Saturday, March 3, 2018

#7 Alat Bantu Kesehatan Yang Sanggup Ditanggung Oleh Bpjs

7 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS - BPJS kesehatan selain sanggup menanggung pelayanan kesehatan juga sanggup menanggung biaya untuk alat bantu kesehatan. pelayanan terhadap alat bantu kesehatan ini diataur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) no  59  tahun 2014 ihwal standar tarif JKN pasal 24

Perlu anda ketahui bahwa pelayanan bpjs untuk tindakan kesehatan dan pelayanan bpjs untuk alat bantu kesehatan sedikit berbeda, kalau tindakan kesehatan biaya sepenuhnya sanggup ditanggung oleh bpjs, sebesar apapun biayanya, sedangkan untuk pelayanan alat bantu kesehatan sanggup ditanggung tapi dengan plafond atau ada batas biayanya, untuk mendapat alat bantu kesehatan yang sanggup dibantu oleh bpjs harus atas rekomendasi dokter seorang jago yang diadaptasi dengan indikasi medis pasien. Kaprikornus khusus untuk alat bantu kesehatan, bpjs kesehatan hanya sanggup menanggung sebagian biaya untuk alat bantu kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

BPJS kesehatan bergotong-royong hanya membantu mensubsidi untuk alat bantu kesehatan ini, berapapun biaya yang telah diresepkan oleh dokter untuk alat bantu kesehatan, kalau nilainya melebihi plafond maka biaya lebihnya harus dibayar sendiri oleh penerima BPJS yang bersangkutan.

#7 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS

Berikut yaitu pelayanan alat bantu kesehatan yang mendapat stimulan atau pemberian dari bpjs kesehatan:

#1 - Alat Bantu Dengar

 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS #7 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS

Yang pertama yang biayanya sebagian sanggup ditanggung oleh bpjs yaitu pelayanan alat bantu dengar, biaya untuk alat bantu dengar sanggup sebagian dibantu oleh bpjs kalau syarat dan ketenuan yang ditempuh untuk mendapat alat bantu dengar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
  • Pasien bpjs harus melaksanakan investigasi dimulai dari faskes tingkat 1
  • Faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dari dokter seorang jago (spesialis THT)
  • Dokter seorang jago akan menyidik pasien, dan pasien akan mendapat investigasi audiogram, kalau secara medis pasien layak untuk memakai alat bantu dengar maka dokter akan meresepkan untuk pembelian hearing aid.
  • Berkas resep harus mendapat stempel bpjs, untuk mendapatkannya biasanya harus didukung dengan hasil investigasi audiogram dan juga adanya resep dari dokter seorang jago THT
Unutk alat bantu kesehatan ini yang sanggup dibantu oleh bpjs hanya RP 1.000.000 (satu juta rupiah saja) dan diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis


#2 - Kruk Penyangga Tubuh

 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS #7 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS

Alat bantu kesehatan yang kedua yang sanggup dibantu oleh bpjs kesehatan yaitu kruk penyangga tubuh, besarnya biaya yang sanggup dibantu untuk kruk oleh bpjs keseahatan sebesar Rp. 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah).

Untuk mendapat pemberian kruk harus ada rekomendasi dari dokter seorang jago orthopedi bedah tulang sebagai salah satu bab investigasi di faskes tumpuan yang sudah berafiliasi dengan bpjs. jadi prosedurnya harus dimulai dari faskes tingkat 1 dan harus mendapat tumpuan ke dokter seorang jago dalam hal ini yaitu dokter seorang jago orthopedi.


#3 - Collar Neck atau penyangga leher 

 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS #7 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS

Yang berikutnya pelayanan alat bantu kesehatan yang sanggup disubsidi oleh bpjs yaitu Alat penyangga leher atau colar neck, alat ini biasanya dipakai untuk pasien yang mendapat stress berat di bab tulang leher atau faktur pada cervik/tulang leher sesuai dengan indikasi medis.

pemberian dari bpjs untuk colar neck ini hanya rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu) dan maksimal hanya sanggup diberikan maksimal 2  tahun sekali atas indikasi medis.

