Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)_adalah kemudahan kesehatan menyerupai puskesmas, poliklinik, atau dokter langsung yang harus dikunjungi pertama kali oleh akseptor bpjs dikala mereka ingin mendapat pelayanan kesehatan gratis dari bpjs kesehatan.
Faskes tk 1 harus dipilih dikala akseptor melaksanakan registrasi bpjs kesehatan pertama kali, umumnya faskes tingkat 1 yang dipilih ialah faskes tingkat 1 yang letaknya akrab dengan alamat domisili peserta.
Satu persoalan yang sering dialami akseptor terkait lokasi faskes tingkat 1 ialah akseptor banyak yang mengalami kesulitan untuk menjalani pengobatan dikala mereka harus tinggal di luar kota, baik untuk urasan kerja, keluarga maupun urusan lainnya.
Karena dikala akseptor tinggal jauh dari faskes yang dipilih, dikala mereka sakit sangat mustahil kalau harus mengunjungi faskes tingkat 1 yang tertera di kartu bpjs miliknya, dikarenakan jaraknya sangat jauh.
Solusi yang ditawarkan ialah akseptor menciptakan surat pernyataan dari kantor bpjs terdekat dengan domisili akseptor untuk mengunjungi fakses tingkat 1 di luar kota yang lokasinya akrab dengan domisili akseptor atau yang kedua akseptor pindah faskes.
Tentu saja yang paling simpel ialah akseptor pindah faskes saja mengambil faskes tingkat 1 yang lokasinya dengan dengan domisili peserta,
Permasalahannya ialah apakah sanggup menentukan faskes sementara lokasinya tidak sesuai dengan alamat Kartu keluarga (KK) atau alamat KTP ?
Tentu saja sanggup ?
Peserta sanggup menentukan faskes tk1 (FTKP) di wilayah yang tidak sesuai alamat KK atau KTP
Umumnya faskes tingkat 1 bpjs yang harus dipilih ialah faskes tingkat 1 yang lokasinya sesuai dengan alamat KK atau KTP peserta, namun kalau akseptor sering tinggal di luar kota atau merencanakan ingin tinggal diluar kota dalam waktu yang cukup lama, maka sebaiknya akseptor pindah faskses.
Bagaimana hukum menentukan faskes ?, apakah boleh menentukan faskes yang tidak sesuai dengan alamat KTP atau KK ?
Dalam hal pindah faskes akseptor sanggup menentukan faskes yang letakya akrab dengan domisili akseptor (tempat akseptor banyak menghabiskan waktu sehari-hari).
Makara faskes yang dipilih tidak harus sesuai dengan alamat KTP atau KK.
Jika akseptor sering menghabiskan waktu diluar kota, baik untuk pekerjaan, persalinan dan urusan lainnya, akseptor sebaiknya pindah faskes dengan menentukan faskes tingkat 1 yang letaknya akrab dengan dimisili peserta, sehingga akseptor sanggup lebih gampang menjalani pengobatan dengan bpjs dikala sakit.
Ketentuan Pindah Fasekes tk1 1 di luar alamat KTP atau KK ?
Jika akseptor memutuskan untuk pindah atau mengganti faskes tingkat 1 dengan menentukan faskes yang lokasinya tidak sesuai alamat ktp atau kk maka ketentuannya ialah sebagai berikut:
1. Perubahan FKTP gres sanggup dilakukan sehabis minimal 3 bulan akseptor terdaftar di faskes sebelumnya.
2. Peserta harus membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dikala hendak menganti faskes.
3. Penggantian fasekses tidak sanggup dilakukan secara online, namun akseptor harus tiba ke kantor bpjs sesuai dengan lokasi faskes tk1 yang ingin dipilih peserta.
Sedangkan Prosedur dan syarat pindah faskes di wilayah luar domisili ialah sebagai berikut:
1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa orisinil dan focotocopy KTP
3. Membawa kartu BPJS asli
4. Mengisi formulir perubahan data kepesertaan
5. Membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat
0 comments
Post a Comment