Monday, January 15, 2018

Belum Mendapatkan Kartu Jamsostek / Bpjstk Padahal Honor Sudah Dipotong

Setiap tenaga kerja yang mengikuti aktivitas Jamsostek at bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk) akan mendapatkan kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sebagai karu identitas penerima tanda telah ikut aktivitas Jamsostek.

Kartu Umumnya akan diberikan ke si penerima bila perusahaan melalui bab personalia atau hrd sudah menyerahkan dokumen registrasi dan pelunasan iuran sesuai perhitungan ke pihak bpjs ketenagakerjaan, bila iuran bulanan untuk penerima belum dibayarkan maka kartu bpjs pun tidak akan diserahkan.

Besar kecilnya Iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan sebetulnya sangat tergantung kepada aktivitas bpjs yang diambil (JHT, JKM, JP dll), jumlah iuran yang dibayarkan sebagian diambil dari persentase upah karyawan tiap bulan, dan sebagian lagi dibayar oleh perusahaan.

Setiap tenaga kerja yang mengikuti aktivitas Jamsostek at bpjs ketenagakerjaan  Belum mendapatkan kartu jamsostek / bpjstk padahal honor sudah dipotong


Sebagai karyawan yang sudah diikutsertakan ke dala aktivitas jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan, maka setiap bulan honor karyawan akan terkena potongan untuk pembayaran iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan.

Belum mendapatkan kartu jamsostek / bpjstk padahal honor sudah dipotong

Ada satu kasus yang dikala ini cukup banyak dialami oleh para karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan, banyak dari mereka sudah mendapatkan potongan honor untuk pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan namun mereka belum mendapatkan kartu bpjs.

Padahal kita tau kartu bpjs tk / jamsostek merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh penerima bpjs tk / jamsostek biar mereka gampang ketika ingin melaksanakan pencairan dana jht atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan bpjs tk.

Lantas bagaimana bila kartu bpjs belum diterima sementara honor sudah dipotong padahal anda oleh perusahaan sudah dinyatakan ikut dalam bpjs ketenagakerjaan ?

Ada beberapa kemungkinan kenapa penerima bpjs ketenagakerjaan belum mendapatkan kartu bpjs, beberapa diantaranya dikarenakan perusahaan menunggak iuran, sehingga anda tidak mendapatkan kartu bpjs.

Bagaimana Solusinya ?

Berdasarkan isu dari situs resmi lapor.go.id yang dijelaskan secara pribadi oleh pihak bpjs tk, bahwa Jika penerima belum mendapatkan kartu namun sudah didaftarkan, dibayarkan iurannya dan tercatat sebagai penerima maka tetap menerima pertolongan sesuai aktivitas yang di daftarkan.

Jika belum mendapatkan kartu penerima sanggup pribadi menghubungi pengurus perusahaan, atau pengurus perusahaan silakan menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai Pembina perusahaan tersebut.

Perlu diperhatikan ahwa pencetakan kartu penerima sanggup dilakukan hanya pada penerima yang telah mempunyai e-ktp, sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri. 

Makara pastikan perusahaan dan juga penerima telah mempunyai e-ktp yang selanjutnya dilaporkan oleh HRD atau pengurus perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.


Kesimpulan !

Jika anda sebagai pekerja yang sudah didaftarkan menjadi penerima bpjs ketenagakerjaan belum menerika kartu peserta, maka kiprah anda yaitu berkordinasi dengan bab personalia atau hrd perusahaan daerah anda bekerja.

Salah satu kemungkinan kenapa penerima belum mendapatkan kartu alasannya perusahaan masih mempunyai tunggakan, bila perusahaan masih mempunyai tunggakan maka penerima yang belum sempat mendapatkan kartu tidak akan mendapatkan kartu selama perusahaan belum melunasinya, selain itu kartu bpjs tk untuk karyawan yang sudah tidak bekerja pun akan sulit untuk melaksanakan pencairan.

Untuk memastikan alasan kenapa anda belum mendapatkan kartu bahkan dari mulai anda bekerja hingga anda berhenti bekerja, sementara honor sudah dipotong untuk pembayaran iuran, maka anda sanggup pribadi berkordinasi dengan pihak hrd perusahaan terkait.

Untuk komplai anda sanggup coba menghubungi pihak bpjs ketenagakerjaan atau sanggup melaksanakan komplain melalui situs lapor.go.id biar perusahaan yang bersangkutan mendapatkan teguran dari pihak bpjs.

Demikian artikel mengenai Belum mendapatkan kartu jamsostek / bpjstk padahal honor sudah dipotong, semoga bermanfaat.

0 comments

Post a Comment