Thursday, January 11, 2018

Cara Mengeluarkan Agggota Keluarga Bpjs Yang Sudah Menikah Dan Punya Kk Baru

Cara Mengeluarkan Agggota keluarga BPJS Yang sudah menikah dan punya KK Baru

Saat ini untuk menjadi akseptor bpjs kesehatan mandiri, akseptor harus mengikutsertakan setiap anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga untuk ikut menjadi akseptor bpjs.

Selain itu sistem iuran bpjs  juga sudah mengunakan sistem va keluarga (Virtual account keluarga) artinya iuran akseptor bpjs harus dibayarkan sekaligus untuk seluruh anggota keluarga terdaftar dalam satu kali transaksi.

Mengenai anggota keluarga yang sudah menjadi akseptor bpjs kesehatan, yang bersangkutan dapat dikeluargan dari kepesertaan bpjs keluarganya apabila yang bersangkutan meningal dunia atau pindah Kartu Keluarga alasannya ialah ikatan pernikahan.

Cara Mengeluarkan Agggota keluarga BPJS Yang sudah menikah dan punya KK Baru Cara Mengeluarkan Agggota keluarga BPJS Yang sudah menikah dan punya KK Baru


Oleh alasannya ialah itu, dikala ada anggota keluarga (anak-anak) yang sudah menikah dan sudah mempunyai KK gres bersama pasangannya, sebaiknya perwakilan keluarga akseptor segera menciptakan laporan ke kantor bpjs untuk dilakukan perubahan data kepesertaan bpjs, sehingga yang bersangkutan tidak lagi diikutsertakan di kartu keluarga orang tuanya.

Cara Mengeluarkan Agggota keluarga BPJS Yang sudah menikah dan punya KK Baru

Untuk anda sebagai kepala keluarga yang kebetulan salah satu anggota keluarganya sudah menikah dan sudah memiiki KK gres bersama pasangannya, namun akseptor tersebut masih terdaftar sebagai akseptor bpjs di kartu keluarga anda, maka anda dapat segera melaksanakan perubahan data kepesertaan untuk pengurangan peserta.

Langkah-langkah untuk mengeluarkan anggota keluarga yang sudah menikah dari kepesertaan kartu keluarga anda sebagai orang bau tanah ialah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor cabang bpjs setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
Perubahan data kepesertaan untuk mengeluarkan anggota keluarga alasannya ialah sudah menikah dan mempunyai KK gres hanya dapat dilakukan secara online dengan tiba eksklusif ke kantor cabang bpjs setempat.

2. Membawa kartu Keluarga Orang tua
Jangan lupa untuk membawa kartu keluarga (KK) orang tuanya.

3. Membawa kartu keluarga KK anak yang sudah menikah
Jika anak belum mempunyai kartu keluarga, maka anda dapat melampirkan surat keterangan dari kelurahan bahwa anak tersebut sudah tidak di dalam KK yang sama.

4. Mengisi formulir perubahan data kepesertaan
Formulir dapat anda minta dikantor bpjs, atau dapat anda download disini, lalu anda isi sesuai dengan perubahan yang anda maksud.

Dengan melaksanakan perubahan data kepsertaan alasannya ialah anak sudah menikah dan sudah mempunyai KK baru, maka anak akan dikeluarkan dari kepesertaan bpjs keluarga anda sebagai orang tuanya dan akan digabungkan di kartu keluarga anak tersebut bersama pasangannya.

Dengan mengeluarkan anak yang sudah menikah dan sudah mempunyai KK sendiri, maka anda tidak punya kewajiban untuk membayar iuran anak yang sudah menikah tersebut di iuran bulanan bpjs anda.



0 comments

Post a Comment