintah daerah.

Untuk akseptor BPJS pemegang kartu KIS di Beberapa kawasan tidak diperbolehkan untuk pindah faskes dengan menentukan faskes umum (seperti poliklinik atau dokter pribadi), mereka hanya sanggup menentukan faskes tingkat desa / kelurahan atau kecamatan milik Pemerintahan daerah.

Sementara di kawasan lain Pesert PBI diperbolehkan untuk pindah faskes di kemudahan kesehatan non milik pemda.

Kaprikornus sangat tergantung sekali dengan kebijakan Devisi Regional BPJS Kesehatan, kalau anda akseptor PBI dan ingin pindah faskes, sanggup dicoba siapa tau di kawasan anda bisa.


Demikian mengenai syarat pindah kemudahan kesehatan tingkat pertama (fakses tk1) BPJS kesehatan, biar membantu.

0 comments

Post a Comment