Sebelum adanya bpjs ketenagakerjaan dulu mungkin kita mengenal jamsostek sebagai salah satu jadwal jaminan sosial ketenagakerjaa yang memperlihatkan jaminan sosial ekonomi kepada para pekerja, tapi kini jamsostek sudah tidak ada lagi alasannya yaitu sudah dialihkan menjadi bpjs ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BPJSTK.
Mengenai bpjs ketenagakerjaan ini, sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku semenjak 1 september 2015, ada 2 tahap Pencairan JHT yaitu proses pencairan dikala masih bekerja dan proses pencairan sesudah berhenti bekerja.
Sesuai dengan artikel sebelumnya mengenai cara klaim bpjstk 10% dan 30% dinyatakan bahwa untuk penerima yang masih dalam keadaan bekerja, penerima sanggup mencairkan dana JHT miliknya sebesar 10% dan atau 30% , dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun dan pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak sanggup dua-duanya. Pencairan jht 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
Sedangkan pencairan dana jht 100 % gres sanggup dilakukan manakala penerima yang bersangkatan sudah tidak bekerja di perusahaan yang menerbitkan bpjs ketenagakerjaan serta kartu bpjs penerima yang bersangkutan sudah dalam keadaan tidak aktif.
Sebenarnya ada 2 alternatif yang sanggup diambil oleh penerima bpjs ketenagakerjaan dikala sudah berhenti bekerja, jikalau penerima bekerja lagi di perusahaan baru, maka penerima yang bersangkutan sanggup menggabungkan atau melaksanakan proses amalgamasi saldo bpjs ketenagakerjaan di perusahaan sebelumnya dengan saldo bpjs ketenagakerjaan di perusahaan baru, atau penerima juga sanggup tidak menggabungkan dana bpjs ketenagakerjaan dari perusahaan usang yang nanti kemudian akan dicairkan secara mandiri.
Ada berbagai pertanyaan menyangkut pencairan 100%, bpjs ketenagakerjaan, mereka masih galau mengenai kapan waktu untuk sanggup mencairkan bpjs ketenagakerjaan sesudah mereka berhenti bekerja, oleh alasannya yaitu itu melalui artikel kali ini saya akan coba menjawabnya.
Kapan dana bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk /jamsostek) sanggup dicairkan ?
- Melakukan proses amalgamasi (penggabungan saldo bpjstk)
- Mencairkannya nanti dikala sudah tidak bekerja (jangan khawatir, penerima sanggup melaksanakan pencairan kartu bpjs tk lebih dari satu.)
0 comments
Post a Comment