Salah satu jenis kepesertaan bpjs ialah peserta bpjs (PBI) atau peserta bpjs peserta proteksi iuran yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta Jenis ini juga merupakan peserta yang sebelumnya merupakan pemegang kartu JAMKESMAS dan JAMKESDA, ketika ini peserta PBI menjadi pemegang kartu KIS (Kartu indonesia sehat), umumnya peserta BPJS jenis ini hanya berhak atas kelas 3 dan hanya bisa menentukan faskes di puskesmas desa / kelurahan atau puskesmas kecamatan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 101 Tahun 2012 dengan perubahan PP 76 Tahun 2015 bahwa peserta BPJS PBI ialah fakir miskin dan orang yang tidak bisa yang ditetapkan menurut SK Menteri Sosial.
Tapi sayangnya hingga ketika ini banyak keluhan dari warga masyarakat yang belum mendapatkan kartu KIS dan belum menjadi peserta pbi, padahal kondisinya sanggup dikategorikan sebagai warga miskin dan tidak mampu, padahal seharusnys warga miskin dan kurang bisa sudah masuk sebagai kategori BPJS PBI yang mendapatkan KIS yang pribadi di distribusikan ke desa-desa atau kelurahan oleh pihak BPJS.
Lalu bagaimana sebetulnya mekanisme pengajuan BPJS PBI hingga warga miskin dan kurang bisa bisa menjadi peserta BPJS PBI pemegang kartu KIS / KJS ?
Mekanisme pengajuan kepesertaan BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Perlu diketahui bahwa untuk menentukan seseorang berhak untuk menjadi peserta PBI ternyata bukan wewenang dari BPJS kesehatan.BPJS Kesehatan hanya mempunyai kiprah mendapatkan data registrasi BPJS PBI dari data rekonsiliasi Kementerian Kesehatan Berdasarkan SK Menteri Sosial, mencetakan kartu, mendistribusikan kartu, dan melaksanakan penjaminan jikalau yang bersangkutan membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sementara Mekanisme pengajuan warga masyarakat sebagai peserta BPJS PBI harus ditempuh melalui musyawarah Desa yang dituangkan dalam Berita Acara,
Kemudian data hasil musyawarah desa diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian dari Dinas sosial kabupaten/ kota dilanjutkan dengan menerbitkan rekomendasi pembatalan atau penambahan peserta PBI JKN ke Dinas Sosial Provinsi.
Dari dinas sosial provinsi kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial untuk menerbitkan SK penghapusan/penambahan peserta PBI.
Kementerian Sosial meneruskan ke Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Proses hingga menjadi peserta BPJS PBI diharapkan waktu kurang lebih setiap 6 bulan sekali, dikarenakan proses rekonsiliasi oleh kementrian kesehatan biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Lantas bagaimana cara untuk mengajukan diri menjadi peserta PBI ?
Untuk menjadi peserta PBI memang tidak sanggup dilakukan secara perorangan, tetapi melalui proses verifikasi, validsasi, dan penetapan sasaran menjadi PBI sebagaimana telah diatur oleh Kemensos RI.
Mekanisme registrasi penduduk PBI diatur tersendiri oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Pada umumnya, penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ialah penduduk miskin dan tidak bisa yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau PBI APBN.
Sementara untuk anda yang kebetulan belum menjadi peserta BPJS dan masuk ke dalam kriteria warga miskin dan kurang mampu, anda bisa menjadi peserta PBI dengan cara mengajukan diri atau melapor ke Dinas sosial setempat untuk di data semoga diikutsertakan pada data rekonsiliasai peserta BPJS PBI.
Sesuai dengan apa yang pernah diuraikan sebelumnya mengenai syarat dan mekanisme untuk menjadi peserta bpjs pbi ialah seabagai berikut:
- KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
- Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
- Tidak perlu rekening bank.
Sedangkan Prosedur atau langkah-langkah menciptakan Kartu BPJS PBI
- Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisifasi
- Minta surat pertanyaan tidak bisa dari RT dan RW dan kelurahan setempat
- Membaut SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
- Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial registrasi BPJS anda akan diurus hingga anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.
Bagaimana Cara pindah dari BPJS Mandiri ke PBI ?
Saat ini banyak kasus peserta BPJS Mandiri tidak bisa membayar iuran dan menunggak sebab sudah tidak bisa lagi membayar dan merasa terbebani,Lantas bagaimana cara pindah dari berdikari ke PBI ?
Perlu diketahui peserta BPJS PBI merupakan peserta bpjs yang ditentukan atas hasil kerjasama dengan dinas sosial untuk memperlihatkan proteksi kepada masyarakat yang tidak bisa untuk tetap bisa mengikuti aktivitas jaminan kesehatan BPJS.
Jika sebelumnya anda terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri dan ingin beralih menjadi peserta PBI maka bisa melaporkan ke BPJS Kesehatan.
Dengan membawa Dokumen – Dokumen :
- Kartu Keluarga dan KTP Seluruh Anggota Keluarga
- Surat Keterangan tidak Mampu dari Kelurahan
- Surat Pengantar Puskesmas
- Tidak Butuh Rekening Bank
- Bawa Kartu BPJS Kesehatan Sebelumnya
- Foto 3×4
Anda akan dibantu untuk pindah status dari Mandiri ke PBI,
Jika persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi maka BPJS Kesehatan akan melaksanakan proses pengajuan anda.
Untuk anda yang mempunyai tunggakan, anda bisa berdiskusi dengan pihak bpjs kesehatan mengenai tunggakan yang anda miliki yang belum bisa anda bayar, pihak bpjs akan memperlihatkan masukan wacana tunggakan anda, apakah akan ada dispensasi atau harus dibayar.
Semoga informasi Mekanisme pengajuan kepesertaan BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) di atas bermanfaat untuk anda.
0 comments
Post a Comment