Saturday, March 3, 2018

Apakah Kartu Bpjs Dapat Digunakan Untuk Berobat Di Luar Kota / Provinsi Lain?

Terkait dengan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, untuk mendapat pelayanan kesehatan maka yang harus dikunjungi oleh akseptor pertama kali yaitu akomodasi kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat1) yang tercantum di kartu bpjs setiap peserta, faskes tingkat 1 yaitu  (puskesmas/dokter keluarga/klinik) yang dipilih pada ketika pertama kali akseptor mendaftar BPJS Kesehatan.

Alur pelayanan kesehatan akseptor BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan harus dimulai dari faskes kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit yang berkerjasama alasannya indikasi medis. Kecuali dalam keadaan darurat medis akseptor sanggup pribadi ke RS melalui unit gawat darurat, cukup dengan mengatakan kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya.

Terkait dengan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Apakah kartu bpjs sanggup digunakan untuk berobat di luar kota / provinsi lain?


Sekarang muncul pertanyaan bagaimana jikalau akseptor sedang berada di luar kota, contohnya dalam keadaan dinas alasannya tuntutan pekerjaan atau sedang liburan atau ada hal lainnya, apakah kartu bpjs sanggup digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan di luar kota atau provinsi lain?

Peserta BPJS Bisa menggunakan kartu BPJS untuk Berobat di luar kota/provinsi lain

Sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP tidak sanggup melayani akseptor yang terdaftar diluar FKTP nya alasannya setiap FKTP dibayarkan menurut jumlah akseptor yang terdaftar pada FKTP tersebut.

Kecuali bagi akseptor BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah alasannya tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan akseptor sanggup mengakses akomodasi kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.

Kondisi ini sanggup dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya akseptor sanggup menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.

Namun jikalau akseptor sedang dalam kondisi gawat darurat akseptor sanggup pribadi ke igd rumah sakit walaupun sedang berada di luar wilayan domisili yang berbeda secara geografis.

Prosedur Untuk Melakukan pengobatan dengan BPJS diluar kota

Makara untuk akseptor yang sedang berada di luar kota, sanggup melaksanakan pengobatan dengan tiba pribadi ke akomodasi kesehatan tingkat 1 setempat jikalau ingin mendapat pelayanan kesehatan dari bpjs, namun untuk menghindari penolakan dari faskes tingkat 1, maka akseptor disarankan untuk menciptakan surat pengantar dari kantor bpjs kesehatan setempat sebelum berkunjung ke faskes tingkat 1.

Terkecuali untuk akseptor yang sedang mengalami kondisi gawat darurat atau emergency, dimanapun dan kapanpun akseptor sanggup pribadi ke rumah sakit untuk mendapat pelayanan ke gawat daruratan, semua biaya akan ditangung sepenuhnya oleh BPJS.


Ini Tanggapan saya mengenai mekanisme berobat  diluar kota dengan kartu BPJS!

Menurut saya memang untuk akseptor bpjs yang hendak melaksanakan pengobatan yang kebetulan sedang berada di luar tempat domisili cukup merepotkan alasannya harus menciptakan dulu kartu pengantar dari kantor bpjs, bagaimana jikalau hari libur apakah ada kantor bpjs yang buka?, apalagi antrian di kantor bpjs itu populer sangat padat, dan ini sanggup saja memaksa akseptor yang sedang sakit harus rela antri dalam kondisi tidak nyaman alasannya dalam keadaan sakit.

Apalagi banyak perkara jikalau akseptor pribadi tiba untuk mendapat pelayanan kesehatan dari faskes tingkat 1 tanpa surat pengantar, akseptor akan diminta oleh pihak faskes untuk menciptakan surat pengantar dan ini artinya secara tidak pribadi ditolak secara halus. kecuali akseptor bersedia untuk menjadi pasien umum, iuran bpjs yang kita bayarkan setiap bulan sia-sia jadinya jikalau pada balasannya harus menentukan sebagai pasien umum.

Ya mungkin peraturan yang dibentuk insan aneka macam kelemahan, tapi kita doakan saja agar pihak bpjs mendapat pelajaran dari kekurangan dan kelemahan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga sanggup menyajikan pelayanan yang lebih baik sehingga akseptor bpjs tidak merasa dirugikan.

0 comments

Post a Comment