Sunday, March 4, 2018

Mengenal Jenis Kepesertaan Bpjs Yang Harus Anda Ketahui

Ada berapa macam sebanarnya BPJS itu ?, Memang BPJS yaitu hal gres untuk sebagian orang terutama untuk masyarakat pada umumnya, ya memang benar tidak semua tau wacana bpjs secara detail, walaupun pemerintah sendiri mencanangkan bahwa di tahun 2019 semua warga negara indonesia wajib untuk menjadi peserta bpjs, kurangnya isu yang didapatkan oleh masyarakat, menjadikan sebagian besar di antara mereka hanya tau hal-hal kecil saja wacana bpjs ini, padahal akan sangat baik sekali jikalau setiap warga paham wacana bpjs, sehingga sanggup meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya jaminan kesehatan sosial ekonomi.

 Memang BPJS yaitu hal gres untuk sebagian orang terutama untuk masyarakat pada umumnya Mengenal Jenis Kepesertaan BPJS Yang harus anda ketahui


Perlu diketahui BPJS sebetulnya yaitu aktivitas pemerintah untuk meningkatkan jaminan kesehatan, sosia dan ekonomi bagi setiap warga negara indonesia, tapi BPJS sendiri sebetulnya bukanlah aktivitas baru, namanya mungkin gres tapi program-program yang dijalankan oleh BPJS merupakan aktivitas peralihan dari program-program pemerintah sebelumnya yaitu:

  • Askes
  • Jamkesmas
  • Jamkesda
  • Jamsostek
Dari program-program tersebut lahirlah BPJS yang dikategorikan menjadi 2 kategori yaitu BPJS ketenagakerjaan yang merupakan peralihan dari Jamsostek dan BPJS Kesehatan yang merupakan hasil transformasi atau peralihan dari Askes, jamkesmas, jamkesda dan juga aktivitas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang sebelumnya dimiliki oleh jamsostek.

Untuk memperlihatkan wawasan dan isu mengenai BPJS di sini saya akan jelaskan macam-macam bpjs dan juga jenis kepesertaan bpjs sebagai berikut:


#1. BPJS Kesehatan.

BPJS kesehatan yaitu hasil transformasi dari askes, jamkesmas atau jamkesda, dulu mungkin sebagian orang mengenal Askes, nah kini askes sudah tidak ada dan ditransformasi menjadi BPJS kesehatan. 

BPJS Kesehatan ini fokus utamanya yaitu memperlihatkan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara indonesia tua-muda bahkan hingga bayi, dan berlaku juga untuk warga gila yang sudah tinggal di indonesia minimal selama 6 bulan.

Kaprikornus semua warga indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan dengan cara melaksanakan registrasi di kantor-kantor cabang bpjs yang sudah banyak tersedia di setiap pelosok kota.


Jenis kepesertaan dari BPJS kesehatan dikelompokan menjadi 3 kategori sebagai berikut:

a. BPJS Mandiri atau Individu

BPJS sanggup bangun diatas kaki sendiri Ini diperuntukan bagi warga dari golongan pekerja bukan peserta upah (PBPU) dan juga dari golongan bukan pekerja (BP), setiap warga yang termasuk kategori ini harus mendaftarkan dirinya dan juga anggota keluarganya yang tercantum di KK ke BPJS. 

Setiap peserta BPJS sanggup bangun diatas kaki sendiri harus membayar iuran bulanan yang besar kecilnya ditentukan oleh kelas bpjs yang diambil.

Ada 3 kelas bpjs yang bisa dipilih oleh peserta sanggup bangun diatas kaki sendiri yaitu:
  • BPJS Kelas 1
  • BPJS kelas 2
  • BPJS kelas 3

Yang membedakan antara kelas tersebut yaitu besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayarkan, umumnya kelas I paling besar diikuti oleh kelas II dan III, dan juga ruangan rawat inap yang akan menjadi haknya ketika peserta di rawat inap di rumah sakit, kelas I akan mendapat ruang kelas satu, begitu juga untuk kelas dua dan kelas tiga, sayangnya khusus untuk kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.


b. BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU)

BPJS Jenis ini disebut sebagai bpjs tubuh perjuangan atau bpjs yang ditanggung perusahaan, diperuntukan untuk setiap karyawan perusahaan baik karyawan swasta, negeri PNS maupun TNI/ POLRI, untuk menjadi peserta BPJS PPU harus didaftarkan oleh perwakilan perusahaan dan tidak bisa daftar sendiri, iuran atau premi bulanannya sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari honor setiap pekerja, setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS untuk menjadi peserta BPJS Badan perjuangan atau BPJS PPU.

