Monday, February 5, 2018

Apa Itu Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut Bpjs Kesehatan? Ini Penjelasannya

Tahun kemudian tepatnya tanggal 1 april 2016, iuran bpjs resmi mengalami kenaikan, kemudian disusul lagi dengan terbitnya peraturan baru  tanggal 1 juli 2016 mengenai denda keterlambatan,  dari mulai tanggal tersebut denda keterlambatan resmi dihapus, sehingga walaupun penerima terlambat membayar iuran, penerima bpjs kesehatan tidak akan terkena denda keterlambatan.

Namun meskipun denda dihapus penerima bpjs tetap mempunyai kewajiban harus membayar iuran sempurna waktu, sesuai dengan peraturan presiden no. 19 tahun 2016, penerima atau pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. jikalau iuran terlambat dibayarkan minimal 1 bulan dari tanggal 10, maka kepesertaan akan dinonaktifkan, itu artinya kartu bpjs tidak akan sanggup dipakai untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs hingga semua tunggakan dilunasi.

 kemudian disusul lagi dengan terbitnya peraturan gres Apa itu Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya


Ada sebuah pertanyaan dari beberapa penerima bpjs terkait denda, mereka tau bahwa denda keterlambatan sudah dihapus, namun saat mereka melunasi tunggakan mereka mendapatkan pesan pemberitahuan : "anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut  dari tanggal.....", apa maksud pemberitahuan tersebut ?

Tentang Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan yang harus anda ketahui!

Dikutif dari lapor.go.id, pihak bpjs menjelaskan:
 "dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan semenjak tanggal 10 (sepuluh). penjamin diberhentikan sementara,bila penerima menerima pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari sesudah tanggal pelunasan tunggakan iuran, penerima atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inapyang diperoleh"

Kaprikornus jangan heran saat anda terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan, kemudian anda melunasi tunggakan bpjs anda, maka anda akan menerima sebuah pesan ibarat di bawah ini:

Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut tgl1 s/d tgl2.

Keterangan tersebut biasanya muncul dan sanggup anda lihat di aplikasi bpjs opsi peserta, jikalau anda melihat pemberitahuan ibarat itu, itu artinya sebuah pemberitahuan bahwa anda akan terkena denda rawat inap jikalau anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak tunggakan dilunasi.

Kaprikornus semoga anda tidak terkena denda  pelayanan rawat inap maka pastikan anda tidak menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak tunggakan dilunasi. Denda tersebut dihitung semoga penerima tidak hanya memakai akomodasi yang diberikan bpjs hanya saat sedang sakit saja...solusinya yaitu selalu membayar iuran bpjs sempurna waktu.

Bagaimana cara membayar denda rawat inap tingkat lanjut

Jika anda kebetulan menjalani rawat inap sebelum 45 hari sesudah melaksanakan pembayaran tunggakan bpjs, maka anda akan terkena denda rawat inap, denda biasanya akan dihitung sebesar 2.5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan rawat inap.

Denda akan diakumulasi dengan tagihan iuran bpjs berikutnya, pembayaran denda rawat ini relatif mudah, sama halnya saat anda melaksanakan pembayaran iuran bulanan bpjs, namun jikalau ada denda tagihan akan lebih besar dari jumlah tagihan biasanya sebab sudah termasuk denda

Apabila anda melaksanakan pembayaran bpjs kemudian muncul denda rawat inap, itu artinya anda terkenda denda rawat inap tingkat lanjut bpjs dikarenakan anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak pelunasan tunggakan bpjs.

Mudah-mudahan artikel perihal penjelasan mengenai denda rawat inap tingkat lanjut bpjs kesehatan di atas cukup memperlihatkan informasi perhiasan untuk anda. semoga membantu.

0 comments

Post a Comment