Wednesday, January 31, 2018

Prosedur Persalinan Atau Melahirkan Dengan Memakai Bpjs Kesehatan

Dengan menjadi penerima bpjs maka anda sanggup mendapat pelayanan kesehatan yang biayanya sanggup dijamin oleh bpjs bila sesuai dengan prosedur, jenis pelayanan kesehatan yang sanggup ditanggung oleh bpjs salah satunya ialah melahirkan atau persalinan.

Namun hanya persalinan yang sesuai mekanisme saja yang biayanya sanggup dijamin oleh bpjs, oleh alasannya ialah itu untuk anda yang ingin menjalani persalinan atau melahirkan yang sanggup ditanggung oleh bpjs maka anda harus tau mekanisme layanan persalinan dengan bpjs.

Dengan menjadi penerima bpjs maka anda sanggup mendapat pelayanan kesehatan yang biayanya d Prosedur persalinan atau melahirkan dengan memakai bpjs kesehatan


Persalinan semoga sanggup ditanggung oleh bpjs harus melalui mekanisme pelayanan berjenjang, artinya harus dimulai dari  faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu bpjs, namun penerima juga sanggup menjalani persalinan di luar kota dengan bpjs tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun pada prakteknya persalinan dengan bpjs terkadang ada banyak menjadikan pertanyaan, kita ketahui bersama bahwa faskes tingkat 1 yang dipilih oleh penerima belum tentu menyediakan layanan persalinan, sehingga ini banyak menjadikan pertanyaan dari penerima itu sendiri, apakah sanggup dirujuk ke rumah sakit.

Oleh alasannya ialah itu untuk menjawab permasalahan terkait persalinan dengan bpjs maka saya coba uraikan di artikel ini, semoga info yang diuraikan sanggup membantu menjawab pertanyaan anda.

Prosedur Pelayanan BPJS kesehatan untuk persalinan atau melahirkan

Untuk menjalani proses persalinan dengan bpjs ada 2 kemungkinan, Kondisi gawat darurat dan kondisi non gawat darurat :

Persalinan dengan bpjs untuk Kondisi Gawat Darurat 

Persalinan untuk ibu dalam kondisi gawat darurat sanggup eksklusif tiba ke IGD rumah sakit di manapun tidak harus di lokasi penerima terdaftar, pasien akan di kategorikan sebagai pasien bpjs dimana seluruh biaya seluruhnya akan ditanggung oleh bpjs.

Kategori persalinan yang dianggap gawat darurat diantaranya adalah:
  • Perdarahan
  • Kejang pada kehamilan
  • Ketuban pecah dini, dan 
  • Kondisi lain yang sanggup mengancam jiwa ibu dan bayinya

Jika kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat maka sanggup eksklusif tiba ke unit igd rumah sakit manapun dengan membawa persyaratan:
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Buku catatan kehamilan
  • Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Peserta
  • Asli dan fotocopy KTP

Persalinan dengan Kondisi Non Gawat Darurat

Sedangkan untuk proses persalinan dimana kondisi ibu tidak dalam keadaan gawat darurat, maka tetap harus mengikuti pelayanan referensi berjenjang yaitu harus dimulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes yang terdapat di kartu peserta.

Jika di faskes tingkat 1 kebetulan fasilitasnya memadai maka persalinan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1, namun bila fasilitasnya tidak memadai untuk menunjang proses persalinan, maka faskes tingkat 1 akan merujuk penerima ke bidan jejaring yang bekerjasama, bila tidak tidak ada, maka faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat referensi ke rumah sakit.

Rujukan ke rumah sakit akan diberikan bila di faskes tingkat 1 fasilitasnya kurang memadai serta tidak mempunyai kerjasama dengan bidan jejaring manapun, atau penerima secara medis akan menjalani persalinan dengan penyulit termasuk operasi caesar.

Baca: Operasi caesar sanggup ditanggung oleh bpjs bila sesuai prosedur

Untuk perkara ini pelayanan persalinan sanggup dilakukan di rumah sakit dan akan dijamin oleh bpjs tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit)

Apa saja persayaratan persalinan referensi di rumah sakit

Untuk anda yang akan menjalani proses lahiran dengan bpjs atas referensi dari faskes tingkat 1, maka persyaratan yang harus disiapkan ialah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Buku catatan kehamilan
  • Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Peserta
  • Asli dan fotocopy KTP 
  • Surat referensi dari faskes tingkat 1

 Bolehkan persalinan di rumah sakit atas impian sendiri?

Proses persalinan di rumah sakit atas impian sendiri dan bukan merupakan atas indikasi medis maka biayanya tidak sanggup ditanggung oleh bpjs.

Ini juga berlaku untuk ibu yang ingin menjalani persalinan dengan operasi caesar atas impian sendiri dan bukan alasannya ialah adanya penyulit maka biayanya tidak sanggup ditanggung oleh bpjs, artinya harus bayar sendiri.



0 comments

Post a Comment