Thursday, February 22, 2018

Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan Jikalau Perusahaan Sudah Tutup?

Salah satu syarat untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebesar 100% ialah status kepesertaan dari akseptor tersebut harus non-aktif, tapi sayangnya masih banyak akseptor bpjs tk yang hingga ketika ini mengalami kesulitan untuk mengambil dana JHT yang menjadi haknya, salah satu penyebabnya ialah alasannya ialah status kepesertaan mereka masih aktif, padahal mereka sudah keluar tidak lagi bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Berdasarkan isu yang didapat, bila akseptor sudah keluar (resign/phk) namun status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan ternyata masih dalam keadaan aktif kemungkinan terbesar ialah perusahaan mempunyai tunggakan sehingga sebelum tunggakan tersebut dilunasi pihak BPJS Taman Kanak-kanak tidak akan sanggup menonaktifkan kepesertaan untuk karyawan keluar tersebut.


mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan  Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bila Perusahaan Sudah Tutup?

Pada dasarnya bila ada karyawan keluar pihak perusahaan akan secepatnya melaksanakan pelaporan ke pihak bpjs tk untuk menonaktifkan kepesertaan karyawan tersebut, ini bertujuan supaya perusahaan tidak terus terbebani oleh pembayaran iuran bulanan untuk karyawan tersebut. rugi kan karyawan keluar masa iuran bpjsnya harus terus dibayarkan, rugi buat perusahaan dong....

Tapi pada kenyataannya aneka macam perkara perusahaan bermasalah dengan tunggakan sehingga karyawan keluar tidak sanggup dinonaktifkan, bahkan aneka macam insiden status kepesertaan masih aktif padahal perusahaan sudah tutup. sehingga alasannya ialah status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan masih aktif maka karyawan tersebut akan terhambat tidak akan pernah sanggup mencairkan dana JHT yang menjadi haknya.

Ketentuan Penonaktifan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan tidak sanggup dilakukan oleh pribadi, tapi harus melalui hrd perusahaan  yang diberi tanggung jawab untuk mengelola kepesertaan bpjs ketenagakerjaan. 

Adapun ketentuan penonaktifan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan ialah sebagai berikut:

  1. BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan mendapatkan data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan gres masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan)
  2. Berdasarkan data tersebut, petugas kami melaksanakan rekonsiliasi antara upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang disetorkan ke Bank dan diubahsuaikan juga dengan karyawan perusahaan tersebut yang gres masuk dan keluar
  3. Data karyawan yang masuk perusahaan tersebut diisi di form F1a sebagai data akseptor dan selanjutnya memperoleh kartu peserta
  4. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Atas dasar laporan dan Form tersebut petugas kami melaksanakan proses kepesertaan
  6. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak sanggup melaksanakan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut alasannya ialah status kepesertaan masih AKTIF
  7. Maka solusinya, silakan melaporkan ke pihak perusahaan untuk melaporkan status kepesertaan, sehingga proses kepesertaan sanggup dilakukan
  8. Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya sanggup dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat


Tapi bagaimana Menonaktifkan kepesertaan bpjs bila perusahaan sudah tutup?

Kejadian ini aneka macam dialimi oleh beberapa akseptor bpjs dan mungkin juga anda salah satunya, anda sudah keluar sementara kepesertaan bpjs anda masih aktif dan ketika anda ingin mengurusnya untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs anda, ternyata diketahui perusahaan anda sudah tidak adal alias sudah tutup.

Lantas bagaimana solusinya apakah kepesertaan masih sanggup dinonaktifkan?

Jika perusahaan anda sudah tutup dan anda belum dilaporkan non aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka anda sanggup menciptakan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan :
  • bahwa anda benar benar sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
  • mencantumkan periodesasi (tanggal masuk dan tanggal berhenti bekerja) 
  • menyebutkan unit kerjanya, 
  • Menyatatakan bahwa perusahaan sudah tutup 
  • Menyatakan belum pernah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua,

Datang ke disnaker untuk meminta surat keterangan dari Disnaker setempat bahwa perusahaannya telah non aktif. dengan persyaratan:
  • Membawa paklaring bila ada
  • Membawa KTP dan KK
  • Membawa surat pernyataan yang telah dibuat

Itulah wacana cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan bila perusahaan sudah tutup, semoga arikel di atas sanggup menjadi solusi atas permasalahan anda ketika ini.

1 comments:

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    ReplyDelete