Salah satu laba menjadi peserta bpjs kesehatan untuk suami istri ialah mereka dapat mendaftarkan bayinya ke bpjs biar biaya persalinan dan hal-hal yang berkaitan dengan biaya atas tindakan medis untuk si bayi dapat dijamin oleh bpjs.
Pendaftaran bayi ke bpjs sangat dipengaruhi oleh jenis kepesertaan bpjs orang tuanya, bila orang tuanya terdaftar sebagai peserta bpjs kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan atau peserta bpjs PPU (peserta peserta upah), maka bayi tidak ikut paket persalinan orang tuanya, dengan kata lain biar bayinya dapat ikut dijamin oleh bpjs maka mereka harus mendaftarkan bayinya sehabis dilahirkan dengan masa tenggang 3 x 24 jam.
Itu artinya bayinya dikala gres di lahirkan harus segera di daftarkan menjadi peserta bpjs sebelum lewat 3 hari, bila tidak maka seluruh maka si bayi akan berstatus sebagai pasien umum yang tidak dijamin oleh bpjs. hal yang sama berlaku untuk peserta BPJS PBI atau peserta bpjs kelas III peneriba santunan iuran dari pemerintah.
Hanya peserta BPJS Mandiri saja yang dapat mendaftarkan calon bayinya ke BPJS
Sedangkan untuk peserta BPJS PBPU (Peserta bukan peserta upah) atau disebut juga sebagai peserta mandiri, mereka dapat mendaftarkan calon bayinya ke bpjs semenjak masih di dalam kandungan dikala bayi dalam kandungan sudah terdeteksi adanya denyut jantung atau setidaknya 14 hari sebelum Hari asumsi lahir, dengan persyaratan sebagai berikut:- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy Rekening tabungan (BRI/BNI/BTN atau Mandiri), ini khusus untuk orang renta khususnya ibu yang engambil kelas I atau II, sebab kelas bpjs calon anak akan ikut kelas bpjs orang tuanya (ibu).
- Fotocopy KTP Orang renta (Ibu/ayah)
- Fotocopy Kartu BPJS kedua orang tua
- Surat keterangan dokter yang menginformasikan keadaan janin (Usia kehamilan, tunggal/kembar), HPL atau hari asumsi lahir.
Apakah mendaftarakan calon bayi ke bpjs dapat dilakukan secara online ?
Oh ya harus diingat, mendaftarkan calon bayi ke BPJS tidak dapat dilakukan secara online, namun harus tiba pribadi ke kantor bpjs terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih ikut Orang tua
Ada 1 persoalan yang sering menjadi pertanyaan beberapa peserta BPJS yaitu terkait kartu keluarga, bagaimana bila si suami dan istri belum mempunyai kartu keluarga sendiri, apakah registrasi BPJS calon bayi masih dapat dilakukan dengan kartu keluarga yang masih ikut orang tua?Ini dapat saja terjadi bila si orang renta bayi belum sempat menciptakan kartu keluarga sendiri, artinya baik si suami dan juga si istri keduanya masih ikut KK orang tunya, atau dapat juga sebab KK belum final masih dalam proses pembuatan.
Lantas apakah masih dapat mendaftarkan calon bayinya ke BPJS sementara KK suami/istri masih ikut orang renta ?
Ini memang tidak dijelaskan secara Spesfik oleh pihak BPJS, namun sebab pendafaran calon bayi sifatnya urgen, maka bila ini terjadi pada anda alternatif yang dapat anda coba adalah
- Datang ke kantor bpjs setempat dengan menyertakan Fotocopy kedua KK suami dan juga istri yang masih ikut orang tuanya di berkas persyaratan.
Tapi tetap selanjutnya KK terbaru untuk Keluarga Suami/Istri harus segera dibuat, sehabis KK gres final harus segera melaksanakan perubahan data kepesertaan biar data suami, istri dan juga bayi yang sudah lahir dapat dalam 1 sistem kepesertaan sesuai dengan KK baru.
Itulah tentang Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih ikut Orang tua, semoga artikel di atas dapat menunjukkan isu pelengkap untuk anda yang kebetulan berniat ingin mendaftarkan calon bayinya ke BPJS. semoga membantu
0 comments
Post a Comment