Wednesday, January 3, 2018

Benarkah Penerima Bpjs Pbi Tidak Dapat Pindah Faskes Tk1 ?

Seperti yang diuraikan di artikel sebelumnya, wacana syarat pindah fakses, disebutkan bahwa salah satu syarat pindah faskes yaitu masa kepesertaan bpjs akseptor sudah mencapai minimal 3 bulan atau lebih, kalau belum mencapai maka belum bisa dilakukan pindah faskes.

Pindah faskes umumnya sering dilakukan oleh akseptor BPJS Mandiri maupun akseptor BPJS PPU, mereka bisa menentukan dan mengganti akomodasi kesehatan tingkat 1 dimanapun sesuai dengan domisili mereka.

Beda halnya dengan Peserta BPJS PBI atau akseptor BPJS Penerima pemberian Iuran, Peserta BPJS PBI yaitu akseptor pemegang kartu KIS / Jamkesmas atau jamkesda khusus untuk warga miskin dan tidak bisa yang hanya berhak atas kelas III dan hanya bisa menentukan akomodasi kesehatan milik pemerintahan kawasan menyerupai puskesmas desa / kelurahan atau puskesmas kecamatan.

Seperti yang diuraikan di artikel sebelumnya Benarkah Peserta BPJS PBI tidak bisa pindah faskes tk1 ?


Saat ini banyak warta berbedar bahwa akseptor PBI tidak bisa pindah Faskes apakah itu memang benar ?. alasannya yaitu memang banyak akseptor BPJS PBI yang mengeluhkan tidak bisa pindah faskes menentukan faskes yang sesuai keinginan.

Benarkah Peserta BPJS PBI tidak bisa pindah faskes tk1 ?

Ternyata pindah faskes untuk BPJS PBI sangat tergantung sekali dengan kebijakan  Devisi regional bpjs dan kebijakan pemerintah kawasan setempat.

Di beberapa kawasan akseptor PBI pemegang kartu KIS memang tidak diperbolehkan pindah faskes, dengan kata lain mereka hanya bisa pindah fasekes dengan menentukan faskes milik pemerintah kawasan setempat tidak bisa menentukan faskes non-pemerintah?

Sementara di beberapa kawasan lainya menyerupai banyuwangi walah satunya, disebuthkan bahwa pindah faskes bisa dilakukan oleh akseptor PBI, mereka malah bisa menentukan faskes non milik pemerintah kawasan menyerupai poliklinik dan atau dokter pribadi.

Ini sesuai dengan pernyataan Devisi XII Regional BPJS Kesehatan yang saya kutif dari situs resmi pemerintah lapor.go.id yang menyatakan:
1. Pada tanggal 13 agustus 2015 kami telah mendapatkan surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor 440/4111/429.114/2015 wacana permohonan biar PBI mendapatkan layanan kesehatan dari FKTP milik Pemda.
2. Berdasarkan surat dari Dinas kesehatan tersebut, untuk sementara waktu dalam masa tunggu koordinasi dengan Dinas Kesehatan kami menginformasikan kepada Peserta PBI yang ingin melaksanakan mutasi pindah akomodasi kesehatan tingkat pertama biar lebih mengutamakan ke Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagai pilihan utama.
3. Pada tanggal 20 Agustus 2015 dalam program sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 tahun 2015 dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-kabupaten Banyuwangi disampaikan oleh Bapak Mujito, Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan dan Farmasi mewakili Kepala Dinas Kesehatan bahwa surat yang dilayangkan ke BPJS Kesehatan sifatnya hanya permohonan.
4. Sejalan dengan salah satu azaz di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa setiap akseptor memperoleh hak layanan yang sama ( Azas Equitas ) maka diperoleh komitmen bersama dalam rapat tersebut antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan bahwa akseptor PBI BPJS Kesehatan menerima hak yang sama menyerupai halnya akseptor Non PBI BPJS Kesehatan untuk melaksanakan pindah atau mutasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) baik milik Pemerintah Daerah ataupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan ketentuan akseptor tersebut tiba sendiri ke kantor BPJS Kesehatan dengan tujuan untuk menghindari pemalsuan data sehingga sanggup merugikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Banyuwangi.

Kesimpulan 

Untuk akseptor BPJS PBI Kebijakan pindah faskes sangat tergantung sekali dengan kebijakan pemerintah kawasan melalui dinas kesehatan setempat dan juga kebijakan Devisi Regional BPJS kesehatan.

Dengan kebijakan tersebut, memungkinakan di beberapa kawasan Peserta BPJS PBI masih diperbolehkan untuk pindah fakses dengan menentukan faskes milik pemerintah daerah, sementara di beberapa kawasan lainya akseptor BPJS PBI, bahkan mereka bisa menentukan faskes manapun sesuai dengan yang diinginkan.

Namun di kawasan lainnya bisa jadi PBI tidak diperbolehkan untuk pindah faskes, mereka hanya bisa menentukan faskes milik pemerintah kawasan saja dan tidak bisa menentukan faskes non milik pemerintah daerah.

Makara kalau anda akseptor PBI dan ingin melaksanakan Pindah Fasekes, maka anda bisa mencoba untuk mendatangi kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, siapa tau di tempat anda pindah Faskes untuk akseptor PBI pemegang kartu KIS masih diperbolehkan.

Semoga mengenai pindah faskes untuk akseptor BPJS PBI pemegang kartu KIS di atas bisa menunjukkan warta suplemen untuk anda.

0 comments

Post a Comment