Wednesday, January 10, 2018

Ini Syarat Dan Cara Mengurus E-Ktp Yang Hilang

Syarat dan cara mengurus e-KTP yang hilang – KTP atau Kartu Tanda Penduduk yaitu sebuah kartu identitas resmi bagi penduduk Indonesia.

KTP yang sekarang beredar di masyarakat sudah dalam bentuk elektronik KTP atau disebut (e-KTP) semenjak tahun 2011.

Sebagai bentuk kartu identitas jati diri warga negara Republik Indonesia, e-KTP sekarang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) – yang memuat arahan keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk masyarakat Indonesia.

Nomor yang tertera pada e-KTP menjadi salah satu dasar identitas bagi seseorang dalam penerbitan banyak sekali dokumen penting lain ibarat pembuatan Kartu BPJS, Syarat pencairan Dana JHT BPJS TK, Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, dan dokumen penting lainnya.
\

 KTP atau Kartu Tanda Penduduk yaitu sebuah kartu identitas resmi bagi penduduk Indonesia Ini Syarat dan cara mengurus e-KTP yang hilang

Mempunyai e-KTP menjadi hal wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun, sebagai status sudah atau pernah menikah. dan ketika ini diberlakukan e-KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup.

Namun bagaimana jikalau Anda terkena petaka kehilangan KTP? atau KTP versi non-elektronik Anda rusak? Apa yang harus dilakukan? Tidak perlu panik, tetap tenang, lantaran anda sanggup menggantinya dengan KTP gres dengan cara mengurus kehilangan atau kerusakan ktp di instansi terkait.

Pengurusan kembali KTP/eKTP yang hilang/rusak tidak rumit. Pengurusan KTP yang hilang/rusak dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.

Adapun payung aturan mekanisme pengurusan kartu identitas hilang/rusak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 wacana Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ini Syarat dan cara mengurus e-KTP yang hilang

Berikut hal yang perlu dilakukan untuk mengurus KTP yang hilang/rusak:

1. Segera Laporkan Kehilangan

Upayakan sesegera mungkin melaporkan kehilangan KTP ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian. Persyaratan yang harus di bawa ketika melapor yaitu fotokopi KTP/e-KTP (jika ada). Pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan sanggup diwakilkan. Masa berlaku surat kehilangan sekitar 2 bulan semenjak tanggal penerbitan.
Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang Beserta Syaratnya

2. Siapkan Berkas Pendukung

Berikut yaitu berkas pendukung yang harus dibawa ketika mengurus kehilangan e-KTP

a. Surat Pengantar RT/RW. 
Mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang ditandatangani ketua RT  dengan cap stempel RT setempat, dan ditandatangani ketua RW setempat.

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP/e-KTP (jika ada). 
Sebaiknya Anda selalu menyimpan beberapa lembar fotokopi KK dan KTP. Hal ini mempunyai kegunaan untuk keperluan mengurus dokumen yang hilang/rusak.

c. Pas foto untuk persyaratan administrasi. 
Sifatnya tidak wajib, hanya antisipasi lantaran beberapa kelurahan/kecamatan akan meminta pas foto Anda untuk keperluan data administrasi. 

Persiapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk persyaratan di kecamatan. Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
 

Proses di Kelurahan
Datanglah ke kantor kelurahan/kepala desa setempat. Mintalah surat pengantar untuk mengurus e-KTP yang hilang. Petugas kelurahan akan meminta Anda mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP gres lantaran hilang/rusak.

Serahkan berkas yang terdiri dari surat pengantar dari RT/RW, fotokopi satu lembar surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi satu lembar KTP (jika ada) dan KK, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar. Petugas pendaftaran kelurahan akan melaksanakan verifikasi dan validasi data.

Lurah atau kepala desa akan menandatangi formulir permohonan e-KTP gres Anda. Petugas menyerahkan formulir permohonan dan berkas Anda untuk di proses ke Kantor Kecamatan. Proses kerja di kelurahan sekitar 1-2 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Proses di Kecamatan
Datangilah kantor kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan setempat. Serahkan berkas-berkas pendukung untuk menciptakan KTP/e-KTP yang hilang di kawasan yang sudah disediakan.

Petugas kecamatan melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk. Petugas akan memanggil nama Anda dan memperlihatkan tanda terima berkas permohonan undangan KTP/e-KTP baru.

Waktu kerja proses e-KTP/KTP gres bervariasi, umumnya 7 hari kerja. Informasi waktu tertera di bukti tanda terima dari kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan.

Pengambilan e-KTP tidak sanggup diwakilkan. Bagi Anda yang telah mempunyai e-KTP, diharapkan verifikasi data sidik jari dari database kependudukan. Namun, jikalau KTP masih versi lama, non elektronik, maka diharapkan proses perekaman data sekitar 10-15 menit.

Data mencakup pengambilan foto secara digital, tanda tangan pada alat perekam elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol ajun dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), kemudian proses scan retina (iris) mata.

Biaya gratis. Pembuatan e-KTP yang hilang/rusak tidak dipungut biaya sepeserpun. Hasil cetak e-KTP gres Anda sanggup eksklusif jadi.

d. Segera Urus e-KTP yang Hilang/Rusak
Sampai ketika ini e-KTP atau kartu tanda pengenal/identitas diri menjadi salah satu bab dokumen penting. Semua masyarakat Indonesia diwajib mempunyai e-KTP.

Fungsi e-KTP kian lengkap, mulai untuk pengurusan berbisnis,administrasi, perbankan, sampai sebagai tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum ibarat kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Jika Anda kehilangan e-KTP atau KTP versi non-elektronik Anda sudah rusak, segera persiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Sebaiknya, jangan ditunda, segera lakukan proses pengurusan di kelurahan/kecamatan setempat.

0 comments

Post a Comment