Friday, January 26, 2018

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Bpjs Yang Sudah Tidak Aktif / Diblokir Alasannya Ialah Menunggak

Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang sudah tidak aktif / diblokir alasannya yakni menunggak - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bpjs kesehatan, bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS tanpa terkecuali.

Ada 3 kategori jenis kepesertaan bpjs, yaitu bpjs PBI (Pesrta sumbangan iuran), BPJS PPU (Pekerja akseptor Upah) dan BPJS PBPI (Pekerja bukan akseptor upah)/ BPJS Mandiri.

Untuk peserta BPJS Mandiri, iuran bulanan harus ditanggung oleh sendiri, besarnya iuran bulanan bpjs biasanya diubahsuaikan dengan kelas BPJS yang menjadi pilihannya, kelas tersebut biasanya akan memilih kelas ruang rawat inap ketika peserta sakit dan harus di rawat inap di rumah sakit.

Iuran bulanan bpjs harus selalu dibayar setiap bulan paling tidak hingga tanggal 24 setiap bulan, kalau iuran bulanan terlambat dibayarkan konsekuensinya kartu bpjs peserta yang bersangkutan akan eksklusif dinonaktifkan secara otomatis, sehingga kartu tersebut tidak sanggup dipakai untuk mendapat pelayanan kesehatan dari pemerintah.

Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang sudah tidak aktif  Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang sudah tidak aktif / diblokir alasannya yakni menunggak

Perlu diketahu bahwa kartu bpjs yang sudah diblokir alias non-aktif bukan berarti anda sudah  dikeluarkan dari kepesertaan bpjs, tapi anda tidak akan sanggup mendapat pelayanan kesehatan dengan memakai jaminan bpjs, anda tetap tercatat menjadi peserta, namun anda tidak sanggup memakai kartu bpjs anda untuk mendapakan pelayanan keseahtan.

Kartu tersebut sanggup difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan cara mengaktifkan kembali kartu tersebut tanpa harus daftar ulang dari awal. Sayangnya alasannya yakni kurangnya informasi, banyak peserta yang merasa kebingungan apa yang harus mereka lakukan untuk mengaktifkan kembali kartu bpjs miliknya, bahkan tidak jarang  banyak juga yang lantas justru melaksanakan daftar ulang, walaupun tidak diperbolehkan.

Cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS yang sudah tidak aktif / diblokir alasannya yakni menunggak

Untuk mengaktifkan kembali kartu bpjs yang non-aktif alasannya yakni peserta menunggak bahwasanya syaratnya cukup mudah, yaitu dengan membayar atau melunasi seluruh tunggakan seluruh peserta dalam 1 KK.

Namun alangkah baiknya sebelum melunasi tunggakan, anda terlebih dahulu mencek total tunggakan bpjs yang harus anda bayar, Baru sesudah seluruh tunggakan yang harus dilunasi diketahui anda lakukan pembayaran tunggakan.


Ketentuannya yakni sebagai berikut:

1. Pembayaran sanggup dilakukan melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS (BNI, BRI, BTN dan Mandiri), atau melalui PPOB yang sudah ditunjuk oleh bpjs menyerupai alfamart, indomart, kantor pos dan lain sebagainya, anda akan mendapat isu berapa total harus dibayar

2. Pastikan sesudah melaksanakan pembayaran anda menyimpan nota bukti pembayaran, sebagai bukti yang harus anda tunjukan kalau dikemudian hari diperlukan.

3. Jika tunggakan iuran sudah dibayarkan seluruhnya, maka kartu bpjs akan otomatis aktif dalam beberapa ketika dan kartu sudah sanggup di gunakan kembali untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Namun alangkah baiknya sesudah anda melunasi seluruh tunggakan, sebelum kartu tersebut dipakai kembali untuk berobat / mendapat pelayanan kesehatan, anda sebaiknya melaksanakan pengecekan aktif tidaknya kartu bpjs anda lebih dulu, semoga sanggup dipastikan keaktifannya.


Bagaimana kalau sesudah membayar kartu masih non-aktif ?

Saya jelaskan sekali lagi, bahka ketika tunggakan sudah dibayarkan / dilunasi seluruhnya, maka kartu seharusnya aktif kembali secara otomatis, setidaknya anda sudah menunggu 1 x 24 jam untuk memastikannya.

Jika anda mendapati kartu masih saja statusnya non-aktif, walaupun sudah berhari-hari semenjak seluruh tunggakan dilunasi, maka anda sanggup eksklusif mendatangi kantor bpjs terdekat untuk mendapat sumbangan dan isu lebih lanjut, jangan lupa bawa kartu bpjs anda dan juga bukti pembayaran iuran anda.

0 comments

Post a Comment