Monday, January 22, 2018

Ketentuan Semoga Sanggup Aktivitas Kis, Kip Dan Kks Untuk Warga Kurang Mampu

Ketentuan semoga sanggup aktivitas KIS, KIP dan KKS untuk warga kurang mampu - KIS ialah aktivitas yang dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla untuk menciptakan rakyat lebih sehat dan sejahtera. Berselang 14 hari sehabis dilantik sebagai Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi meluncurkan KIS bersamaan juga dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Mereka yang menerima KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.



Sedangkan KKS ialah kepanjangan dari Kartu Keluarga Sejahtera yaitu merupakan pinjaman non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang bisa melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).



Program KIP sendiri akan ditujukan pada 15,5 juta keluarga kurang bisa di seluruh Indonesia yang mempunyai anak usia sekolah 7 sampai 18 tahun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Dengan aktivitas KIP ini diperlukan angka putus sekolah bisa turun dengan drastis.

Berikut info aktivitas KIS, KIP dan KKS ini, telah dilakukan pendataan masyarakat mulai RT/RW sampai Kelurahan, yang kini sudah dengan memakai PPLS 2011, yang sudah divalidasi dan menurut Basis Data Terpadu yang di berdiri dari Sensus penduduk.

Bagaimana cara mendapatkan KIS

Untuk mendapatkan KIS, seseorang harus memenuhi persyaratan :

a. masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan peserta pinjaman iuran dari pemerintah

b. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas

c. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, sanggup di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, alasannya ialah data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.

d. Pemegang kartu Jamkesmas sanggup menggantinya dengan kartu KIS sehabis terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.


Jika si calon peserta diketahui belum terdaftar di data teradu PPLS, maka peserta sanggup melaksanakan pengajuan diri untuk menjadi peserta BPJS PBI Pemegang Kartu KIS, persyaratan yang harus dipersiapkan ialah sebagai berikut:
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu KIS orang renta dan menandakan aslinya,
4. Surat keterangan tidak bisa dari desa
5. Akte kelahiran anak.

Semua berkas dibawa ke Disnakertransos untuk diusulkan sebagai peserta peserta PBI.

Mekanisme Pendataan yang berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP):


a. Program KIP ialah diberikan bagi warga kurang bisa yang mempunyai anak usia sekolah, melaporkan ke sekolah dan Sekolah mendata peserta didiknya yang memenuhi kriteria peserta KIP, dikirimkan ke Kabupaten/Kota;

b. Tim Pengelola Kabupaten/Kota melaksanakan rekap dari semua sekolah yang ada dan di teruskan ke Provinsi;

c. Tim Pengelola Provinsi melaksanakan rekap data dari semua kabupaten/kota untuk peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hasil Rekap Data di kirim ke Kemdikbud.

d. Tim Pengelola dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekap semua data yang berasal dari Provinsi dan melaksanakan Verifikasi Data diubahsuaikan dengan Basis data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SK Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menurut data yang sudah di verifikasi.

syarat menerima Kartu sejahtera yaitu seluruh masyarakat pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Dan Kartu KKS sanggup diperoleh dengan menukarkan kartu KPS di kantor Pos setempat dengan membawa kartu identitas KTP dan Kartu Keluarga.

0 comments

Post a Comment