Premi BPJS yaitu iuran yang harus dibayar oleh akseptor bpjs setiap bulan, besar kecilnya premi bpjs sangat tertangung dari kelas BPJS yang diambil.
Terkait premi, satu permasalahan yang sering dialami oleh akseptor bpjs yaitu kartu bpjs tidak dapat dipakai untuk berobat dengan alasan kartu nonaktif alasannya premi.
Sudah pernah dijelaskan di artikel sebelumnya mengenai kartu bpjs nonaktif alasannya premi, Jika anda mengalami kartu bpjs anda tidak dapat dipakai untuk berobat dengan alasan nonaktif alasannya premi, itu artinya, anda dianggap menunggak iuran bulanan.
Saat ini Jika akseptor BPJS menunggak iuran bulanan bpjs minimal 1 bulan saja, maka kartu bpjs kesehatan akseptor bpjs tersebut akan eksklusif nonaktif atau diblokir sementara, artinya kartu tersebut tidak akaan dapat dipakai untuk berobat dengan bpjs.
Lantas bagaimana solusi ?
Solusinya tentu saja anda harus mengaktifkan kembali kartu BPJS anda, jikalau kartu sudah aktif kembali maka kartu akan dapat dipakai kembali ontuk mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS.
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif alasannya Premi ?
Untuk anda yang kebetulan menganali perkara kartu bpjs kesehatan yang anda miliki nonaktif/ diblokir dengan alasan nonaktif alasannya premi, maka langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut adalah:Membayar seluruh tunggakan untuk setiap akseptor bpjs yang tertera di KK melalui bank / ATM Bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Baca Saja:
Cara membayar tunggakan bpjs kesehatan melalui ATM Bank
Dengan melunasi tunggakan, maka kartu BPJS akan otomatis eksklusif aktif, jikalau sesudah dilunasi status kartu ditangguhkan, maka anda dapat menelepon call center bpjs (Tlp: 1500 400) atau tiba eksklusif ke kantor bpjs untuk didiskusikan dengan petugas, petugas bpjs akan membantu untuk mengaktifkan kartu BPJS anda jikalau tunggakan sudah lunas.
Hati-hati dengan Denda Rawat Inap untuk Peserta BPJS Yang gres mengaktifkan Kartu
Perlu diingat, dikala ini memang denda tunggakan bpjs sudah dihapus, namun anda harus tau denda masih diberlakukan jikalau akseptor menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari sesudah akseptor mengaktifkan kartu.Itu artinya sebelum 45 hari semenjak akseptor mengaktifkan kartu bpjs yang sebelumnya aktif, kemudian akseptor menjalani rawat inap di rumah sakit, maka akseptor akan terkena denda Pelayanan Rawat Inap.
Denda pelayanan rawat inap yang dikenakan pada akseptor di rumah sakit yaitu sebesar 2,5 % dari tagihan rumah sakit dikali jumlah bulan tertunggak.
Makara pastikan kartu BPJS anda selalu aktif dan selalu membayar iuran bulanan bpjs, jangan berniat mengaktifkan kembali bpjs dan membayar seluruh tunggakan ketika akseptor ingin dirawat di rumah sakit, alasannya jikalau itu dilakukan, maka anda akan terkena denda rawat inap.
0 comments
Post a Comment