Jumlah anak Yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan Perusahaan (PPU) - Sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku, menyatakan bahwa setiap perusahaan baik itu perusahaan negeri maupun swasta termasuk TNI, PNS dan POLRI harus mendaftarkan setiap karyawannya baik yang sudah menikah atau yang belum menikah menjadi peserta bpjs kesehatan,
Iuran bulanan bpjs yang harus dibayar untuk peserta yaitu sebanyak 5%, namun sebagian akan ditanggung oleh perusahaan, dengan persentase :
PNS /TNI POLRI sebesar 5% dari honor dengan ketentuan:
2% dipotong dari honor karyawan dan 3% dibayarkan oleh perusahaan.
PPU Lainnya sebesar 4.5% dari gaji, dengan ketentuan:
Sebesar 0.5% dipotong dari honor peserta dan 4% dibayarkan oleh perusahaan
Peserta PPU sanggup mengambil hak kelas I atau kelas II sesuai dengan besar kecilnya honor pokok peserta. peserta juga sanggup menanggung anggota keluarganya yang lain.
Atas dasar perhitungan terebut terperinci sekali bahwa menjadi peserta bpjs perusahaan lebih menguntungkan kalau dibandingkan dengan menjadi peserta bpjs mandiri. apalagi setiap peserta bpjs perusahaan sekaligus sanggup menanggung anggota keluarganya yang lain menjadi peserta bpjs perusahaan.
Untuk anda yang ingin bergabung menjadi peserta bpjs perusahaan untuk peserta akseptor upah (PPU), kemungkinan akan bertanya berapa sih jumlah anak yang sanggup ditanggung oleh BPJS ?
Tentu saja mengenai jumlah tanggungan peserta bpjs ppu untuk karyawan yang sudah menikah tidak sembarangan, alasannya yaitu ada hukum yang sudah ditetapkan.
Jumlah anak Yang menjadi tanggungan Peserta BPJS Kesehatan Perusahaan (PPU)
Sesuai dengan apa yang pernah saya uraikan di artikel sebelumnya mengenai siapa saja yang menjadi tanggungan peserta bpjs ppu, diketahui bahwa kriteria yang menjadi tanggungan peserta bpjs ppu yaitu sebagai berikut:a. Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
b. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang
sah dari Peserta, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri; dan
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
- Pekerja yang bersangkutan
- Pasangan peserta (Suami / Istri)
- anak ke 1 hingga anak ke 3 dengan kriteria di atas.
Bagaimana Jika anak yang menjadi tanggungan sudah 21 tahun
- Kartu BPJS Kesehatan si Anak
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Slip honor pekerja
- Surat keterangan kuliah terbaru
0 comments
Post a Comment