Monday, January 29, 2018

Cara Berhenti / Mencabut Kepesertaan Bpjs Pbi Pemerintah Di Dinas Sosial

Kita ketahui bersama, bahwa kepesertaaan BPJS terdiri dari  3 kategori, yaitu penerima BPJS PBI, penerima BPJS Mandiri dan Peserta BPJS PPU perusahaan, Peserta BPJS PBI dikhususkan untuk warga masyarakat kurang bisa menurut rekomendasi dinas sosial setempat, penerima jenis ini yakni penerima yang hanya berhak atas kelas III BPJS, biasaya tidak harus menanggung iuran bulanan alasannya iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan penerima BPJS Mandiri, yakni penerima BPJS yang iurannya ditanggung oleh sendiri, Untuk menjadi penerima jenis ini harus daftar secara berdikari dan anggota keluarga dalam 1 Kartu keluarga (KK), semuanya harus menjadi anggota BPJS berdikari tidak terkecuali.

 penerima BPJS Mandiri dan Peserta BPJS PPU perusahaan Cara Berhenti / mencabut kepesertaan bpjs PBI Pemerintah di dinas sosial


Peserta BPJS berdikari sanggup mengambil hak kelas I kelas II maupun kelas III dimana setiap kelas jumlah iuran bulannya berbeda satu sama lain, yang paling mahal yakni kelas I.

Sedangkan untuk penerima BPJS PPU yakni penerima BPJS untuk karyawan atau pegawai perusahaan dimana iuran bulannnya sebagian ditanggung oleh perusahaan, penerima jenis ini didaftarkan oleh HRD perusahaan dan hak kelas yang bisa dipilih biasanya akan diadaptasi dengan honor pokok karyawan yang bersangkutan.

Peserta BPJS bila diinginkan bisa melaksanakan pindah jenis kepesertaan, contohnya dari penerima Mandri  menjadi penerima BPJS perusahaan, atau dari PBI menjadi penerima BPJS berdikari dan sebaliknya.

Salah satu jenis pindah kepesertaan yang sering terjadi yakni pindah kepesertaan dari BPJS PBI ke BPJS Perusahaan, banyak penerima BPJS PBI pemerintah sebagai pemegang kartu KIS / JAMKESMAS/JAMKESDA, ingin pindah menjadi penerima BPJS PPU atau perusahaan dikarenakan mereka mendapat pekerjaan, sedangkan perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS.

Tapi sayangnya proses pindah jenis kepesertaan tidak bisa dilakukan dengan cepat, terutama untuk pindah dari Peserta PBI ke perusahaan. salah satu syaratnya yakni si penerima harus mencabut atau berhenti dari kepesertaan PBI sebelumnya.

Cara Berhenti / mencabut kepesertaan bpjs PBI Pemerintah

Untuk anda yang kebetulan ingin melaksanakan perubahan jenis kepesertaan terutama yang ingin beralih dari kepesertaan PBI pemerintah menjadi penerima Mandiri atau Perusahaan, maka salah satu syaratnya yakni anda harus berhenti atau mencabut kepesertaan bpjs pbi anda.

Langkah-langkah untuk mencabut kepesertaan bpjs PBI sesuai dengan pernyataan dari pihak bpjs yang dikutif dari situs pemerintah lapor.go.id yakni sebagai berikut:

1. Jika penerima terdaftar sebagai penerima PBI APBD (KJS) maka peralihan kepesertaan sanggup dilakukan dengan cara melapor ke Jamkesda /Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBD. Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Jamkesda/Dinas Sosial dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan registrasi sebagai penerima PBPU (mandiri).

2. Jika penerima terdaftar sebgai penerima PBI APBN (KIS) maka peralihan kepesertaan sanggup dilakukan dengan cara melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBN.

Data penerima yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1x 6 bulan oleh Kementrian Sosial (biasanya sih setiap buan juni). Setelah rekonsiliasi dan data penerima telah dikeluarkan, maka penerima sanggup melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk melaksanakan registrasi sebagai penerima PBPU (mandiri).

 

Apa saja syarat dan Prosedur untuk pencabutan Kepesertaan PBI dari dinas sosial ?

Biasanya setiap dinas sosial tetapkan mekanisme yang berbeda untuk melaksanakan pencabutan bpjs PBI, untuk mendapat informasi wacana syarat dan mekanisme pencabutan anda bisa mendapat informasi pribadi dari dinas sosial atau bisa melalui situs resmi dinas sosial yang bersangkutan.

Namun menyerupai informasi yang saya dapatkan dari situs resmi dinas sosial bantul mengenai syarat dan mekanisme pencabutan kepesertaan PBI menyatakan bahwa untuk melaksanakan pencabutan kepesertaan PBI, syarat dan mekanisme yang sanggup ditempuh secara umum yakni seabgai berikut:

1.  Membuat surat permohonan pencabutan berkas dari desa/kelurahan (dari yang bersangkutan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul) sanggup dilengkapi dengan berkas:
  • Foto copi Kartu Jamkesmas seluruh keluarga
  • Foto copi C1/ Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
2. Menuju Kantor dinas sosial setempat,
Bilang saja ingin melaksanakan pencabutan kepesertaan PBI, di dinas sosial anda akan dibuatkan Surat pengantar pencabutan berkas yang ditujukan kepada Kepala BPJS.

Surat tersbut harus anda bawa ke kantor bpjs untuk melaksanakan peralihan jenis kepesertaan bila anda ingin beralih menjadi penerima BPJS mandiri, atau diserahkan ke pihak HRD perusahaan bila anda ingin beralih menjadi penerima BPJS PPU yang ditanggung perusahaan.

Perlu diinformasikan bahwa pencabutan data jamkesmas (BPJS PBI) biasanya akan berlaku untuk satu keluarga (tidak bisa perorangan) alasannya basis data Jamkesmas/PBI JKN yakni keluarga miskin.

Terkecuali untuk yang sudah memiliki KK sendiri

Untuk pertanyaan dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Sosial setempat.

Demikian informasi yang sanggup saya sampaikan, bagaimana cara Berhenti / mencabut kepesertaan bpjs PBI Pemerintah untuk beralih jenis kepesertaan menjadi penerima BPJS Mandiri atau Peserta BPJS PPU Perusahaan.

0 comments

Post a Comment