Saturday, January 20, 2018

Pemeriksaan Usg Kehamilan Dapat Ditanggung Bpjs Kalau Memenuhi Syarat !

Di artikel sebelumnya saya sudah pernah menguraikan mengenai cara memakai bpjs untuk investigasi kehamilan, usg dan persalinan, untuk ibu hamil memang keberadaan bpjs ini cukup membantu untuk mendapat pelayanan kesehatan yang terkait dengan kehamilan, alasannya yakni mereka sanggup mendapat pelayanan kesehatan ibu dan anak dari mulai investigasi kehamilan, usg bahkan hingga persalinan.

Namun harus diketahui juga, bahwa biar layanan kesehatan ibu dan anak khusus ibu hamil sanggup ditanggung oleh bpjs ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti. bila tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, maka semua biaya pelayanan atas kesehatan ibu hamil tidak sanggup ditanggung oleh bpjs.

Di artikel sebelumnya saya sudah pernah menguraikan mengenai cara memakai bpjs Pemeriksaan USG  kehamilan sanggup ditanggung BPJS bila memenuhi syarat !


Salah satu pelayanan kesehatan untuk ibu hamil yang sanggup ditanggung oleh bpjs yakni investigasi usg kehamilan. untuk ibu hamil investigasi usg sanggup ditanggung oleh bpjs dengan jatah 1 kali dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan USG kehamilan memang diharapkan untuk tujuan-tujuan tertentu, menyerupai alasannya yakni ingin mengetahui jenis kelamin bayi, ingin mengetahui perkembangan kesehatan janin dan tujuan lainnya.

Pemeriksaan USG  kehamilan sanggup ditanggung BPJS bila memenuhi syarat !

Perlu diketahui bahwa ibu hamil sanggup memakai layanan USG yang ditanggung oleh BPJS, tapi bukan harapan sendiri, artinya bila secara medis ibu hamil mengharuskan untuk USG maka USG sanggup ditanggung oleh BPJS, dengan syarat harus dirujuk oleh faskes tingkat I.

Ini sesuai pernyataan dari pihak bpjs yang menyatakan :
Seluruh penerima Jamkesmas dan BPJS Kesehatan apabila terindikasi medis diharuskan untuk USG dan sesuai dengan mekanisme pelayanan berjenjang, maka penerima tersebut diharuskan mendapat kemudahan USG tersebut. Apabila ada penolakan dari pihak Rumah Sakit, silahkan menghubungi BPJS Center yang berada di Rumah Sakit tersebut.

Ketentuan investigasi USG biar sanggup ditanggung BPJS

Berdasarkan uraian di atas maka ketentuan biar investigasi usg kehamilan sanggup ditanggung oleh bpjs yakni sebagai berikut:

1. Pemeriksaan usg harus dilakukan di rumah sakit yang sudah berhubungan dengan bpjs keseahatan menurut tumpuan dari faskes tingkat 1 (poliklinik, puskesmas / dokter pribadi)

2. Pemeriksaan USG tidak sanggup atas kemauan pasien. 

3. Pemeriksaan USG sanggup ditanggung bpjs dengan syarat harus menurut indikasi medis.

4. Jatah USG yang sanggup ditanggung oleh bpjs hanya 1 kali saja semasa kehamilan.

5. Tidak sanggup melaksanakan investigasi usg eksklusif kerumah sakit atas harapan sendiri.


Syarat untuk melaksanakan investigasi usg dengan bpjs

Sedangkan syarat untuk melaksanakan investigasi USG dirumah sakit biar sanggup ditanggung BPJS yakni sebagai berikut:

  • Membawa surat tumpuan dari faskes tingkat 1
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Asli dan fotocopy Kartu BPJS
  • fotocopy KK
  • Buku kontrol kehamilan
Demikian mengenai syarat dan ketentuan investigasi USG untuk ibu hamil biar biayanya sanggup ditanggung oleh BPJS kesehatan. selama syarat dan ketentuannya terpenuhi maka biaya sepenuhnya sanggup ditanggung oleh bpjs. semoga bermanfaat,

0 comments

Post a Comment