Sunday, February 18, 2018

Klaim Pencairan Dana Jht Ditolak Alasannya Ialah Akun Masih Aktif Apakah Ada Solusinya?

Ada berbagai keluhan yang disampaikan oleh beberapa karyawan atau mantan karyawan di sebuah perusahaan yang kebetulan terdaftar sebagai penerima bpjs ketenagakerjaan, mereka mengeluh tidak sanggup mencairkan Dana JHT (Jaminan hari tua) bpjs ketenagakerjaan 100% sebab ditolak, padahal persyaratan untuk pencairan sudah lengkap, alasan utamanya yaitu sebab sesudah perjuangan pencairan dilakukan ternyata kartu atau kepesertaan dari mantan karyawan tersebut masih dalam ke adaan aktif.

Baca: Panduan pencairan dana JHT 100% berhasil

Padahal sesuai dengan peraturan ketika karyawan keluar perusahaan seharusnya menonaktifkan keanggotaan dari bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK) milik karyawan yang keluar tesebut tanpa diminta, dan perusahaan harus menerbitkan paklaring  untuk karyawan tersebut sebagai salah satu sarat untuk melaksanakan pencarian dana JHT BPJS ketenagakerjaan miliknya.

Ada berbagai keluhan yang disampaikan oleh beberapa karyawan atau mantan karyawan di  Klaim pencairan dana JHT ditolak sebab akun masih aktif apakah ada solusinya?


Tapi sayangnya banyak terjadi meskipun karyawan sudah keluar ternyata kartu BPJS TK/jamsostek nya masih dalam keadaan aktif, mereka mengetahui bahwa kartu bpjs miliknya masih aktif ketika mereka tidak berhasil melaksanakan pencairan dengan alasan kartu masih aktif.

Klaim JHT ditolak sebab akun masih aktif apakah ada solusinya?

Sampai ketika ini mungkin ada ribuan mantan pegawai atau mantan karyawan dari perusahaan yang hingga ketika ini belum berhasil melaksanakan pencairan dana JHT yang menjadi haknya, dengan alasan kartu masih aktif walaupun karyawan tersebut sudah usang keluar atau resign dari perusahaan.

Masih aktifnya kartu walaupun karyawan sudah keluar ternyata ada penyebabnya, salah satunya yaitu perusahaan daerah karyawan tersebut bekerja ternyata diketahui masih mempunyai tunggakan iuran bpjs ketenagakerjaan yang belum dilunasi.

Meskipun perusahaan meminta untuk menonaktifkan keanggotaan karyawan keluar tetap tidak sanggup dilakukan sebab perusahaan masih mempunyai tunggakan, sehingga meskipun karyawan keluar kartu akan nonaktif hingga seluruh tunggakan dilunasi oleh perusahaan tersebut.

Karyawan tidak sanggup menonaktifkan sendiri kartu bpjstk/jamsostek miliknya

Yang menjadi permasalahan adalah, jikalau perusahaan tidak mau membayar tunggakan selamanya, bagaimana nasib karyawan, apakah sanggup menonaktifkan kartu bpjs tk miliknya dan ada peluang untuk sanggup mengambil dana JHT yang menjadi haknya?

Sayangnya menurut peraturan bpjs ketenagakerjaan, yang berhak menonaktifkan kartu jamsostek atau bpjs yaitu perusahaan, jadi si penerima sendiri tidak akan sanggup menonaktifkan kartu miliknya walaupun sudah usang berhenti bekerja.

Bagaimana solusinya karyawan yanng keanggotaanya masih aktif?
Ini yang menjadi hambatan dan seakan-akan merugikan setiap karyawan, menurut gosip yang diperoleh dari pihak bpjs ketenagakerjaan di situs resmi pemerintah lapor.go.id hingga ketika ini belum ada solusinya. padahal kita tahu bahwa dana JHT itu yaitu hak karyawan sepenuhnya.

Penjelasannya yaitu sebagai berikut:

Sebagai Badan Penyelenggara yang ditunjuk oleh Peraturan Perundangan, BPJS Ketenagakerjaan harus patuh dan taat terhadap Peraturan Perundangan tersebut, dengan kami jelaskan sebagai berikut :

1. Sudah menjadi kewajiban perusahaan memperlihatkan pemberian terhadap risiko kerja yang akan dialami oleh Tenaga Kerjanya. Risiko Hari Tua yang akan dialami akan diberikan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) dengan didaftarkan oleh Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar iuran sebesar 5,7% dari upah yang diterima, dibayarkan 3,7% dari perusahaan dan 2% dari tenaga Kerja, dan itu menjadi HAK Tenaga Kerja ditambah KEWAJIBAN BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan hasil pengembangan.

2. JHT tersebut diberikan sesudah Tenaga Kerja dinyatakan keluar dari Perusahaan dalam bentuk laporan (Non Aktif) yang diberikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dibayarkan lagi iuran Tenaga Kerja tersebut.

3. BPJS Ketenagakerjaan tidak mempunyai kewenangan me-NON AKTIF-kan Tenaga Kerja apabila perusahaan belum melaporkan Tenaga Kerja tersebut keluar dan tidak dibayarkan lagi iuran nya. Manakala perusahaan belum melaporkan Tenaga Kerja keluar dan MASIH membayarkan iuran Tenaga Kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban mendapatkan dan memperlihatkan hasil pengembangan atas iuran tersebut.


Bagaimana Jalan keluarnya:
Pernyataan ini yang saya kutif dari situs lapor.go.id mengenai jalan keluar jikalau kepesertaan jamsostek bpjs masih aktif:

Bukankah terdapat hak bapak/ibu/saudara/i dari tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut? Karenanya kami juga tidak ingin hak iuran tersebut tidak dikembalikan ke Tenaga Kerja sebab tunggakan iuran/kewajiban yang belum diselesaikan oleh perusahaan. Sebagai Badan Penyelenggara, kami melaksanakan apa yang menjadi kewenangan kami. Upaya Surat Peringatan dan ,melaporkan kepada pihak yang berwenang telah kami lakukan. Maka dari itu, mari kita tegakkan peraturan semoga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.


Makara bagaimana kesimpulannya.

Sayang sekali, meskipun dana JHT yaitu hak sepenuhnya penerima bpjs dari karyawan yang sudah berhenti, tetap saja ternyata pemerintah belum mempunyai solusi jikalau perusahaan masih mempunyai tunggakan, sehingga kartu akan terus dalam keadaan aktif.

Salah satu jalan keluar yang sanggup ditemupuh adalah, karyawan harus meminta keperusahaan untuk menonaktifkan kartu bpjs tk miliknya dan kita meminta juga keperusahaan untuk segera membayar setiap tunggakan.

Tapi solusi tersebut sanggup saja buntu, jikalau perusahaan absen dari membayar iuran dan tidak mau melunasi tunggakan, meskipun akan ada konsequensi dari pemerintah untuk perusahaan tersebut.

Tapi semoga saja, di lalu hari bpjs tetap terus membenahi peraturannya sehingga tidak seakan-akan merugikan karyawan yang sudah keluar yang kesulitan mencairkan dana jHT yang menjadi haknya.

Semoga membantu.

0 comments

Post a Comment