Tuesday, January 2, 2018

Kapan Dana Bpjs Ketenagakerjaan (Bpjs Tk /Jamsostek) Dapat Dicairkan ?

Sebelum adanya bpjs ketenagakerjaan dulu mungkin kita mengenal jamsostek sebagai salah satu jadwal jaminan sosial ketenagakerjaa yang memperlihatkan jaminan sosial ekonomi kepada para pekerja, tapi kini jamsostek sudah tidak ada lagi alasannya yaitu sudah dialihkan menjadi bpjs ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BPJSTK.

Mengenai bpjs ketenagakerjaan ini, sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku semenjak 1 september 2015, ada 2 tahap Pencairan JHT yaitu proses pencairan dikala masih bekerja dan proses pencairan sesudah berhenti bekerja.

Sesuai dengan artikel sebelumnya mengenai cara klaim bpjstk 10% dan 30% dinyatakan bahwa untuk penerima yang masih dalam keadaan bekerja, penerima sanggup mencairkan dana JHT miliknya sebesar 10% dan atau 30% , dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun dan pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak sanggup dua-duanya. Pencairan jht 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Sebelum adanya bpjs ketenagakerjaan dulu mungkin kita mengenal jamsostek sebagai salah sat Kapan dana bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk /jamsostek) sanggup dicairkan ?


Sedangkan pencairan dana jht 100 % gres sanggup dilakukan manakala penerima yang bersangkatan sudah tidak bekerja di perusahaan yang menerbitkan bpjs ketenagakerjaan serta kartu bpjs penerima yang bersangkutan sudah dalam keadaan tidak aktif.

Sebenarnya ada 2 alternatif yang sanggup diambil oleh penerima bpjs ketenagakerjaan dikala sudah berhenti bekerja, jikalau penerima bekerja lagi di perusahaan baru, maka penerima yang bersangkutan sanggup menggabungkan atau melaksanakan proses amalgamasi saldo bpjs ketenagakerjaan di perusahaan sebelumnya dengan saldo bpjs ketenagakerjaan di perusahaan baru, atau penerima juga sanggup tidak menggabungkan dana bpjs ketenagakerjaan dari perusahaan usang yang nanti kemudian akan dicairkan secara mandiri.

Ada berbagai pertanyaan menyangkut pencairan 100%, bpjs ketenagakerjaan, mereka masih galau mengenai kapan waktu untuk sanggup mencairkan bpjs ketenagakerjaan sesudah mereka berhenti bekerja, oleh alasannya yaitu itu melalui artikel kali ini saya akan coba menjawabnya.

Kapan dana bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk /jamsostek) sanggup dicairkan ?

Untuk pencairan dana jht bpjs tk 100%, selain penerima sudah berhenti bekerja, tentu ada persyaratan dan ketentuan lainnya yang harus dipatuhi, jikalau persyaratannya lengkap dan valid maka pencairan 100% bpjs tk akan lebih gampang untuk diproses.

Silahkan baca juga:
Untuk pencairan dana jht 100%, persyaratan utamanya yaitu sebagai berikut:
1. Peserta sudah tidak bekerja minimal selama 1 bulan.
Untuk melaksanakan pencairan JHT 100%  penerima harus sudah berhenti bekerja minimal selama 1 bulan.

2. Peserta sedang dalam keadaan tidak bekerja.
Selain penerima sudah berhenti bekerja di perusahaan lama, untuk mencairkan dana jht 100%, status penerima harus sedang dalam keadaan tidak bekerja, jikalau penerima kebetulan sudah bekerja lagi di perusahaan gres maka ada 2 pilihan yang sanggup dilakukan.
  • Melakukan proses amalgamasi (penggabungan saldo bpjstk)
  • Mencairkannya nanti dikala sudah tidak bekerja (jangan khawatir, penerima sanggup melaksanakan pencairan kartu bpjs tk lebih dari satu.)
3. Kartu penerima atau kepesertaan BPJSTK untuk penerima sudah nonaktif.
Perlu diketahui bahwa adakalanya meskipun penerima sudah berhenti bekerja kartu masih aktif dikarenakan perusahaan menunggak pembayaran iuran, jikalau itu terjadi maka pencairan tidak akan sanggup dilakukan sebelum iuran dilunasi oleh perusahaan
4. Kartu Memiliki paklaring.
Pastikan kartu mempunyai paklaring dan pastikan juga data yang tercantum di paklaring sama dengan data identitas ktp dan juga kartu keluarga, serta pastikan juga tanggal masuk dan tanggal keluar bekerja benar.

Jika ada perbedaan pada data ktp dengan bpjs, maka penerima sanggup menciptakan surat koreksi ke desa/ kelurahan setempat sebagai berkas pemanis dikala melaksanakan pencairan dana jht 100%.

Kesalahan yang terdapat pada paklaring terkadang menghambat pencairan dana jht 100% sehingga klaim jth 100% ditolak, dengan begitu anda nanti mau tidak mau harus berurusan kembali dengan perusahaan usang daerah anda bekerja untuk menerbitkan atau mengoreksi data paklaring yang keliru.

Dengan memenuhi ketentuan di atas maka anda sudah sanggup dipastikan akan sanggup melaksanakan pencairan dana jht 100% dengan lancar.

Semoga dengan mengetahui persyaratan dan ketentuan di atas anda sanggup mendapat warta pemanis sebelum melaksanakan pencairan dana jht 100%.

0 comments

Post a Comment