Saturday, February 10, 2018

Jaminan Pensiun (Jp) Akan Diberikan Secara Lumpsum Kalau Masa Kerja Kurang Dari 15 Tahun

Salah satu agenda yang cukup bermanfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang sanggup menunjukkan jaminan sosial ekonomi di hari renta ialah agenda jaminan pensiun (JP), agenda ini cukup gres mengingat BPJS ketenagakerjaan ialah agenda peralihan dari agenda sebelumnya yaitu Jamsostek, dan di jamsostek JP belum ada.

JP gres dihadirkan sebagai salah satu agenda BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja yang keberadaannya melengkapi 3 agenda utama bpjs tk lainnya yang memang merupakan agenda peralihan dari jamsostek.

Melalui agenda JP, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan mendapatkan pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya dikala yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.

Salah satu agenda yang cukup bermanfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang sanggup menunjukkan j Jaminan Pensiun (JP) Akan diberikan secara lumpsum Jika masa kerja kurang dari 15 tahun

Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam agenda JP. Manfaat dari agenda JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan hebat warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke hebat waris yang sah yang akan meneruskan sebagai peserta manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.

"Jika pekerja mempunyai isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan mendapatkan manfaat tersebut. Dan jikalau istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, hingga anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun"

Ada beberapa pertanyaan tekait JP ini, kita sudah ketahui bersama bahwa manfaat Jaminan Pensiun ini akan diberikan setiap bulannya jikalau si pekerja masih aktif bekerja dan masa kepesertaan sudah mencapai 15 tahun atau lebih. namun bagaimana jikalau si peserta sudah tidak lagi bekerja dan masa kepesertaan belum mencapai 15 tahun?

Jaminan Pensiun (JP) Akan diberikan secara lumpsum Jika masa kerja kurang dari 15 tahun

Memang ada banyak kasus terkait JP ini, bahkan menurut rujukan dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, hingga desember 2016 penerima manfaat Jaminan Pensiun ini telah mencapai 15 ribu kasus dengan nilai mencapai Rp15,8 Miliar Penerima manfaat ialah pekerja yang meninggal atau cacat total tetap dengan masa iuran atau masa kepesertaan tidak mencapai 15 tahun

Informasi tersebut menjelaskan bahwa untuk para pekerja menyerupai kasus di atas dana akan diberikan secara lumpsum (sekaligus) kepada peserta atau hebat warisnya. alasannya ini ialah komitment awal bpjs ketenagakerjaan sehingga tidak akan ada yang dirugikan, sehingga dana yang diterima sanggup membawa pekerja menjadi hidup mandiri.

Berdasarkan gosip di atas sudah sangat terang bahwa untuk peserta bpjs ketenagakerjaan terkait agenda jaminan pensiun, jikalau peserta sudah berhenti bekerja dengan hal apapun dan masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, maka dana akan diberikan secara lumpsump, kepada peserta atau hebat warisnya.

Demikian wacana Aturan sumbangan dana jaminan pensiun jikalau pekerja berhenti bekerja namun masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, biar artikel di atas bermanfaat.

0 comments

Post a Comment