Friday, January 12, 2018

Pindah Faskes 1 Bpjs Kini Sudah Dapat Dilakukan Via Online Memakai Aplikasi Mobile Jkn

Pindah Faskes 1 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN berbasis android.

Faskes tingkat 1 bpjs atau Fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP) yakni kemudahan kesehatan yang mencakup klinik, puskesmas, dokter pribadi yang sudah berhubungan dengan BPJS.

Faskes umumnya dipilih oleh akseptor BPJS ketika mereka mengajukan registrasi BPJS pertama kali.

Faskes tingkat 1 merupakan kemudahan kesehatan yang harus dikunjungi pertama kali oleh akseptor BPJS ketika mereka ingin berobat jalan gratis dari bpjs.

Untuk beberapa alasan terkadang akseptor ingin merubah faskes tingkat 1 bpjs yang telah mereka pilih, menyerupai ketika akseptor pindah domisili, atau ketika faskes tingkat 1 pilihannya dianggap trlalu jauh, pelayanannya atau fasilitasnya kurang memuasakan dan lain sebagainya.

Dulu pindah faskes hanya sanggup dilakukan secara offline dengan tiba eksklusif ke kantor cabang bpjs kesehatan terdekat, dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

Sehingga proses pindah faskes untuk sebagian akseptor dianggap cukup merepotkan, alasannya yakni akseptor harus menyisihan waktu untuk tiba ke kantor bpjs hanya untuk mengurus pindah faskes.

Tapi untungnya ketika ini, untuk meningkatkan pelayanan, terutama untuk memfasilitasi perubahan data peserta, pihak bpjs menyediakan aplikasi Mobile JKN yang salah satu fungsinya sanggup memfasilitasi perubahan data akseptor menyerupai pindah faskes atau pindah kelas.

Dengan aplikasi Mobile JKN tersebut kini akseptor sanggup pindah faskes tingkat 1 secara online, sehingga untuk urusan tersebut akseptor tidak perlu lagi harus tiba ke kantor bpjs setempat.

Pindah Faskes Secara Ofline Melalui Aplikasi Mobile JKN

Untuk anda yang tetapkan pindah faskes 1 bpjs, anda sanggup memakai aplikasi Mobile JKN berbasis android yang sanggup di download di google play store.

Ketentuan Pindah Faskes

Sebelum anda melaksanakan pindah faskes secara online melalui Aplikasi Mobile JKN, anda sebaiknya memperhatikan ketentuan pindah faskes sebagai berikut:

a. Pindah faskes hanya sanggup dilakukan ketika usia kepesertaan anda minimal sudah 3 bulan, atau usia dari pindah faskes sebelumnya sudah 3 bulan, artinya pindah faskes hanya boleh dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Kecuali untuk perubahan faskes alasannya yakni pindah domisili, akseptor sanggup eksklusif mengajukan perubahan data kepesertaan (pindah faskes) dengan eksklusif mengunjungi kantor cabang bpjs terdekat ditempat baru.

b. Setelah akseptor melaksanakan pindah faskes secara  Online, maka faskes yang baru akan berlaku dan sanggup digunakan  pada tanggal 1 di bulan berikutnya, sebelum faskes gres berlaku, akseptor sanggup memakai faskes yang lama.

Cara Pindah Faskes secara online melalui Aplikasi Mobile JKN

Adapun langkah-langkah pindah atau ganti faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN yakni sebagai berikut:

1. Silahkan download dan instalkan aplikasi mobile JKN di google play store.

2. Buka aplikasi mobile JKN, kemudian silahkan login memakai Nomor akseptor BPJS atau email anda

3. Pada tampilan utama mobile JKN, pilih sajian Ubah data peserta

 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN berbasis an Pindah Faskes 1 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN

4. Anda akan disajikan tampilan sajian untuk merubah data peserta, data akseptor yang ketika ini sanggup diubah secara online meliputi:

  • Nomor Handphone
  • Email 
  • Alamat Surat
  • Kelas BPJS
  • Faskes 1

Seperti tampilan gambar di bawah ini:

 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN berbasis an Pindah Faskes 1 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN

Untuk ganti faskes, silahkan tekan saja menu Fakses 1, menyerupai ditunjukan pada gambar di atas.

5. Selanjutnya akan muncul tampilan popup yang meminta anda untuk menentukan Provinsi, kabupaten dan Faskes.

 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN berbasis an Pindah Faskes 1 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN

Silahkan anda pilih provinsi, kota/ kabupaten dan juga faskes yang anda inginkan. kemudian tekan tombol simpan jikalau sudah selesai.

Jika muncul pesan peringatan "Faskes yang anda pilih telah mempunyai lebih dari 5.000 peserta, dan berpotensi pada melonjaknya jumlah antrian, apakah anda ingin menentukan alternatif faskes terdekat lainnya?"



itu artinya faskes tersebut sudah penuh, anda sanggup menentukan faskes tersebut dengan resiko antrian penuh atau sanggup juga menentukan faskes lainnya.

Tekan tombol Tidak, jikalau tetap ingin menentukan faskes tersebut, atau tekan tombol Ya untuk menentukan lagi faskes terdekat lainnya.

6. Jika faskes sudah dipilih, maka aplikasi akan mengirimkan  instruksi verifikasi ke email atau nomor hp anda, silahkan cek di email anda yang anda daftarkan di BPJS atau cek di pesan sms ke Nomor HP anda yang sesuai dengan nomor hp yang anda daftarkan di BPJS.

Silahkan cek instruksi verifikasi yang dikirim bpjs di email/ pesan sms ke nomor hp anda kemudian masukan

 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN berbasis an Pindah Faskes 1 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN

Setelah dimasukan kemudian tekan tombol verifikasi.

7. Setelah proses verifikasi faskes selesai, maka akan muncul konfirmasi perubahan fakses tingkat satu menyerupai gambar di bawah ini:

 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN berbasis an Pindah Faskes 1 BPJS kini sudah sanggup dilakukan via Online memakai Aplikasi Mobile JKN

Pesan tersebut menginformasikan kepada anda, bahwa penggantian faskes berlaku tanggal 1 bulan berikutnya, artinya anda sanggup berobat memakai faskes gres sesudah tanggal 1 bulan berikutnya sesudah anda berhasil melaksanakan proses ganti faskes 1 bpjs via online.

Demikian cara Pindah Faskes 1 BPJS secara Online Via Aplikasi Mobile JKN, supaya bermanfaat.

0 comments

Post a Comment