Tuesday, January 16, 2018

Perusahaa Bangkrut, Menunggak Iuran, Bpjs Ppu Masih Aktif, Apa Solusinya?

Berdasarkan peraturan undang-undang terkait  kepesertaan bpjs, menyatakan bahwa setiap tubuh perjuangan baik itu negeri maupun swasta wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke bpjs untuk menjadi peserta bpjs perusahaan (Pekerja peserta upah / PPU) yang iuran bulanannya sebagian ditanggung oleh perusahaa.

Peserta BPJS perusahaan sebetulnya mempunyai banyak keuntungan, selain iuran bulanan ditanggung sebagian oleh perusahaan, peserta juga diizinkan untuk menanggung 4 anggota keluarga lainnya yaitu pasangan (suami / istri), anak ke 1 hingga anak ke 3.

Sayangnya walaupun dianggap mempunyai banyak laba bila dibandingkan dengan bpjs mandiri,  ada satu hambatan yang sering dialami oleh karyawan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS PPU. 



Mereka sanggup mengalami kesulitan menonaktifkan Kepesertaannya  BPJS miliknya saat keluar dari perusahaan. penyebabnya sanggup alasannya yaitu perusahaan menunggak iuran maupun perusahaan gulung tikar namun masih dalam status menungak iuran.

Masalah Tersebut sering sekali dialami oleh beberapa peserta BPJS Kesehatan PPU, alasannya yaitu perusahaan atau tubuh perjuangan daerah mereka bekerja bangkrut, serta menunggak iuran, sementara status bpjs karyawan masih aktif, maka walaupun karyawan sudah tidak lagi bekerja, mereka tetap tidak sanggup melaksanakan perubahan kepesertaan bpjs menjadi peserta bpjs keluarga / mandiri, dikarenakan status kepesertaan mereka terdeteksi masih dalam keadaan aktif.

Perusahaa Bangkrut dan menunggak iuran, tapi kepesertaan BPJS PPU Masih Aktif, bagaimana melaksanakan perubahan kepesertaan menjadi BPJS Mandiri?

Kasus ini memang seakan-akan menyerupai menyulitkan si karyawan, alasannya yaitu dengan status kepesertaan aktif, si karyawan tidak akan sanggup melaksanakan perubahan data kepesertaan hingga status kepesertaan di perusahaan sebelumnya Non Aktif.

Namun bagaimana bila kasusnya perusahaan daerah mereka bekerja pailit atau gulung tikar ?, terang bila masih diberlakukan hukum sebagaimana umumnya, maka tidak akan ada penyelesaian hingga kapanpun.si karyawan seumur hidupnya akan menjadi peserta bpjs ppu non-aktif yang tidak sanggup move on xixixi..

Namun beruntung ternyata untuk karyawan yang sudah keluar tanggapan perusahaannya pailit atau bangkrut,  mereka akan mendapat perlakuan khusus.

Mereka sanggup melaporkan status perusahaannya ke kantor bpjs terdekat bahwa perusahaannya bangkrut, bila pihak bpjs sudah sanggup membuktikannya, maka kepesertaan bpjs ppu untuk karyawan tersebut akan dinonaktifkan oleh pihak bpjs dan karyawan tersebut sanggup melaksanakan perubahan data kepesertaan menjadi peserta BPJS Mandiri.

Pernyataan di atas sesuai dengan apa yang saya kutif dari situs tanya jawab lapor.go.id mengenai pertanyaan yang diajukan oleh salah satu peserta BPJS ppu dimana perusahaannya bangkrut.

Tanya jawab antara peserta bpjs ppu dan pihak bpjs yaitu sebagai berikut:
Pertanyaan:
Yth. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
Sebelumnya, suami saya bekerja di perusahaan A dan perusahaan tersebut sudah bangkrut. Pembayaran secara sanggup bangun diatas kaki sendiri via transfer bank tidak sanggup dilakukan alasannya yaitu masih terdaftar sebagai peserta PPU dimana iuran dibayarkan oleh perusahaan yang iurannya sudah menunggak.
Maslalah ini sudah dilaporkan ke call center dengan Ibu Deby yang menyarankan kepesertaan tersebut harus dinonaktifkan terlebih dahulu oleh perusahan sebelumnya.
Lalu, saya ingin menanyakan bagaimana melaksanakan nonaktivasi dengan kondisi perusahaan sudah gulung tikar dan mungkinkah tagihan tersebut dialihkan ke perusahaan di daerah saya bekerja. 

Jawaban dari Pihak BPJS
Menjawab keluhan Ibu sanggup disampaikan bahwa untuk pengalihan peserta dari peserta PPU menjadi peserta PBPU, maka peserta sanggup melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta.
Di kantor cabang peserta akan dieberikan no VA untuk melaksanakan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta tidak sanggup melaksanakan pendaftaran ulang melalui pendaftaran online.
Jika perusahaan tersebut bangkrut, maka silahkan lakukan pelaporan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.
Jika perusahaan diketahui gulung tikar maka kepesertaan si peserta akan dianggap nonaktif dan peserta sanggup mendaftar ulang menjadi peserta BPJS Mandiri.


Artikel terkait: Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif

Itulah artikel mengenai Perusahaa Bangkrut dan menunggak iuran, tapi kepesertaan BPJS PPU Masih Aktif, Apa solusinya?, supaya membantu.

0 comments

Post a Comment