Walaupun anda ialah penerima BPJS, biaya tindakan kesehatan atas bayi yang anda lahirkan tidak akan pribadi ditanggung oleh bpjs, alasannya berdasarkan peraturan bpjs bayi yang gres dilahirkan tidak satu paket dengan biaya perawatan ibunya.
Tapi jangan khawatir, alasannya ketika ini ada kabar baik khususnya untuk ibu hamil yang kebetulan sudah terdaftar menjadi penerima bpjs, pihak bpjs kesehatan ketika ini memperlihatkan kesempatan kepada setiap ibu hamil (bumil) penerima bpjs untuk mendaftarkan bayi yang sudah dilahirkan atau calon bayi yang masih dalam kandungan ke bpjs, semoga biaya atas tindakan medis dan juga perawatan atas bayi yang dilahirkan sanggup ditanggung atau dijamin sepenuhnya oleh bpjs.
Khusus untuk calon bayi atau bayi yang masih di dalam kandungan, ketika didaftarkan, maka si calon bayi akan mendapatkan kartu BPJS calon bayi yang sifatnya Sementara yang mengatasnamakan CALON BAYI NYONA ......., sesudah si bayi dilahirkan maka dalam waktu hingga 3 bulan si bayi harus melaksanakan perubahan data kepesertaan sesuai dengan biodata gres bayi.
Cara menciptakan kartu BPJS Calon bayi Peserta Mandiri & Perusahaan
Untuk anda penerima BPJS kesehatan sanggup bangun diatas kaki sendiri yang ingin mendaftarkan calon bayinya, anda sanggup mendaftarkan bayi yang belum dilahirkan ke BPJS ketika sudah terdeteksi denyut jantung atau setidaknya 14 hari sebelum Hari Perkiraan Lahir(HPL).Pendaftaran calon bayi menjadi penerima BPJS tidak sanggup dilakukan secara online tapi harus tiba pribadi ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Perlu diketahui bahwa registrasi bayi di dalam kandungan atau menciptakan kartu BPJS untuk calon bayi hanya diperuntukan untuk penerima bpjs berikut:
- Ibu Peserta BPJS Mandiri
- Ibu Peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung oleh perusahaan, namun hanya untuk anak ke 4 dan seterusnya.
Agar biaya yang timbul atas perawatan dan tindakan medis atas si bayi sanggup ditanggung oleh bpjs, maka penerima harus segera mendaftarkan bayinya pada ketika sesudah di lahirkan paling lambat 3 hari semenjak dilahirkan. jikalau tidak maka biaya tidak sanggup dijamin oleh BPJS.
Syarat dan ketentuan Membuat Kartu BPJS Calon Bayi
Syarat dan ketentuan untuk menciptakan kartu BPJS calon bayi ialah sebagai berikut:1. Datang ke kantor bpjs terdekat
2. Melampirkan Fotocopy Kartu keluarga (KK), KTP dan dan Kartu BPJS Ibu.
Jika KK masih ikut orang renta sebaiknya melampirkan Fotocopy KK ibu, KK ayah dan juga buku nikah. namun sebaiknya Agar registrasi Berjala lancar sebaiknya Suami/Istri harus segera menciptakan KK terbaru.
3. Surat keterangan hamil dari dokter/ bidan yang menjelaskan bahwa bayi sudah mempunyai denyut jantung, HPL dan juga prediksi jenis kelamin.
Contoh surat keterangan hamil |
4. Mengisi Formulir Data Isian Peserta
5. Mengisi NIK yang sama dengan KK orang tua
6. Mengisi tanggal Lahir bayi sesuai dengan tgl ketika bayi didaftarkan
Kartu BPJS Calon bayi akan pribadi Jadi
Dengan mendaftarkan calon bayi, maka penerima akan mendapatkan kartu BPJS Calon bayi pada ketika itu juga, kartu bpjs calon bayi biasanya dalam bentuk keretas dan sifatnya hanya sementara. Nama bayi akan mengatasnamakan CALON BAYI IBu...... kurang lebih tampilannya menyerupai gambar di bawah ini:Contoh Kartu BPJS Calon Bayi |
Kapan Iuran Pertama harus dibayarkan
Iuran pertama untuk bpjs calon bayi harus dibayarkan ketika bayi lahir dalam keadaan hidup paling lambat hingga dengan 30 hari kalendar (1 bulan) di hitung dari Hari asumsi lahir.Disarankan ketika bayi lahir maka orang renta harus segera melaksanakan pembayaran alasannya Jaminan pelayanan kesehatan untuk bayi gres diberlakukan ketika iuran pertama sudah dibayarkan.
Melakukan Perubahan data kepesertaan Bayi?
Ketika proses persalinan simpulan dan bayi dilahirkan dalam keadaan selamat / hidup, selain membayar iuran pertama bpjs untuk bayi, juga jangan lupa untuk melaksanakan perubahan data kepesertaan untuk bayi sesuai dengan data bayi bergotong-royong (nama, jenis kelamin, tempta dan tanggal lahir dan lain sebagainya...)Perubahan data bayi harus dilakukan sesegera mungkin paling lambat hingga dengan 3 bulan semenjak bayi dilahirkan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Datang pribadi ke kantor BPJS setempat
2. Membawa kartu bpjs calon bayi sebelumnya.
3. Membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah menyertakan data bayi.
Bagaimana jikalau KK belum menyertakan nama bayi, bawa saja KK lama, biasanya akan memakai NIK orang tuanya untuk sementara. tapi sebaiknya sebelum melaksanakan perubahan data kepesertaan bayi, KK terbaru harus sudah selesai.
4. Membawa Nota bukti iuran pertama / Iuran bpjs sebelumnya.
Ini tidak wajib namun di beberapa kantor BPJS ini kadang ditanyakan.
5. Fotocopy rekening bank, ini khusus untuk yang mengambil kelas I, II bpjs, sementara yang mengambil kelas 3 tidak perlu menyertakan rekening bank.
6. Foto untuk balita tidak perlu disertakan.
0 comments
Post a Comment