Salah satu layanan bpjs yang cukup bermanfaat yakni jadwal rujuk balik atau PRB, jadwal rujuk balik yakni jenis layanan rawat jalan yang diperuntukan bagi pasien yang mempunyai penyakit kronis yang membutuhkan perawatan dari dokter seorang andal di rumah sakit.
Dengan adanya jadwal rujuk balik ini ini maka pasien yang mempunyai penyakit kronis tidak harus selalu tiba berobat jalan ke rumah sakit untuk mendapat resep dari dokter spesialis, mereka cukup tiba ke faskes tingkat satu (faskes tk 1) dengan membawa berkas rujuk balik untuk dibuatkan salinan resep dari dokter seorang andal untuk di tebus di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan guna mendapat obat fornas( formularium nasional) yang sudah dijamin bpjs.
Bagan rujuk balik pasien kronis |
Kaprikornus dengan adanya jadwal rujuk balik ini sebetulnya mempermudah pelayanan bpjs untuk pasien yang mempunyai penyakir kronis, setiap kali mereka ingin mendapat layanan dari dokter seorang andal guna mendapat pengobatan, mereka tidak harus setiap kali berobat ke rumah sakit dengan antri berjam-jam, cukup berobat di faskes tingkat 1 dengan membawa berkas rujuk balik yang sudah dimliki. dengan demikian PRB ini cukup membantu meringankan beban pasien kronis alasannya yakni mereka tidak harus sering berdesak-desakan dan menunggu antrian panjang di rumah sakit dikala ingin mendapat perawatan dari dokter spesialis.
Mengenal Jenis Penyakit kronis yang masuk dalam jadwal rujuk balik
Tidak semua pasien bpjs sanggup mendapat pelayanan jadwal rujuk balik, alasannya yakni jadwal rujuk balik diperuntukan hanya untuk pasien yang mempunyai penyakit kronis, ada 9 jenis penyakit kronis yang sanggup memanfaatkan jadwal rujuk balik dari BPJS, sebagai berikut:
- Diabetes militus
- Jantung
- Hipertensi
- Asma
- Penyakit paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Skizofrenia
- Epilespi
- Stuke
- Lupus (SLE)
Jika anda kebetulan mempunyai penyakit kronis di atas, maka sanga disarankan untuk memakai pelayanan jadwal rujuk balik dari BPJS, supaya pengobatan anda lebih gampang dan semua biaya sanggup ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Prosedur Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk balik BPJS untuk pasien Kronis
Agar anda sanggup memakai layanan jadwal rujuk balik maka anda harus tau prosedurnya terlebih dahulu, pasien yang mendapat jadwal rujuk balik yakni pasien yang sudah dinyatakan stabil yang dibuktikan dengan hasil investigasi dan surat rujuk balik dari dokter seorang andal rumah sakit.
Adapun mekanisme rujuk balik yakni sebagai berikut:
1. Datang ke faskes tingkat 1
Pertama pasien kronis tiba ke faskes tingkat 1 (fakses tk1), untuk mendapat tumpuan ke rumah sakit. Biasana pasien kronis tidak sanggup ditangani di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik dll), namun harus mendapat layanan dari dokter seorang andal rumah sakit, tanpa dimintapun dokter faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit.
2. Menuju rumah sakit dan menciptakan berkas eligibilitas peserta
Setelah di rumah sakit, silahkan Buat surat eligibilitas penerima di bpjs center yang terdapat di rumah sakit, persyaratan yang harus di bawa dikala berobat di rumah sakit yakni sebagai berikut:
- a. Fotocopy dan Kartu BPJS Asli yang masih berlaku
- b. Surat tumpuan dari faskes tingkat 1
- c. Kartu keluarga untuk penerima bpjs yang mengambil kelas 3 atau PBI, sedangkan untuk pasien kelas 2 dan kelas 1 tidak menyertakan kartu keluarga pun tidak masalah.
