Salah satu jadwal bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK) atau jamsostek yaitu jadwal jaminan hari bau tanah (JHT) yang sanggup dicairkan 100% sehabis penerima tidak berkerja atau berhenti bekerja, biasanya pencairan jht akan memakan waktu hingga dengan 10 hari kerja dari mulai mengurus pencairan dengan cara ditransfer via rekening bank, tapi baru-baru ini banyak penerima yang mengeluh lantaran dana JHT tidak kunjung diterima sehabis tenggat waktu yang telah ditentukan.
Seperti yang dialami oleh penerima di bawah ini yang melaksanakan pengaduan di situs lapor.go.id yang mungkin saja sanggup anda jadikan rujukan bila mengalami hal serupa.
Keluhan:
Saya ingin mengadukan duduk kasus pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan, staff yang bertugas di KACAB BPJS Cianjur mengatakan, proses kelengkapan dokumen/persyaratan pendukung hingga ke pencairan dana yaitu 10 hari kerja, dan uang JHT ditransfer via rekening,akan tetapi aneka macam yang meleset dari 10 hari kerja, teladan istri saya sendiri pengajuan tgl 03 september 2015 ( dokument/persyaratan sudah lengkap) tetapi hingga dikala ini, tanggal 28 september 2015 belum ada uang JHT yang masuk di rekening, dan itu sudah melebihi jangka waktu yang disampaikan oleh petugas BPJS, mohon info mengenai duduk kasus tersebut, lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut, apalagi yang sangat membutuhkan dana JHT untuk keperluan sangat mendesak.
Jawaban dari pihak BPJS:
Salam Hormat,
Terima kasih atas keluhan yang disampaikan melalui situs LAPOR. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak/Ibu/Sdr/i alami.
Perlu kami sampaikan bahwa semenjak diberlakukannya PP Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2015, terjadi lonjakan yang sangat signifikan terhadap penerima yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun dalam hal ini sanggup kami tegaskan, bahwa penerima yang mengajukan klaim JHT tidak perlu khawatir akan batas waktu pengajuan sehingga harus segera dicairkan dikala ini juga. Jika dirasa dikala ini penerima yang mengajukan klaim sangat banyak, bapak/ibu/saudara/i sanggup mengajukan klaim dalam kondisi nyaman tanpa antri yang luar biasa. Harapan kami, pelayanan pengajuan Klaim JHT sanggup dirasakan nyaman oleh penerima tanpa antri yang luar biasa lantaran disebabkan (mungkin) ketidaktahuan penerima akan peraturan yang berlaku. Hal ini kami sampaikan barangkali belum memahami bahwa klaim JHT akan sanggup dibayarkan setiap dikala tidak harus diajukan dikala ini dan peraturan yang berlaku sudah final, sehingga tidak ada lagi gosip yang salah beredar di seluruh penerima yang akan mengajukan klaim JHT.
Perlu bapak/Ibu/Sdr/i ketahui, BPJS Ketenagakerjaan yaitu Badan Yang ditunjuk Pemerintah dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional, tujuannya melindungi Tenaga Kerja terhadap risiko kerja. Negara merasa bertanggung jawab atas risiko Hari Tua yang akan dialami oleh Tenaga Kerja dimana dikala itu tidak mempunyai penghasilan lagi. Hak bapak/Ibu/Sdr/i tidak akan hilang, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan semua iuran beserta hasil pengembangannya yang selalu diatas rate deposito bank. semua hak tersebut dibayarkan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Mohon dibantu menawarkan data semoga kami sanggup menindaklanjuti klaim dimaksud :
NAMA :
NOMOR PESERTA :
NOMOR IDENTITAS :
TANGGAL LAHIR :
TANGGAL PENGAJUAN KLAIM :
KANTOR CABANG PENGAJUAN KLAIM :
Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Undang Undang serta Peraturan yang berlaku sanggup dilihat melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sanggup eksklusif menghubungi call center kami di nomor 1-500-910
Makara bila anda telah melaksanakan claim namun dana masih belum anda terima, penyebab utamanya yaitu adanya lonjakan antrian klaim, jadi tunggu saja dan jangan khawatir niscaya dana akan cair.
semoga gosip di atas membantu.
0 comments
Post a Comment