BPJS jenis ini hanya berhak atas kelas I dan kelas II saja, dan pengambilan kelas ditentukan berdasarkan besar kecilnya honor untuk masing-masing karyawan, setiap peserta BPJS ini sekaligus bisa menanggung 4 anggota keluarga inti, yaitu suami/istri, dan 3 orang anaknya. jadi selain dibayarkan sebagian oleh perusahaan, dalam satu kali bayar bpjs ini sekaligus sanggup menanggung iuran untuk 5 anggota keluarga sekaligus termasuk peserta yang bersangkutan.

Setiap pekerja atau karyawan yang masih aktif bekerja dan tercatat sebagai pemegang kartu askes, akan dialihkan menjadi peserta BPJS PPU secara bertahap. jadi jikalau anda pemegang kartu askes di masa kemudian dan statusnya masih aktif maka anda sama halnya sebagai peserta BPJS PPU.


c. BPJS Peserta santunan Iuran (PBI)

Yang ketiga jenis peserta BPJS kesehatan yaitu BPJS PBI atau peserta santunan iuran, peserta ini hanya diperuntukan untuk warga miskin dan warga tidak bisa berdasarkan data yang tercatat di dinas sosial, Peserta ini tidak mempunyai kewajiban untuk membayar iuran alasannya yaitu iuran bulanan bpjs sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta BPJS jenis ini hanya berhak atas kelas III, dan hanya akan mendapat pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan di puskesmas kelurahan atau desa setempat. seluruh warga yang dulunya pemegang jamkesda dan jamkesmas akan dialihkan menjadi peserta BPJS PBI.


#2 -  BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan yaitu aktivitas pemerintah yang memperlihatkan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta dari BPJS ketenagakerjaan dengan iuran bulanan yang sebagian ditanggung oleh perusahaan.

BPJS ketenagakerjaan sebetulnya merupakan hasil transformasi dari jamsostek, jadi setiap pekerja yang kebetulan sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta jamsostek dan pemegang kartu jamsostek akan dialihkan secara sedikit demi sedikit menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan.

Program yang diusung bpjs ketenagakerjaanpun masih sama dengan program-program di jamsostek beberapa diantaranya adalah:
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BPJS ketenagakerjaan tidak sama dengan bpjs kesehatan atau bpjs PPU atau tubuh usaha, walaupun masih anda yang menganggap bpjs ketenagakerjaan sama dengan bpjs Badan usaha, padahal keduanya berbeda, bpjs ketenagakerjaan yang memperlihatkan jaminan sosial ekonomi untuk pekerja, sedangkan bpjs ppu yaitu salah satu kategori dari bpjs kesehatan yang sanggup memperlihatkan jaminan kesehatan bagi setiap pekerja atau karyawan.

Kaprikornus untuk karyawan, perusahaan harus mengikutsertakan ke kedua jenis bpjs tersebut, yaitu menjadi peserta bpjs kesehatan dan juga bpjs ketenagakerjaan. alasannya yaitu bpjs ketenagakerjaan hanya sanggup memperlihatkan jaminan sosial ekonomi dan tidak bisa memperlihatkan jaminan kesehatan alasannya yaitu aktivitas Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang sebelumnya dimiliki oleh jamsostek di transformasi ke bpjs kesehatan. jaminan kesehatan yang sanggup ditanggung oleh bpjs ketenagakerjaan hanyalah untuk jaminan kecelakaan kerja, gres sanggup dijamin jikalau si pegawai mengalami kecelakaan pada ketika bekerja.

0 comments

Post a Comment