Friday, February 2, 2018

Perusahaan Menunggak, Bpjs Ppu Masih Aktif, Bisakah Menjadi Penerima Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri ?

Seperti yang pernah saya jelaskan di artikel sebelumnya terkait pertanyaan seputar pindah kepesertaan dari bpjs ppu ke mandiri. tidak sanggup dipungkiri hingga dikala ini untuk bpjs kesehatan memang ada banyak duduk kasus yang terkadang solusinya tidak begitu diketahui, menyerupai contohnya masalah peralihan dari bpjs perusahaan ke bpjs berdikari ketike peserta sudah keluar dari perusahaan baik phk atau resign.

Memang sudah dijelaskan dengan cukup informatif bahwa ketika peserta bpjs resign dari perusahaan, baik keluar atau di phk, maka dalam waktu 6 bulan, peserta bpjs yang awalnya peserta bpjs tubuh perjuangan harus segera mendaftarkan diri menjadi peserta berdikari atau menjadi peserta bpjs ppu di perusahaan lain, jikalau sudah bekerja lagi, alasannya yakni dikala ini setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta mandiri.



Proses peralihan dari peserta bpjs pekerja peserta upah (PPU) yang sebagian iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan bahwasanya sangat gampang jikalau syarat-syaratnya terpenuhi, yang meliputi:
  • Peserta mempunyai surat pengalaman bekerja / surat resign dari perusahaan
  • Kepesertaan bpjs ppu sudah dinonaktifkan

Peserta dari bpjs ppu yang ingin beralih ke berdikari tidak perlu bayar tunggakan jikalau syaratnya terpenuhi

Peserta yang sebelumnya peserta BPJS Badan perjuangan yang ingin beralih ke peserta bpjs berdikari alasannya yakni sudah resign dari perusahaan, cukup tiba kekantor bpjs dengan membawa persyaratan yang diperlukan, tanpa harus membayar tunggakan apapun, walaupun sudah usang berhenti bekerja.

Kaprikornus untuk anda yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs perusahaan (BPJS PPU), yang sudah keluar dari perusahaan tersebut, anda sanggup melaksanakan perubahan data kepesertaan menjadi peserta mandiri, tanpa harus membayar tunggakan apapun meskipun dari awal keluar hingga anda daftar menjadi peserta berdikari waktunya sudah cukup lama, dengan syarat kepesertaan anda sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan


Tapi sayangnya permasalahan sanggup muncul  ketika karyawan keluar resign/phk oleh perusahaan kepesertaan bpjs peserta tidak dinonaktifkan,  alasannya yakni contohnya perusahaan masih mempunyai tunggakan ke pihak bpjs / perusahaan bangkrut.

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs dari perusahaan ke mandiri

Ketika bekerja maka setiap karyawan harus didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta bpjs pekerja peserta upah (PPU), iuran sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian di bayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji, untuk peserta bpjs ppu sanggup membawa 4 tanggungan, yang mencakup pasangan, dan 3 orang anak.

Ketika karyawan keluar baik resign maupun PHK, karyawan sanggup beralih  dengan gampang menjadi peserta bpjs berdikari dengan syarat :

-Kepesertaan bpjs di perusahaan sebelumnya sudah dinonaktifkan
-Membawa surat resign dari perusahaan

Sayangnya tidak semua karyawan keluar memenuhi perysaratan di atas, sehingga timbul beberapa duduk kasus yang sering ditanyakan   oleh peserta bpjs ppu yang sudah resign, terkait peralihan kepesertaan dari bpjs ppu ke mandir.

Bagaimana cara beralih dari bpjs ppu ke mandiri, jikalau karyawan sudah keluar namun kepesertaan bpjs ppu belum dinonaktifkan oleh perusahaan alasannya yakni mempunyai tunggakan ?

Untuk masalah ini, memang menjadi dilema, walaupun secara mekanisme karyawan keluar seharusnya bpjs nya dinonaktifkan oleh perusahaan ketika perusahaan tidak mempunyai tunggakan, namun tidak jikalau sebaliknya.

