Ada pertanyaan yang sering dilontarkan oleh akseptor bpjs terkait cara mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin bpjs, pertanyaan muncul dikala akseptor yang bersangkutan berada di luar kawasan tidak seusai ktp namun dalam kondisi sakit, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah akseptor sanggup melaksanakan rawat jalan / berobat jalan memakai bpjs di luar kawasan domosili, bagaimana prosedurnya?
Kita telaah dulu peraturan terkait rawat jalan yang dilakukan di luar daerah, sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP (faskes tingkat 1) tidak sanggup melayani akseptor yang terdaftar diluar FKTP nya alasannya yaitu setiap FKTP dibayarkan menurut jumlah akseptor yang terdaftar pada FKTP tersebut.
Kecuali bagi akseptor BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah alasannya yaitu tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan akseptor sanggup mengakses kemudahan kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.
Kondisi ini sanggup dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya akseptor sanggup menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
Sesuai dengan pernyataan di atas bahwa jikalau sifatnya bukan rutin, maka akseptor bpjs masih sanggup mendapat pelayanan keseahtan dari faskes di luar domisili yang tidak sesuai dengan faskes yang dipilih akseptor dengan syarat akseptor harus meminta surat keterangan kunjungan dari bpjs biar terhindar dari penolakan.
Namun jikalau akseptor keseharian tinggal di luar domisili lebih baik beralih menentukan faskes yang terdapat dimana akseptor sering menghabiskan waktu.
Prosedur berobat jalan dengan bpjs di luar kota
Untuk anda yang kebetulan sedang berada di luar kota alasannya yaitu suatu hal yang sifatnya tidak rutin, namun ternyata ingin melaksanakan rawat jalan alasannya yaitu sakit, maka anda sanggup menempuh mekanisme sebagai berikut:1. Pilih dan tentukan faskes di mana anda akan melaksanakan investigasi kesehatan.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa kartu BPJS orisinil peserta
3. Meminta untuk dibuatkan surat pengantar layanan untuk melaksanakan kunjungan ke faskes yang dipilih
4. Datang ke faskes yang dipilih yang berada diluar kota dengan membawa persayratan
- Asli dan fc KTP
- Surat pengantar dari kantor bpjs
- Asli dan fc kartu BPJS.
Dengan mekanisme di atas maka anda akan terhindar dari penolakan oleh faskes setempat, dan anda akan dilayani untuk mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.
Kondisi anda akan menentukan anda apakah harus dilani di kemudahan kesehatan tingkat ke 2 atau tidak.
Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya sanggup diberikan atas referensi dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat.
Kadang peraturan di atas memang tidak jarang dianggap ribet oleh akseptor bpjs, alasannya yaitu seharusnya akseptor bpjs sanggup dilayani diseluruh indonesia tanpa seolah-oleh banyak syarat yang harus ditempuh.
Ya kita doakan saja dikemudian hari pelayanan bpjs sanggup lebih cepat, lebih mudah dan lebih baik di mata pesertanya sehingga setiap akseptor tidak merasa dipersulit dikala ingin mendapat pelayanan kesehatan dengan bpjs dimanapun dan kapanpun.
0 comments
Post a Comment