Monday, January 29, 2018

Cara Mengaktifkan Lagi Kepesertaan Bpjs Kesehatan Sehabis Resign Dari Perusahaan

Kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyatakan: "setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali".

Itu artinya saat anda bekerja di sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke bpjs kesehatan sebagai peserta bpjs kesehatan untuk katerogi peserta BPJS pekerja peserta upah (PPU), dimana iuran bulanannya ditanggung oleh perusahaan.

Hal tersebut memaksa setiap pekerja harus pindah kepesertaan, jikalau sebelumnya pekerja yakni peserta bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri maka harus pindah menjadi peserta bpjs PPU, begitu juga untuk jenis kepesertaan lainnya.

Kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan Undang Cara mengaktifkan lagi kepesertaan bpjs kesehatan sehabis resign dari perusahaan


Kepesertaan BPJS PPU biasanya tidak permanen (tidak selamanya), kepesertaan akan pribadi non-aktif saat si pekerja berhenti bekerja baik resign atau phk.

Lantas bagaimana status kepesertaan bpjs karyawan sehabis resign atau berhenti bekerja?, apakah akan terkena tunggakan atau apakah harus bayar denda, jikalau dikemudian hari sehabis berhenti bekerja faftar lagi bpjs?.

Sebenarnya saat peserta sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, maka peserta sanggup mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs dengan cara daftar menjadi peserta sanggup bangun diatas kaki sendiri atau memperpanjang kepesertaan bpjs ppu di perusahaan baru.

Yang jadi pertanyaan yakni bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs kesehatan saat sudah resign atau keluar?

Cara mengaktifkan kembai kepesertaan bpjs kesehatan sehabis resign dari perusahaan.

Jika anda sebelumnya kebetulan yakni peserta bpjs kesehatan pekerja peserta upah (PPU) dan anda sudah berhenti bekerja, kemudian anda ingin daftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan  bpjs anda, maka syarat dan ketentuannya yakni sebagai berikut:

1. Pekerja peserta bpjs ppu yang sudah resign sanggup daftar kembali menjadi peserta BPJS kesehatan, baik peserta bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri atau menjadi peserta  BPJS perusahaan di kawasan kerja yang baru.

2. Untuk daftar kembali menjadi peserta bpjs kesehatan, syaratnya kepesertaan bpjs ppu sebelumnya harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

3.  Untuk daftar menjadi peserta BPJS mandiri, maka peserta sanggup pribadi tiba ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan berikut:
  • Fotocopy kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Foto 3x4
  • Bukti kepemilikan rekening bank (buku bank) (BNI, BRI, BTN) jikalau ingin mengambil kelas I atau kelas II.
  • Semua anggota keluarga yang terdapat di Kartu keluarga semuanya harus didaftarkan.
  • Kartu BPJS lama.

Sedangkan untuk yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs kesehatan ppu di perusahaan yang baru, maka pekerja sanggup menghubungi hrd perusahaan dengan membawa syarat yang diharapkan yaitu:
  •  Kartu BPJS Sebelumnya.
  • Fotocopy kartu keluarga (KK) 
  • KTP
  • Foto 3x4
HRD peruahaan akan memperpanjang kembali kepesertaan bpjs anda, dan hak kelas akan diubahsuaikan dengan honor pokok pekerja, kemungkinan akan mendapat kelas I bpjs atau kelas II BPJS.

Saya sudah keluar dari perusahaan (resign/phk) namun kenapa kepesertaan BPJS  masih aktif ?

Seharusnya saat peserta sudah tidak lagi bekerja dari perusahaan (keluar / resign / phk), maka kepesertaan akan pribadi dinonaktifkan oleh pihak perusahaan, dengan alasan biar perusahaan tidak terus-menerus harus membayar iuran bulanan untuk peserta tersebut.

Namun pada kenyataanya, tidak lah menyerupai itu, ada banyak peserta yang sudah resign dan tidak lagi bekerja, namun diketahui kepesertaannya masih aktif, penyebabnya yakni alasannya perusahaan ternyata masih mempunyai tunggakan yang tidak terbayar.

Untuk kasus tersebut, kepesertaan tidak akan sanggup dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan dibayarkan oleh perusahaan.

Apakah peserta akan terkena denda jikalau sudah resign dalam waktu yang lama?

Ada sebuah pertanyaan dari peserta bpjs yang sudah tidak lagi bekerja diperusahaan (resign), apakah jikalau sudah usang berhenti bekerja kemudian berikutnya ingin daftar kembali menjadi peserta bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri / perorangan, apakah semua tunggakan harus dibayar ?

Perlu diketahui untuk anda peserta bpjs PPU yang sudah resign, anda tidak akan terkena tunggakan saat ingin mendaftar menjadi peserta bpjs mandiri, dengan syarat kepesertaan sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan, jikalau tidak maka peserta akan diberi opsi untuk membayar semua tunggakan.
 

Kesimpulan

Kaprikornus kesimpulannya adalah, peserta bpjs yang sudah resign /phk dari perusahaan, mereka sanggup mendaftarkan dirinya menjadi peserta bpjs mandiri, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, atau mereka juga memperpanjang kepesertaan bpjs sebelumnya di perusahaan yang baru.

Peserta BPJS yang sudah resign tidak akan terkena tunggakan, dengan catatan kepesertaan sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Untuk kasus kepesertaan bpjs dari karyawan yang sudah keluar namun kepesertaan masih aktif biasanya penyebabnya alasannya perusahaan kawasan dulu mereka bekerja masih mempunyai tunggakan, mereka tetap  sanggup mendaftar kembali menjadi peserta bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri atau mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs ppu sebelumnya di perusahaan baru, namun sayangnya tunggakan sebelumnya dari perusahaan usang yang tidak dibayar harus dibayar.

0 comments

Post a Comment