Thursday, January 11, 2018

Penggunaan Kartu Bpjs / Kis Jikalau Akseptor Pindah Domisili ?

Pindah domisili sering sekali dialami oleh penerima bpjs entah itu sebab tuntutan pekerjaan dan lain sebagainya, sehingga sering sekali penerima bpjs terpaksa harus tinggal di alamat yang berbeda-beda tidak sesuai dengan alamat di KTP atau KK yang dimilikinya baik tinggal sementara atau selamanya.

Tentu pindah domisili itu bukan masalah, siapapun dapat tinggal dimana saja sesuai dengan keinginan, namun yang menjadi duduk kasus yaitu status kepesertaan bpjs penerima yang bersangkutan, penerima ketika pindah domisili akan kesulitan ketika ingin menjalani pengobatan, dikarenakan pengobatan dengan bpjs harus dimulai di faskes tingkat 1 yang sudah dipilih sesuai faskes 1 yang tertera di kartu bpjs / KIS dialamat yang lama, kecuali penerima dalam kondisi gawat darurat maka dapat pribadi kerumah sakit dimanapun yang sudah berhubungan dengan bpjs

Ketika penerima bpjs pindah domisili, dan dalam kadaan sakit maka ada 2 alternatif yang dapat digunakan, yang pertama meminta surat pengantar dari kantor bpjs terdekat dengan kawasan domisili peserta, atau pindah faskes.

Pindah domisili sering sekali dialami oleh penerima bpjs entah itu sebab tuntutan pekerjaa Penggunaan Kartu BPJS / KIS Jika penerima Pindah Domisili ?


Jika penerima hanya sementara tinggal diluar kota, ketika penerima ingin berobat jalan dengan bpjs di faskes tingkat 1 di luar kota yang tidak sesuai dengan faskes yang tertera di kartu bpjs, maka lebih baik penerima meminta surat pengantar dari kantor bpjs setempat untuk menghindari penolakan dari faskes tingkat 1 ketika berobat.

Namun ketika penerima tinggal di luar kota dalam jangka waktu yang cukup lama, dan sering menghabiskan waktu di lokasi tersebut, maka lebih baik penerima pindah faskes saja, sehingga penerima dapat menentukan faskes yang terdekat dengan domisili penerima walaupun tidak sesuai KTP.

Penggunaan Kartu BPJS / KIS Jika penerima Pindah Domisili ?

Jika penerima pindah domisili hanya sementara dan tidak terlalu lama, sebaiknya penerima menciptakan surat pengantar dari kantor bpjs setempat ketika ingin memeriksakan diri di faskes tingkat satu yang letaknya bersahabat dengan domisili penerima dikala itu, tujuannya biar penerima tidak mendapat penolakan dari pihak faskes 1 sebab tidak sesuaidengan faskes yang tertera di kartu peserta.

Namun jikalau penerima pindah domisili dan menetap dalam waktu yang lama, sebaiknya penerima melakukan perubahan data kepesertaan agar  dapat menentukan faskes tingkat 1 di lokasi penerima dikala ini, sehingga akan memudahkan penerima yang bersangkutan ketika ingin menjalani pengobatan dengan BPJS.

Untuk penerima yang pindah domisili dan ingin melaksanakan perubahan data kepesertaan sebab ingin mengganti faskes tingkat 1, maka dapat melakukannya secara online maupun offline.

A. Ubah data Peserta Secara Offline

Untuk merubah data faskes tingkat 1 sebab pindah alamat atau domisili tidak perlu menunggu 3 bulan usia kepesertaan, jikalau pindah alamat dan ingin merubah faskes di alamat gres maka penerima dapat langsung  mendatangi kantor cabang BPJS terdekat sesuai dengan domisili gres penerima dengan membawa persyaratan sebagai berikut:


  1. Kartu BPJS 
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan domisili dari RT/RW setempat.
  5. Mengisi formulir perubahan data kepesertaan.


Peserta Bisa  ganti alamat dan juga merubah faskes tingkat satu dengan menentukan faskes yang lokasinya bersahabat dengan domisili peserta.

B. Ubah data penerima secara online

Selain dapat dilakukan secara offline, dikala ini perubahan data penerima dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi android Mobile JKN, perubahan data penerima secara online yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Penggantian alamat surat
  2. Ubah faskes tingkat 1, dengan syarat minimal usia kepesertaan sudah 3 bulan atau 3 bulan dari pergantian faskes sebelumnya.
  3. Ubah Kelas (naik kelas / turun Kelas), dengan syarat minimal usia kepesertaan sudah 1 tahun, atau 1 tahun dari pindah kelas sebelumnya.
Silahkan baca:


Demikian artikel mengenai Penggunaan Kartu BPJS / KIS Jika penerima Pindah Domisili ?, semoga membantu. 

0 comments

Post a Comment