Wednesday, January 17, 2018

Cara Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Perusahaan (Ppu) Untuk Karyawan Yang Sudah Keluar!

Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan yang sudah keluar!

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi penerima BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

Dengan adanya pertaturan tersebut, ketika ini hampir seluruh perusahaan baik itu swasta maupun perusahaan negeri, sudah ikut serta dalam kegiatan bpjs dengan mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi penerima bpjs perusahaan.

Untuk seorang karyawan menjadi penerima bpjs perusahaan (BPJS PPU) dianggap mempunyai banyak kelebihannya, mereka sanggup menanggung total 5 anggota keluarga untuk menjadi penerima bpjs perusahaan (pekerja yang berangkutan, pasangannya, dan 3 orang anaknya),

Selain itu iuran bulanan bpjs pun menjadi lebih ringan sebab sebagian dibayarkan oleh perusahaan.

Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan yang sudah keluar Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan (PPU) untuk karyawan yang sudah keluar!


Memang kalau yang diperhitungkan yakni biaya iuran bulanan, menjadi penerima bpjs perusahaan (PPU) jauh lebih ringan kalau dibandingkan dengan penerima bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri yang iuran bulannannya menjadi tanggungan pribadi.

Namun menjadi penerima bpjs perusahaan (PPU) bersifat temporary, kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, kepesertaan eksklusif dinonaktifkan kalau si karyawan sudah keluar dari perusahaan, sehingga karyawan sanggup mendaftar kembali menjadi penerima bpjs perusahaan di perusahaan yang gres atau beralih menjadi penerima bpjs mandiri.

Terkait penonaktifan kepesertaan bpjs ppu, ada satu hambatan yang sering dialami oleh karyawan, mereka kesulitan mendaftar bpjs kesehatan baik daftar bpjs kesehatan di perusahaan baru, maupun daftar bpjs mandiri, penyebabnya sebab kepesertaan bpjs kesehatan sebelumnya masih dalam keadaan aktif.

Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan yang sudah keluar!

Pada umumnya, setiap karyawan keluar baik itu resign ataupun dipecat, kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan yang bersangkutan, akan eksklusif dinonaktifkan oleh perusahaan bekerja sama dengan bpjs.

Karena kalau karyawan keluar kepesertaannya tidak segera dinonaktifkan, si perusahaan akan terus terbebani dengan iuran bpjs bulanan untuk karyawan yang bersangkutan.

Tapi pada kenyatannya tidaklah demikian, aneka macam karyawan yang sudah keluar atau resign dari perusahaan daerah mereka bekerja, kepesertaan bpjs kesahatan perusahaan miliknya masih dalam keadaan aktif.

Penyebab masih aktifnya kepesetaan bpjs kesehatan perusahaan mereka sebab pihak perusaaan mempunyai tunggakan, akhir kepesertaan masih aktif,mereka merasa kesulian ketika ingin daftar bpjs kesehatan di perusahaan gres atau ketika mereka ingin menjadi penerima bpjs mandiri.

Lantas bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan keluar ?

Satu-satunya pihak yang mempunyai wewenang untuk menonaktifkan bpjs ppu karyawan yang sudah keluar yakni perusahaan melalui kerjasama dengan bpjs.

Pihak bpjs akan menonaktifkan kepesertaan karyawan keluar kalau si perusahaan tidak mempunyai tunggakan.

Selama perusahaan belum melunasi tunggakan maka kepesertaan karyawan keluar tidak akan pernah nonaktif selama perusahaan belum melunasi seluruh tunggakan iuran bpjs.

Makara kalau kepesertaan bpjs PPU anda masih dalam keadaan aktif, satu-satunya pihak yang sanggup menonaktifkan kepesertaan anda yakni perusahaan, anda harus terus berkordinasi dengan HRD perusahaan biar penonaktifan segera dilakukan.

Bagaimana kalau perusahaan sudah pailit atau bangkrut?
Seperti yang pernah saya tulis di artikel sebelumnya terkait kepesertaan bpjs PPU masih aktif namun perusahaan bangkrut.

Untuk kasus ini sesuai dengan apa yang dikelaskan oleh petugas bpjs yang saya kitif di situs resmi pemerintah lapor.go.id yang menyatakan:


Pengalihan penerima dari penerima PPU menjadi penerima PBPU, maka penerima sanggup melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta.
Di kantor cabang penerima akan dieberikan no VA untuk melaksanakan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta tidak sanggup melaksanakan pendaftaran ulang melalui pendaftaran online. Jika perusahaan tersebut bangkrut, maka sanggup dilaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.

Makara kalau status bpjs ppu anda masih aktif dan anda kesulitan untuk menonaktifkannya sebab perusahaan sudah bangkrut, maka salah satu caranya yakni lapor ke kantor bpjs kesehatan, pihak bpjs akan menelusurinya, kalau memang benar-benar bangkrut, kepesertaan anda akan dinonaktifkan dan anda sanggup kembali daftar menjadi penerima bpjs mandiri.

Demikian artikel sederhana mengenai Cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan untuk karyawan yang sudah keluar!, semoga membantu.

0 comments

Post a Comment