Untuk mendapat alat bantu ini dari bpjs, pasien tetap harus menempuh investigasi dari faskes tingka1 guna mendapat tumpuan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dari dokter sepesialis, kalau atas indikasi medis dokter menyimpulkan bahwa pasien harus mendapat colar neck maka alat bantu ini atas indikasi medis sanggup dibantu oleh bpjs sebesar nilai subsidi atau plafond yang telah ditetapkan, kalau melebihi plafond maka biaya selebinya harus dibayar sendiri oleh pasien yang bersangkutan.

#4 - Korset Tulang belakang

 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS #7 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS

Korset tulang belakang merupakan alat bantu kesehatan untuk menyangga tulang belakang yang mengalami cedera atau kelainan, pemberian dari bpjs sanggup diberikan untuk alat bantu ini  sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini yaitu bab dari pelayanan di faskes tumpuan yang sudah berafiliasi dengan bpjs.

Biaya yang sanggup disubsidi oleh bpjs untuk pelayanan alat bantu kesehatan korset tulang belakang yaitu Rp 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah), prosedurnya harmpir sama dengan mekanisme untuk mendapatkan alat bantu dengar di atas.

#5 -  Gigi Palsu atau Protesa Gigi

 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS #7 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS

Pelayanan alat bantu kesehatan untuk alat bantu protesa gigi harus atas indikasi medis, pelayanan alat bantu kesehatan ini sanggup diberikan di faskes tingkat 1 maupun 2 dengan biaya maksimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Untuk masing-masing rahang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • Hanya sanggup diberikan setiap 2 tahun sekali dan harus atas indikasi medis

#6 -  Protesa Alat gerak (Tangan dan kaki palsu)

Alat bantu gerak yaitu alat bantu gerak untuk tangan dan kaki palsu sanggup disubsidi oleh bpjs, untuk alat bantu gerak diberikan setiap 5 tahun sekali untuk anggota badan yang sama atas rekomendasi dari dokter seorang jago orthopedi di faskes tingkat 2 atau faskes tumpuan atas indikasi medis.

Agar alat bantu gerak sanggup ditanggung oleh bpjs maka pasien harus menempuh mekanisme yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh bpjs, wajib dimulai dari faskes tingkat 1 yang dilanjutkan untuk dirujuk ke faskes tingkat 2 yaitu rumah sakit.

Biaya yang sanggup dibantu oleh bpjs untuk alat bantu gerak yaitu Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kalau melebihi plafond tersebut maka sisanya harus dibayarkan sendiri.


#7 - Kacamata

 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS #7 Alat bantu kesehatan yang sanggup ditanggung oleh BPJS

Yang terakhir alat bantu kesehatan yang sanggup disubsidi oleh bpjs yaitu kacamata, sama ibarat mendapat alat bantu dengar, biar alat bantu penglihatan ini yaitu kacamata sanggup dibantu biayanya sebagian oleh bpjs maka pasien harus menempuh mekanisme yang benar yang sudah ditetapkan oleh bpjs sebagai berikut:
  • Pasien memeriksakan dirinya ke faskes tingkat 1, di faskes tingkat 1 fasien akan mendapat tumpuan ke poli mata di rumah sakit.
  • Atas investigasi dokter seorang jago di polimata pasien akan mendapat resep untuk mendapat alat bantu kesehatan kacamata. resep harus di cap oleh bpjs center
  • Pasien sanggup menuju toko optik yang sudah berafiliasi dengan bpjs

Ketentuan pasien mendapat pemberian alat bantu kacamata dari bpjs minimal dengan indikasi medis Speris - 0.5D dan Slindris 0.25D, dan penggantian sanggup diberikan setiap 2 tahun sekali, besar kecilnya tarif yang sanggup disubsidi oleh bpjs sangat tergantung sekali dengan jenis kelas bpjs yang diambil, sebagai berikut:
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 2 Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 3.00.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Jika harga kacamata ternyata melebihi plafond yang telah ditetapkan oleh BPJS maka, biaya selebihnya harus dibayar sendiri.


Itulah ke 7 alat bantu kesehatan yang sebagian biayanya sanggup ditanggung oleh bpjs, yang meliputi, kacamata, kaki dan tangan palsu, alat bantu dengar, gigi palsu, kruk penyangga badan dan penyangga leher, kalau anda mempunyai gangguan yang mengharuskan anda untuk mendapat alat bantu gerak maka silahkan manfaatkan bpjs biar sebagian biaya untuk alat bantu kesehatan tersebut sanggup ditanggung oleh bpjs. semoga bermanfaa.

0 comments

Post a Comment