Kondisi sakit terkadang tidak sanggup kita tolelir, kadang di pagi hari kita sehat di siang hari kita malah sakit, bahkan terkadang untuk beberapa masalah sanggup saja terjadi sakit 2 kali dalam sehari dijam yang berbeda dengan tanda-tanda yang berlainan.
Tentunya untuk akseptor bpjs ketika dalam kondisi sakit solusinya yaitu mengunjungi faskes tingkat 1 yang tertera di kartu bpjs dengan membawa persyaratan bpjs yang telah ditentukan, akseptor akan mendapat pelayanan kesehatan dari faskes tingkat 1 yang sanggup dijamin oleh bpjs.
Namun bagaimana kalau fasien mengalami sakit 2 kali pada jam yang berlainan, sementara di sakit pertama ia pernah mengunjungi faskes tingkat 1 untuk mendapat pengobatan, apakah di sakit yang ke 2 pasien masih sanggup tetap mendapat pelayanan kesehatan di faskes yang sama ?
Kasus tersebut sanggup saja terjadi pada siapapun termasuk anda, dalam satu hari anda terpaksa harus bolak-balik mengunjungi faskes tingkat 1 alasannya yaitu kondisi anda sakit. lantas bagaimana bpjs menindaklanjuti masalah menyerupai ini apakah diperbolahkan ?
Walaupun mungkin jarang sekali terjadi masalah menyerupai itu sanggup saja terjadi pada anda, kemudian bagaimana solusinya ?
Apakah Bisa berobat lebih dari 1 kali di faskes yang sama ?
Pertanyaan:
Yth. BPJS Kesehatan,
Di bawah ini saya sampaikan keluhan pelayanan kesehatan yang diterima oleh salah satu teman saya, atas nama Ny. Lusi Maryati dengan No. Kartu BPJS Kesehatan 0001[***************]27 dengan kronologis sebagai berikut:
Pada tanggal 11 Maret 2015 sekitar jam 16.00 ybs berobat ke faskes 1 (Klinik Yakesti Bekasi) dengan keluhan sakit di bab kaki. pada ketika itu ybs dilayani dengan baik oleh faskes tsb.
Pada malam harinya (di hari yang sama, tanggal 11 Maret 2015 jam 19.00) ybs kembali ke faskes 1 dengan tujuan berobat dengan keluhan batuk disertai sesak, namun berdasarkan pihak faskes ybs tidak sanggup dilayani dengan alasan tidak sanggup berobat 2 kali di hari yang sama. Sebagai solusinya, ybs diberikan surat rujukan oleh pihak faskes ke UGD di RS Rawa Lumbu Bekasi.
Di RS Rawa Lumbu Bekasi, ybs dilayani bukan sebagai pasien BPJS tetapi sebagai pasien umum padahal sebelumnya sudah mengatakan surat rujukan berlogo BPJS Kesehatan dan kartu akseptor BPJS Kesehatan, sehingga ybs harus membayar tagihan yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit.
Pertanyaan saya :
a. Apakah benar pasien BPJS hanya boleh berobat sekali dalam satu hari di faskes 1?
b. Apakah surat rujukan BPJS tidak berlaku di RS rujukan kalau pasien BPJS sudah berobat 2 kali dalam satu hari di faskes 1? Sehingga pasien BPJS yang berobat atas rujukan faskes 1 dilayani sebagai pasien umum?
Mohon jawaban dari pihak BPJS Kesehatan atas duduk kasus ini.
Jawaban dari Pihak BPJS Kesehatan:
Menjawab pertanyaan bapak sanggup disampaikan bahwa akseptor sanggup mendapat kemudahan kesehatan di faskes 1 lebih dari 2 kali, akseptor sanggup melaporkan faskes 1 tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di bab MPKP. Mohon maaf atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes 1 tersebut.
Fasilitas UGD sanggup dipakai apabila pasien dalam keadaankegawat daruratan, dokter jaga yang bertugas di UGD yang memilih apakah pasien dalam keadaan kegawatdaruratan atau tidak. Apabila dalam keadaan kegawatdaruratan akseptor sanggup dijamin oleh BPJS Kesehatan.
0 comments
Post a Comment