Kartu jamsostek yaitu kartu anggota untuk penerima jaminan sosial tenaga kerja, untuk dikala ini alasannya jamsostek sudah beralih menjadi bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK), pemegang kartu JAMSOSTEK pun secara sedikit demi sedikit akan dialihkan menjadi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, kartu ini yaitu kartu identitas penerima yang sangat bermanfaat untuk kepentingan yang berkaitan dengan Jamsostek atau BPJS, salah satunya yaitu untuk klaim JHT (Jaminan Hari Tua).
Kartu Jamsostek atau kartu BPJS Taman Kanak-kanak datanya harus dipastikan benar, alasannya jikalau tidak maka kemungkinan besar akan mempersulit urusan yang berkaitan dengan jamsostek atau bpjs tk tersebut di kemudian hari, ibarat contohnya untuk pencairan dana JHT, kartu jamsotek/kartu BPJS ketenagakerjaan harus sama dengan berkas persyaratan lainnya ibarat KTP, KK Akta lahir Izajajah dan lain sebagainya, jikalau sedikit saja ada perbedaan maka pencairan dana JHT akan sulit.
Oleh alasannya itu siapapun anda yang dikala ini sebagai pemegang kartu Jamsostek atau kartu BPJS Ketenagakerjaan, pastikan bahwa biodata anda yang tertera di kartu ibarat Nama, Tanggal Lahir dan biodata lainnya harus sama. jikalau tidak maka anda harus segera mengurus perubahan data kepesertaan semenjak dini sebelum terlambat. anda juga sanggup merubah data penerima ibarat no hp atau ponsel dan biodata lainnya yang dipakai untuk mendaftar.
Syarat dan Prosedur Mengurus Data Kepesertaan Jamsostek / BPJS TK
Persyaratan perubahan data kepesertaan
- Fotocopy dan Asli KTP
- Fotocopy dan Asli KK (Kartu Keluarga)
- Asli Kartu Jamsostek/ Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur mengurus perubahan data kepesertaan
Bagi yang masih aktif bekerja:
Hubungi Pihak HRD Perusahaan dengan membawa berkas persyaratan di atas, pihak HRD perusahaan akan meneruskannya untuk disampaikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan melampirkan copy KTP dan mengembalikan kartu orisinil tersebut ke pihak BPJS untuk di ganti dengan kartu yang baru.
Pihak BPJS akan melaksanakan perbaikan sesuai dengan koreksi yang disampaikan dan kartu usang akan diganti dengan kartu BPJS/Jamsostek yang baru.
Atau sanggup mengurusnya sendiri dengan meminta terlebih dahulu formulir koreksi data kepesertaan dari hrd perusahaan, selanjutnya tiba ke kantor bpjs daerah perusahaan melaksanakan pendafaran dengan membawa berkas persyaratan di atas.
Bagi yang sudah tidak aktif:
Untuk anda yang sudah tidak aktif bekerja anda sanggup pribadi mengurusnya sendiri dengan pribadi mendatangi Kantor Cabang BPJS daerah perusahaan mendaftar, dengan membawa surat Keterangan Pengalaman Kerja / Paklaring bagi pekerja yang sudah non-aktif, anda biasanya akan diminta untuk mengisi formulir perubahaan data kepesertaan.
Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan sanggup dilihat melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sanggup pribadi menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1-500-910
mau tanya, untuk yang BPJSTK nya tidak aktif untuk merubah data harus ke kantor cabang pendaftaran awal?
ReplyDelete