Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS Taman Kanak-kanak Tanpa Paklaring (bisakah?) - Ada aneka macam keluhan yang tiba dari penerima bpjs ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jamsostek atau dana bpjs ketenagakerjaan yang menjadi haknya, pasalnya masih banyak dari mereka tidak dapat mencairkan dana bpjs tk /jamsostek yang menjadi haknya alasannya ialah terkendala dengan persyaratan yang belum lengkap atau belum sesuai dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang bpjs ketenagakerjaan.
Padahal bila persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang diminta, pengajuan pencairan dana jamsostek atau dana bpjs tk sangat gampang dan dapat diproses secara cepat. Kendala yang sering dihadapi penerima bpjs yang ingin melaksanakan pencairan dana bpjs 100% ialah paklaring, mereka gagal melaksanakan pencairan dana bpjs alasannya ialah bermasalah dengan paklaring yang berisi surat keterangan kapan mulai bekerja dan kapan berhenti bekerja, baik alasannya ialah tidak mempunyai paklaring di berkas persyaratan klaim ataupun alasannya ialah data paklaring salah. Baca juga: Syarat dan ketentuan Pencairan dana jamsostek bpjs 100%
Apakah dana JHT Jamsostek BPJS Bisa dicairkan tanpa Paklaring?
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 perihal Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyatakan bahwa Salah satu syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Taman Kanak-kanak atau Jamsostek ialah Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau yang disebut dengan Paklaring.Paklaring intinya ialah surat keterangan pernah bekerja dimana di dalamnya memuat tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja, dikeluarkan oleh perusahaan pada dikala karyawan atau pegawai keluar atau berhenti bekerja.
Di peraturan BPJS sebelumnya, untuk persyaran claim JHT paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan daerah dimana dulu bekerja, namun khusus untuk penerima yang berhenti bekerja semenjak 1 september 2015 dan seterusnya, bila ingin melaksanakan klaim JHT, syaratnya harus melampirkan dokumen paklaring (surat berhenti bekerja) yang di tujukan kepada Disnaker setempat dan di tembuskan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi kesimpulannya : "paklaring wajib disertakan di sebagai salah satu berkas pesyaratan untuk melaksanakan klaim atau pencairan 100% dana JHT jamsostek bpjs ketenagakerjaan, bila tidak maka pencairan akan ditolak."
Baca juga: 6 Penyebab ditolaknya pencairan 100% dana JHT jamsostek bpjs
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
ReplyDeleteKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^