Thursday, February 22, 2018

4 Jadwal Utama Bpjs Ketenagakerjaan (Bpjs Tk) Serta Manfaatnya

Sebelum saya uraikan lebih terperinci, harap bedakan antara bpjs ketenagakerjaan dengan bpjs PPU (peserta peserta upah) atau tubuh usaha, lantaran ternyata ada beberapa pihak yang menganggap sama antara bpjs ketenagakerjaan dengan bpjs tubuh usaha, padahal keduanya yaitu jadwal yang jelas-jelas berbeda.

BPJS PPU atau BPJS tubuh perjuangan merupakan BPJS kesehatan yang memperlihatkan jaminan kesehatan untuk tenaga kerja sedangkan bpjs ketenagakerjaan yaitu bpjs yang memperlihatkan jamianan sosial ekomi kepada setiap pekerja.

Perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya baik ke bpjs kesehatan sebagai peserta bpjs tubuh perjuangan dan juga ke bpjs ketenagakerjaan, jadi jikalau anda yaitu karyawan perusahaan maka anda seharusnya didaftarkan oleh perusahaan untuk menjadi peserta bpjs kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan dan juga bpjs ketenagakerjaan yang sebagian iuran bulannya ditanggung oleh perusahaan.

 harap bedakan antara bpjs ketenagakerjaan dengan bpjs PPU  4 Program Utama BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) Serta Manfaatnya


BPJS Ketenagakerjaan yaitu progam pemerintah yang memperlihatkan jaminan sosial ekonomi kepada para pekerja yang bekerja di indonesia, jadwal ini bergotong-royong bukanlah jadwal baru, tapi merupakan jadwal peralihan dari jadwal sebelumnya yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau lebih kita kenal dengan JAMSOSTEK.

Karena merupakan jadwal peralihan dari jamsostek, program-program bpjs ketenagakerjaan pun tidak jauh berbeda dengan jadwal yang dimiliki oleh jamsostek sebelumnya, namun mempunyai sedikit perubahan. yang meliputi:


  • Program jaminan hari renta (JHT)
  • Program Jaminan Pensiun (JP), ini merupakan jadwal gres di bpjs ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak ada di jamsostek.
  • Program Jaminan Kematian (JKM)
  • Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  • Sedangkan jadwal Jaminan pelayanan kesehatan (JPK) yang sebelumnya dimiliki oleh jamsostek sudah tidak lagi menjadi pecahan dari progam bpjs ketenagakerjaan, JPK ketika ini sudah dialihkan menjadi BPJS kesehatan.


4 Program Utama BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) Serta Manfaatnya

Secara lebih detail berikut yaitu 4 jadwal utama dari bpjs ketenagakerjaan serta manfaat yang sanggup diperoleh oleh pesertanya:

#1 - Program Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT yaitu salah satu jadwal yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang sanggup memperlihatkan jaminan sosial ekonomi salah satunya untuk pesertanya ketika mereka menginjak masa tua.

Manfaat dari jht yaitu sebagai berikut:

a. Pemberian  uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

  • peserta mencapai usia 56 tahun (usia pensium)
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap
  • Peserta Resign atau di PHK dan tidak aktif bekerja
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

b. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun sanggup diambil sebagian jikalau mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan


Pengambilan sebagian tersebut hanya sanggup dilakukan sekali selama menjadi peserta. Jika sesudah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan menentukan untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan ketika yang bersangkutan berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memperlihatkan gosip kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan andal waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :

  • Janda/duda
  •  Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wa siat
  • Apabila tidak ada andal waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan


Jika terjadi JHT kurang bayar akhir pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

#2 - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK yaitu salah satau jadwal yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang sanggup memperlihatkan sumbangan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diberikan oleh jaminan kecelakaan kerja (JKK) antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Pelayanan kesehatan lantaran resiko kecelakaan kerja
Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.
b. Santunan penggantian biaya pengangkutan 
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang memakai lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang dipakai dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan.

peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akhir kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan bahari diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).
c. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak bisa bekerja hingga peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia menurut surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

Dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

d. Santunan Kecacatan
  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
Dengan ketentuan:
  • Jenis dan besar persentase keanehan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, sesudah peserta final menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel keanehan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 wacana Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
e. Santunan janjkematian dan biaya pemakaman
  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan terpola selama 24 bulan yang sanggup dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.
f. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut sanggup kembali bekerja.

Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga sanggup menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja 

g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akhir Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

h.Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akhir kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun semenjak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.


#3 - Program Jaminan Kematian (JKM)

Salah satu jadwal bpjs ketenagakerjaan yang memperlihatkan jaminan janjkematian kepada setiap pesertanya jikalau meninggal dunia.

Beberapa manfaat dari JKM meliputi:
a. Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada andal waris ketika peserta meninggal dunia bukan akhir kecelakaan kerja.

b. Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada andal waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat sumbangan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
  • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Santunan terpola 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
  • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akhir kecelakaan kerja dan telah mempunyai masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Besarnya iuran dan manfaat jadwal JKM bagi peserta dilakukan penilaian secara terpola paling usang setiap 2 (dua) tahun

#4 -  Program Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun yaitu jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau andal warisnya dengan memperlihatkan penghasilan sesudah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun yaitu sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada andal waris bagi peserta yang meninggal dunia. yang meliputi:

a. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) ketika memasuki usia pensiun hingga dengan meninggal dunia;

b. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menjadikan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akhir kecelakaan tidak sanggup bekerja kembali atau akhir penyakit hingga meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan hingga dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

c. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi andal waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) hingga dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang dipakai dalam menghitung manfaat yaitu 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada ketika memperoleh manfaat pensiun MPHT.

d. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi andal waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada jadwal pensiun) hingga dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang dipakai dalam menghitung manfaat yaitu 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak mempunyai andal waris janda/duda atau
meninggal dunia pada ketika memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak mempunyai andal waris janda/duda atau
Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

e. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang renta (bapak / ibu) yang menjadi andal waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang dipakai dalam menghitung manfaat yaitu 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

f. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat sesudah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

g. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat niscaya yang ditetapkan sebagai berikut:
Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung menurut formula Manfaat Pensiun; dan
Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

h. Formula Manfaat Pensiun yaitu 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).

i. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali sesudah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

j. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta sanggup menentukan untuk mendapatkan Manfaat Pensiun pada ketika mencapai Usia Pensiun atau pada ketika berhenti bekerja dengan ketentuan paling usang 3 (tiga) tahun sesudah Usia Pensiun.

k. Penerima manfaat pensiun yaitu peserta atau andal waris peserta yang berhak mendapatkan manfaat pensiun.


Demikian uraian detail mengenai 4 Program Utama BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) Serta Manfaatnya, supaya bermanfaat.

1 comments:

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    ReplyDelete