Sunday, March 4, 2018

Pembayaran Iuran Bpjs Lewat Dari Tanggal 10, Ini Yang Akan Terjadi!

Peserta BPJS Kesehatan untuk akseptor berdikari atau individu mempunyai kewajiban untuk membayar iuran atau premi yang secara turin harus dibayarkan setiap bulan, untuk ketika ini tahun 2016 jatuh tempo pembayaran iuran bulanan bpjs ialah setiap tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, dan ini mungkin akan berlaku di tahun 2017 dan tahun-tahun berikutnya.

Iuran bulanan ketika ini memakai sistem VA Keluarga dimana setiap keluarga cukup melaksanakan satu kali transaksi pembayaran untuk seluruh anggota keluarganya memakai salah satu Virtual Account (VA) anggota keluarga terdaftar, dengan sistem gres ini otomatis iuran yang dibayarkan tidak dapat sebagian, namun harus total untuk seluruh keluarga yang sudah terdaftar menjadi akseptor BPJS Kesehatan sesuai dengan yang tertera di Kartu Keluarga.

Peserta BPJS Kesehatan untuk akseptor berdikari atau individu mempunyai kewajiban untuk membay Pembayaran Iuran BPJS Lewat Dari tanggal 10, ini yang akan terjadi!


Pihak BPJS selalu menghimbau bahwa iuran bulanan bpjs sebaiknya dibayar di awal-awal bulan semoga terhindar dari keterlambata pembayaran iuran. dan sebab jatuh tempo pembayaran iuran setiap tanggal 10 bulan yang bersangkutan, disarankan untuk membayar iuran sebelum tanggal 10 sehingga terhindar dari keterlambatan pembayaran yang dapat mengakibatkan kartu bpjs kesehatan anda dinonaktifkan alias diblokir.

Apa yang akan terjadi bila Pembayaran iuran BPJS dilakukan sesudah tanggal 10?

Jika pembayaran iuran lewat tanggal 10, bahwasanya berdasarkan hukum itu sudah masuk ke area keterlambatan pembayaran iuran, sangat berpotensi dinonaktifkannya kartu bpjs anda.

Tapi apakah akan terkena denda keterlambatan?

Perlu anda ketahui bahwa kebijakan bpjs terbaru mengenai denda yang  mulai diberlakukan per 1 juli 2016, denda keterlambatan resmi dihapus, tapi anda tetap harus hati-hati sebab hukum denda tetap berlaku untuk akseptor bpjs yang menjalani rawat inap sesudah mengaktifkan kartu bpjs akhir terlambat membayar iuran.

Ini yang akan terjadi bila pembayaran dilakukan sesudah tanggal 10 bulan yang bersangkutan:

Jadi bila Pembayaran iuran dilakukan sesudah tanggal jatuh tempo atau sesudah tanggal 10 bulan yang bersangkutan, maka Tidak akan mengakibatkan kartu bpjs anda nonaktif bila keterlambatanya masih kurang dari 1 bulan, kecuali bila pembayaran dilakukan sesudah tanggal 10 bulan berikutnya, gres kartu BPJS anda akan eksklusif dinonaktifkan, artinya kartu BPJS anda tidak akan dapat dipakai untuk mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS. hingga seluruh tunggakan dilunasi.

Tapi hati-hati juga, untuk akseptor dengan KTP khusus di kawasan DKI jakarta, untuk akseptor bpjs yang mengambil kelas III yang terlambat 1 bulan dan untuk kelas I dan kelas II yang terlambat minimal 3 bulan,  kepesertaan akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor PBI yang iuran bulanannya di bayar oleh pemerintah provinsi DKI jakarta, dan gres dapat beralih kembali ke BPJS Mandiri sesudah masa pengalihan minimal 6 bulan dengan membayar denda keterlambatan sebelumnya.

Informasi lebih lanjut dapat dibaca di artikel berikut:

Peserta Menunggak dengan KTP DKI akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor PBI kelas III


Demikian perihal uraian apa saja yang akan terjadi bila pembayaran Iuran BPJS Lewat Dari tanggal 10, semoga gosip ini bermanfaat untuk anda.

0 comments

Post a Comment