Untuk ibu hamil akseptor bpjs kesehatan, ada kabar baik sebab anda sanggup memakai layanan bpjs yang berkaitan dengan kebidanan dan juga neonatal, bpjs sanggup menanggung biaya masa kehamilan hingga melahirkan, dari mulai investigasi kehamilan proses melahirkan hingga pasca melahirkan.
Perlu diketahui bahwa untuk proses melahirkan layanan bpjs tetap masih memakai sistem berjenjang, investigasi tetap harus mulai dari faskes tingkat 1 kecuali kondisi ibu dalam kaadaan gawat darurat sanggup pribadi ke UGD rumah skit. sesuai dengan peraturan BPJS, bahwa proses melahirkan normal bekerjsama akan diprioritaskan untuk dilayani di faskes tingkat 1 bpjs, namun kalau di faskes tingkat 1 sarana dan prasarana tidak memadai, maka akseptor akan di rujuk ke bidan jejearing yang sudah bekerjasama, kalau masih tidak ada, maka jalan terakhir ialah akseptor akan dirujuk ke rumah sakit.
Khusus untuk anggota bpjs yang ingin menjalani proses persalinan di rumah sakit dengan bpjs, baik untuk menjalani persalinan normal, mapun persalinan dengan penyulit, maka ada syarat-syarat yang harus disiapkan, beberapa diantanya adalah:
- Kartu Keluara (KK) (biasanya akan diminta khusus untuk akseptor Jamkesmas/jamkesda/pemengang kartu KIS yang didanai pemerintah atau akseptor BPJS PBI yang mengambil kelas III, untuk akseptor kelas I dan kelas II bpjs, di beberapa rumah sakit tidak disertakan dalam berkas persyaratanpun tidak menjadi masalah, namun untuk antisifasi lebih baik dibawa.
- Surat Rujukan dari faskes tingkat 1
- Asli dan fotocopy KTP
- Asli dan Fotocopu Kartu BPJS
Berkas tersebut harus dibawa ketika melaksanakan proses pendaftaran bpjs di rumah sakit.
Apakah proses Melahirkan sanggup memakai BPJS walaupun KK masih ikut orang tua?
Ada pertanyaan yang kerap dilontarkan oleh beberapa akseptor bpjs yang ingin menjalani proses lahiran dengan bpjs, pertanyaan ini terkait berkas persyaratan Kartu keluara (KK), Jika kartu keluarga (KK) masih ikut orang renta apakah, masih sanggup memakai bpjs untuk proses persalinan?Kita ketahui bersama bahwa meskipun si akseptor sudah menikah, dengan alasan tertentu ada beberapa akseptor yang belum mempunyai kartu keluarga (KK) terpisah, padahal seharusnya kalau sudah menikah dan berkeluarga apalagi sudah mempunyai anak, seharusnya sudah mempunyai kartu keluarga yang baru.
Lantas apakah akseptor masih sanggup menjalani persalinan dengan bpjs memakai berkas perysaratan KK yang masih ikut orang tua?
Menurut pernyataan dari pihak bpjs yang dikutif ari situs resmi pemerintah lapor.go.id, bahwa akseptor masih sanggup memakai layanan bpjs untuk proses melahikran walaupun kartu keluarga (KK) akseptor tersebut masih ikut orang tuanya.
Sesuai dengan gambar di atas, Pihak bpjs mengatakan:
Permintaan syarat manajemen KK dan KTP di RS hanya untuk mencocokkan kevalidan data antara Kartu KIS dengan Identitas peserta. Ibu sanggup membawa KK suami dan istri untuk verifikasi data walaupun masih beda KK.
Sesuai dengan pernyataan di atas, kalau anda ingin mengunakan bpjs untuk proses persalinan di rumah sakit, namun kk masih ikut orang tua, ketika melaksanakan pendaftaran sebaiknya anda membawa kk orang renta anda dan juga kk suami sebagai salah satu berkas persyaratan pendaftaran.
Pada ketika melahirkan nanti apakah Biaya Persalinan ditanggung full oleh BPJS termasuk perawatan anak?
Untuk proses Persalinan dengan memakai bpjs, maka biaya yang muncul atas perawatan ibu akan ditanggung seluruhnya oleh bpjs, sementara untuk anak, kalau kondisi anak secara medis dalam keadaan normal, maka biaya perawatan anak akan ikut satu paket dengan ibunya.Kecuali kalau si anak secara medis harus menjalani perawatan khusus, maka biaya harus ditanggung sendiri, oleh sebab itu untuk mengantisifasi hal-hal jelek yang mungkin terjadi pada si bayi, bpjs menyampaikan sebuah peluang untuk orang renta akseptor sanggup bangkit diatas kaki sendiri supaya sebisa mungkin mendaftarkan bayi ke bpjs ketika masih di dalam kandungan, atau untuk akseptor bpjs selain akseptor sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk mendaftarkan bayi ketika gres dilahirkan dengan masa tenggang selama 3x24 jam.
Sehingga, biaya atas bayi sebab adanya gangguan medis yang tidak diharapkan, semuanya sanggup ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Demikian wacana persalinan memakai bpjs dengan KK masih ikut orang tua, semoga gosip di atas membantu.
0 comments
Post a Comment