Berdasarkan apa yang saya kutif di situs pemerintah lapor.go.id
Bahwa ketika karyawan keluar namun kepesertaan sebelumnya masih belum dinonaktifkan, peserta masih sanggup melaksanakan perubahan data kepesertaan dengan syarat harus membayar sendiri tunggakan selama beliau menjadi peserta bpjs PPU tubuh usaha.

Penjelasan di atas saya kutif dari balasan petugas bpjs sebagai berikut:
Untuk BPJS perusahaan jikalau peserta resign tidak akan dikenakan tagihan, JIKA perusahaan menonaktifkan kartunya. 

Untuk BPJS perusahaan kepesertaan berlaku ketika peserta bekerja, jikalau karyawan berhenti kerja, resign, atau phk, maka perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan BPJS nya dari perusahaan tersebut, dan peserta tidak ada utang piutang dengan BPJS kesehatan. 

Artinya tagihan sudah tidak boleh hingga bapak sanggup kerjaan gres lagi. Jika sanggup kerjaan baru, perusahaan yang gres akan mengaktifkan kepesertaan kembali. 

Tetapi jikalau hingga kini bapak ditagih premi BPJS perusahaan, berarti dulu waktu berhenti kerja, kepesertaan BPJSnya oleh perusahaan tidak dinonaktifkan, jadi tagihan terus berjalan. 

Tagihan BPJS perusahaan berbeda loh dengan bpjs mandiri, yaitu yakni 5% honor pokok per bulan dengan perincian 4% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan pekerja. Kalau harus bayar sendiri tentu akan sangat berat alasannya yakni yang 4% (yang harusnya dibayar perusahaan) harus dibayar sendiri juga.

Ingin beralih dari bpjs kesehatan ppu tubuh perjuangan ke mandiri, namun perusahaan gulung tikar dan masih mempunyai tunggakan?

Masalah lainnya yang masih terkait peralihaan dari bpjs tubuh perjuangan ke berdikari yakni ketika karyawan sudah keluar, tapi sayangnya bpjs sebelumnya masih aktif alasannya yakni perusahaan bangkrut.

Untuk masalah ini juga bahwasanya peserta masih sanggup beralih menjadi peserta mandiri, sesuai dengan yang dikelaskan oleh petugas bpjs yang saya kitif di situs resmi pemerintah lapor.go.id yang menyatakan:

Pengalihan peserta dari peserta PPU menjadi peserta PBPU, maka peserta sanggup melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta. Di kantor cabang peserta akan dieberikan no VA untuk melaksanakan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta tidak sanggup melaksanakan pendaftaran ulang melalui pendaftaran online. Jika perusahaan tersebut bangkrut, maka sanggup dilaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.

Tidak mempunyai surat resgn apakah masih sanggup beralih dari bpjs ppu ke mandiri

Salah satu syarat untuk beralih dari bpjs perusahaan ke berdikari yakni surat resign atau surat keterangan bekerja yang diperoleh dari perusahaan sebelumnya.

Sebenarnya surat tersebut diharapkan untuk mengetahui bahwa anda sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs tubuh usaha.

Lantas bagaimana jikalau tidak mempunyai surat resign.

Jika tidak mempunyai surat resign, maka jikalau perusahaan masih eksis sanggup minta keperusahaan tersebut untuk menerbitkan surat resign untuk anda sebagai syarat beralih kepesertaan ke mandiri.

Namun jikalau perusahaan sudah tidak eksis alias gulung tikar atau dengan beberapa alasan surat tersebut sulit di peroleh, bahwasanya anda tetap masih sanggup melaksanakan pengalihan dari bpjs tubuh perjuangan ke bpjs berdikari dengan tiba eksklusif ke kantor bpjs, nanti pihak bpjs akan mengecek data kepesertaan anda, jikalau ternyata sudah dinonaktifkan maka anda sanggup eksklusif daftar, jikalau mustahil bpjs akan menawarkan beberapa opsi, biasanya anda harus membayar tunggakan perusahaan anda, atau anda menunggu hingga perusahaan sebelumnya membayar seluruh tunggakan atas undangan pihak bpjs biar sanggup menonaktifkan karyawan yang sudah keluar.


0 comments

Post a Comment