Sunday, February 11, 2018

Peserta Bpjs Pbi Pindah Alamat Dan Mempunyai Kk Gres Ini Yang Harus Dilakukan

Saat ini ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu BPJS Penerima dukungan iuran pemerintah (BPJS PBI), BPJS Mandiri dan BPJS Yang ditanggung oleh Perusahaan (BPJS PPU). dari ke 3 jenis kepesertaan bpjs tersebut, ada berbagai masalah yang bisa terjadi, terutama menyakut kepesertaan BPJS.

Beberapa masalah mungkin sudah sangat terang bagaimana penyelesaiannya alasannya sudah disosialisasikan oleh pihak bpjs, namun masih banyak masalah yang masih belum banyak yang tau bagaimana solusi penyelesaiannya, menyerupai kasus-kasus yang terkait dengan kepesertaan BPJS PBI yang sering sekali dipertanyakan, beberapa diantaranya misalnya:


  • Bagaimana saat penerima BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku? 
  • Bagaimana saat Peserta BPJS PBI sudah mempunyai Kartu keluarga (KK) baru?
  • Bagaimana Ketika Pasangan penerima BPJS PBI yakni penerima BPJS Mandiri?

Kasus-kasus di atas mungkin saja sedang anda alami, namun anda niscaya akan dibentuk pusing, alasannya memang untuk masalah di atas pihak bpjs pun tidak pernah menjelaskannya secara detail, kecuali anda tanyakan pribadi dengan tiba ke kantor BPJS.




Tapi niscaya anda akan kerepotan jikalau harus bertanya pribadi ke petugas bpjs, tentu akan menghabiskan waktu dan tenaga, oleh alasannya itu untuk masalah di atas saya mencari rujukan dan menemukan beberapa rujukan resmi dari situs resmi tanya jawab di situs lapor.go.id, dan ternyata kasus-kasus di atas sering menjadi pertanyaan beberapa penerima bpjs yang dijawab oleh petugas bpjs langsung.

Untuk mengetahui jawabannya maka disini saya akan uraikan kembali untuk anda supaya anda bisa mengetahuinya lebih jelas. sebagai berikut:

#1 - Bagaimana saat penerima BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku? 

Ada banyak alasan kenapa penerima bpjs bpbi bisa pindah alamat, bisa alasannya memang pindah kawasan tinggal atau alasannya menikah, saat penerima pindah alamat, kartu BPJS PBI masih aktif dan masih bisa digunakan, namun ada beberapa hal yang harus ditempuh oleh penerima yang bersangkutan.

Peserta harus menciptakan pelaporan ke dinas sosial supaya di data ulang.

Jika penerima harus pindah fakses tingkat 1, alasannya alamat sebelumnya berbeda kota atau provinsi dengan alamat baru, maka penerima wajib merubah data kepesertaan dengan tiba pribadi ke kantor bpjs untuk menentukan faskes terdekat dengan alamat kawasan tinggal gres peserta, penerima nanti akan dibentuk karu yang gres oleh petugas bpjs.

#2 -  Bagaimana jikalau penerima Pindah alamat dan mempunyai kartu keluarga (KK) baru.

Jika pindah alamat contohnya alasannya menikah dan penerima sudah mempunyai KK baru, maka kartu masih bisa digunakan, namun penerima tetap harus menciptakan laporan ke dinas sosial untuk di data ulang, penerima masih bisa melaksanakan pengobatan di faskes tingkat 1 di alamat baru, biasanya di puskesmas desa atau kelurahan, namun penerima harus menyertakan KK usang dan KK baru, sebelum faskes tingkat 1 penerima di perbaharui.

Jika pasangan bukan penerima PBI atau penerima Mandiri, maka penerima yang sebelumnya PBI harus ikut menjadi penerima Mandiri, alasannya syarat menjadi penerima dapat bangun diatas kaki sendiri yakni 1 KK waji  didaftarkan semuanya menjadi penerima mandiri.

Untuk pergantian faskes, prosedurnya sama menyerupai di atas, penerima harus tiba pribadi ke kantor bpjs untuk melaksanakan perubahan data kepesertaan, untuk penerima PBI faskes tingkat 1 biasanya yakni puskesmas desa atau kelurahan.

#3 - Bagaimana Ketika Pasangan penerima BPJS PBI yakni penerima BPJS Mandiri

Jika penerima BPJS PBI menikah dan pasangan ternyata bukan penerima PBI menyerupai contohnya pasangan yakni penerima mandiri, maka si penerima PBI harus didaftarkan menjadi penerima Mandiri ikut pasangannya alasannya untuk menjadi penerima dapat bangun diatas kaki sendiri 1 KK harus didaftarkan seluruhnya, jikalau memang mampu, namun jikalau tidak mampu, maka pasangannya yang penerima mandiri, beralih menjadi penerima bpjs PBI,

Jika pasangan peserta PBI ingin beralih menjadi penerima dapat bangun diatas kaki sendiri atau BPJS PPU, maka si penerima harus keluar dari kepesertaan PBI, penerima bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk dikeluargan dari PBI, penerima akan di data ulang dan penerima gres bisa dinyatakan keluar sehabis adanya rekonsiliasi dari kementrian, yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, selama menunggu penerima masih PBI dan kartu masih bisa dipakai sebagaimana mestinya hingga proses rekonsiliasi selesai.

0 comments

Post a Comment