KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenal sebagai kartu jakowi yang memperlihatkan jaminan kesehatan untuk warga miskin dan kurang bisa yang awalnya ditujukan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, Manfaat kartu KIS ini ialah semoga warga miskin mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
Di kala bpjs ketika ini kartu KIS sudah berubah, kini KIS ialah kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas 3, yaitu peserta akseptor sumbangan iuran dari pemerintah, namun menurut gosip yang beredar, pada balasannya nanti kartu KIS secara sedikit demi sedikit akan menggantikan seluruh kartu peserta BPJS Kesehatan, jadi nanti setiap peserta BPJS kesehatan baik bpjs PBI, BPJS Mandiri maupun peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS PBPU semuanya akan memegang kartu KIS.
Untuk mendapat kartu ini bahwasanya tidak harus melaksanakan registrasi sebab kartu ini akan didistribusikan oleh BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas di seluruh desa atau kelurahan, dan akseptor kartu KIS ini ialah fakir miskin dan warga kurang bisa menurut pendataan kegiatan proteksi sosial (PPLS) tahun 2011 yang sudah divalidasi dan menurut Basis Data Terpadu yang di bangkit dari Sensus penduduk.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk Mendapatkan KIS
Untuk mendapat KIS, memang jarang sekali kita dengar apalagi anda jarang berurusan dengan kemudahan kesehatan ibarat rumah sakit atau puskesmas, namun menurut gosip dari pihak bpjs yang diperoleh dari situs tanya jawab pemerintah lapor.go.id, untuk mendapat kartu kis seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan akseptor sumbangan iuran dari pemerintah.
b. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas.
c. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, sanggup di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, sebab data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.
d. Pemegang kartu Jamkesmas sanggup menggantinya dengan kartu KIS sesudah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Cara Mendapatkan Kartu KIS
Jika anda dan anggota keluarga anda memenuhi salah satu persyaratan di atas dan ingin mendapat kartu kis, maka berkas persyaratan dan prosedurnya ialah sebagai berikut:Berkas yang harus disiapkan:
- KK dan atau KTP anggota keluarga yang ingin mendapat kartu KIS
- Surat keterangan tidak bisa dari RT/RW dan kelurahan setempat
- Surat pengantar dari puskesmas
0 comments
Post a Comment