- d. Fotocopy dan Asli KTP
Silahkan tiba ke rumah sakit membawa persyaratan di atas untuk mendapat surat eligibilitas penerima dari bpjs dan kartu berobat dari rumah sakit.
Oh ya di setiap rumah sakit biasanya sudah tersedia bpjs center untuk menciptakan surat eligibilitas, biasanya anda harus sedikit berdesak-desakan dan harus antri, jadi sebaiknya tiba di pagi hari sekali supaya mendapat antrian awal.
3. Menuju poli rumah sakit
Setelah surat eligibilitas penerima anda dapatkan, silahkan menuju poli rumah sakit sesuai dengan penyakit pasien. di poli anda akan mendapat tindakan dari dokter spesialis, sesudah investigasi selesai, jangan lupa minta surat rujuk balik dari dokter spesialis, dokter akan menerbitkan surat pernyataan rujuk balik dan salinan resep untuk pasien.
4. Melakukan Pendaftaran PRB
Setelah pasien mendapat surat rujuk balik dari dokter spesialis, pasien harus melaksanakan registrasi Program rujuk balik di Pojok PRB, lokasi pojok PRB bisasanya ada di rumah sakit atau sanggup saja ada di luar rumah sakit. Persyaratan untuk melaksanakan registrasi PRB yakni sebagai berikut:
- Surat rujuk balik dari dokter spesialis
- Berkas eligibilitas peserta.
- Fotocopy dan orisinil kartu BPJS.
- Fotocopy salinan resep, alasannya yakni biasanya resep pertama di tebus di klinik rumah sakit, jangan lupa sebelum menebus resep, fotocopy dulu salinan resep.
Setelah melaksanakan registrasi PRB anda akan mempunyai form PRB dan buku PRB yang harus anda bawa setiap kali ingin menebus obat di faskes tingkat 1.
5. Melakukan Pemeriksaan berikutnya cukup di faskes tingkat 1
PRB Biasanya berlaku selama 3 bulan, selama 3 bulan sesudah anda mendapat berkas rujuk balik dan juga salinan resep dari dokter spesialis, anda cukup berobat di faskes tingkat 1 saja, dokter di faskes tingkat 1 akan menciptakan salinan resep sesuai dengan resep yang terterad i berkas rujuk balik dan salinanr resep dari dokter spesialis.
Syarat menciptakan salinan resep di faskes tingkat 1 untuk pasien rujuk balik yakni sebagai berikut:
- Fotocopy dan orisinil kartu BPJS
- Fotocopy surat rujuk balik
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy salinan resep dari dokter spesialis
- Buku PRB.
Dokter Rumah sakit akan menciptakan salinan resep untuk anda sesuai dengan salinan resep dari dokter spesialis, dan mengisi buku PRB.
6. Mengambil Obat resep
Setelah Salinan resep di buat oleh dokter faskes tingkat 1, selanjutnya anda sanggup mengambil obat tersebut di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS dengan membawa:
- Salinan resep dari faskes tingkat 1
- Fotocopy Surat rujuk balik
- Fotocopy kk
- fotocopy kartu BPJS
Serahkan berkas tersebut ke petugas apotik, tunggu dan anda akan mendapat obatnya secara gratis.
Setelah 3 bulan Pasien Kronis Harus kembali melaksanakan investigasi di rumah sakit untuk mendapat surat rujuk balik berikutnya
Jika pelayanan rujuk balik sudah lebih dari 3 bulan, maka pasien harus melaksanakan investigasi kembali di rumah sakit dengan mekanisme di mulai dari faskes tingkat 1. terus begitu seterusnya hingga anda dinyatakan sembuh.
Resep dari dokter seorang andal akan diadaptasi sesuai dengan perkembangan kondisi anda, jadi bila ada suplemen obat maka di resep rujuk balik berikutnya akan ada suplemen obat ontuk pasien tersebut.
0 comments
Post a Comment