Sunday, January 14, 2018

Cara Pindah Dari Bpjs Pbi /Kis Ke Bpjs Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri / Perusahaan

BPJS PBI (Peserta BPJS Pemenerima Bantuan Iuran) merupakan jenis bpjs yang khusus diperuntukan untuk warga miskin dan tidak mampu, Peserta BPJS Ini juga merupakan penerima peralihan dari warga masyarakat pemegang kartu Jamkesmas dan jamkesda.

Peserta bpjs pbi yakni penerima yang hanya berhak atas kelas III dan hanya mendapatkan pelayanan kesehatan dari puskesma di desa atau kelurahan terdekat dengan domisili peserta. penerima jenis ini dari awal merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau untuk wilayah jakarta setara dengan warga pemegang kartu Jakarta Sehat (KJS).

Menjadi Peserta BPJS PBI mempunyai laba tersendiri, salah satunya yakni mereka tidak dibenani harus membayar iuran bulanan, alasannya iuran bulanan sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

 merupakan jenis bpjs yang khusus diperuntukan untuk warga miskin dan tidak bisa Cara Pindah dari BPJS PBI /Kis ke BPJS Mandiri / Perusahaan


Tapi sayangnya ada banyak kasus yang menjadikan penerima pemegang kartu KIS, KJS, Jamkesmas atau jamkesda ingin beralih kepesertaan, menyerupai contohnya saat mereka bekerja dan diperusahaan kawasan mereka bekerja mengharuskan daftar bpjs perusahaan, atau bisa juga ada cita-cita dari mereka sendiri dan ingin beralih menjadi penerima sanggup bangun diatas kaki sendiri dengan cita-cita sendiri alasannya sudah merasa mampu, atau kasus alasannya ijab kabul ingin ikut kepesertaan bpjs pasangan.

Tentu saja kalau sebelumnya yakni penerima bpjs pbi pemegang kartu KIS /KJS dan ingin beralih merubah kepesertaan, maka peralihan tidak gampang untuk dilakukan, alasannya status penerima masih aktif sebagai penerima PBI pemegang kartu KIS.

Lalu bagaimana solusinya ?, apakah bisa penerima bpjs PBI pemegang kartu KIS beralih kepesertaan menjadi penerima Mandiri / BPJS Perusahaan ?

Tentu saja bisa namun si penerima harus menonaktifkan dulu kepesertaan PBI miliknya.

Cara Pindah dari BPJS PBI /Kis ke BPJS Mandiri / Perusahaan

Dilansir dari laman tanya jawab lapor.go.id, mengenai cara mutasi dari kis menjadi penerima bpjs mandiri, dinyatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan untuk pindah kepesertaan dari KIS ke BPJS yakni si penerima harus keluar dahulu dari kepesertaan KIS sehingga kepesertaan KIS sebelumnya nonaktif, sehabis dinyatakan nonaktif maka penerima gres bisa beralih menjadi penerima bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri atau perusahaan.

 Pertanyaannya sekarang  !

Bagaimana cara keluar atau menonaktifkan kepesertaan PBI pemegang KIS?

Untuk keluar dari penerima BPJS PBI bekerjsama tidak terlalu sulit, namun perlu dicatat untuk menonaktifkan kartu kis bpjs pbi tidak bisa dilakukan secara online, namun harus secara manual melalui dinas sosial.

Si penerima yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri melalui dinas sosial dengan menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun Persyaratan pengunduran diri dari kepesertaan PBI/KIS yakni sebagai berikut:
  • Melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang diisi memakai materai Rp.6000,
  • Fotocopy Kartu Keluarga, 
  • fotocopy KTP dan Kartu PBI (KIS / KJS, Jamkesmas atau jamkesda). 

Dengan membawa berkas persyaratan di atas penerima pribadi menuju dinas sosial setempat, untuk mencabut atau mengundurkan diri dari kepesertaan bpi pemegang kartu KIS.

Dinas sosial akan menerbitkan surat pernyataan pengunduran diri yang akan diserahkan kepada Peserta yang bersangkutan.  Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Jamkesda/Dinas Sosial dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan registrasi sebagai penerima PBPU (mandiri)

Apakah pribadi Nonaktif ?
Dengan mengundurkan diri maka kepesertaan pbi penerima yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan kembali di data rekonsiliasi.

Artinya kepesertaan PBI tidak akan pribadi nonaktif pada hari itu juga, si penerima gres bisa dinonaktifkan saat ada masa rekonsilisi yang dilakukan oleh kementrian sosial (kemensos), dimana waktu rekonsiliasi dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Setelah rekonsiliasi dan data penerima telah dikeluarkan, maka penerima sanggup melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk melaksanakan registrasi sebagai penerima PBPU (mandiri).

Untuk Memastikan masa rekonsiliasai penerima bisa berkoordinasi dengan pihak bpjs dan juga dinas sosial.

Demikian tentang Cara Pindah dari BPJS PBI /Kis ke BPJS Mandiri / Perusahaan, biar membantu.

0 comments

Post a Comment