Saturday, March 10, 2018

Apakah Sunat Atau Khitanan Dapat Ditanggung Oleh Bpjs Kesehatan?

Sunat yaitu salah satu kewajiban muslim untuk menjaga biar tetap sehat dan higienis dari najis, bahkan sunat juga terkadang dilakukan oleh orang non muslim untuk menjaga kesehatan. Di periode BPJS dikala ini hampir semua penyakit sanggup ditanggung oleh BPJS, tapi ada juga yang tidak diantaranya penyakit yang secara ekplisit disebutkan tidak sanggup ditanggung bpjs, penyakit yang sanggup ditanggung bpjs namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme atau tindakan medis tertentu yang syarat dan ketentuannya tidak sesuai.

Salah satu yang banyak dijadikan pertanyaan yaitu mengenai sunat atau khitanan, banyak yang bertanya apakah khitanan atau sunat untuk penerima BPJS biayanya sanggup ditanggung?, menjawab pertanyaan ini dijelaskan oleh pihak bpjs bahwa untuk sunat ada yang sanggup ditanggung oleh BPJS dan juga sanggup tidak ditanggung oleh BPJS kalau syaratnya tidak sesuai.



Sunat yang sanggup ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sunat sanggup ditanggung BPJS kalau ada indikasi medis yang terang bahwa penerima harus segera disunat, misalkan alasannya yaitu secara medis penerima terkena infeksi, atau radang, atau alasannya yaitu kecelakaan contohnya alasannya yaitu terkena resleting sehingga penerima diharuskan terpaksa harus disunat, maka sunat menyerupai itu sanggup ditanggung bpjs kalau sesuai dengan prosedur.

Prosedurnya yaitu kalau bukan gawat darurat maka harus dimulai dari faskes tingkat 1, kalau difaskes tingkat 1 sanggup dilayani maka penerima akan dilayani di faskes tingkat 1 dan biaya akan ditanggung oleh BPJS, kalau faskes tingkat 1 tidak sanggup menangani kondisi penerima alasannya yaitu keterbatasan sumber daya maka faskes tingkat 1 akan menunjukkan referensi ke rumah sakit, penerima sanggup disunat di rumah sakit oleh dokter sunat atas referensi dari faskes tingkat 1 dan biaya sunat sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.

Sunat yang tidak akan ditanggung oleh BPJS

Sementara kalau sunat atas kemauan sendiri, maka biaya sunat tidak sanggup ditanggung oleh BPJS artinya biayanya harus dibayar oleh sendiri.

Jika penerima ingin mendapat tanggungan BPJS untuk sunat atau khitanan normal, maka penerima sanggup ikut kegiatan sunat masal yang biasanya diadakan oleh dinas kesehatan setempat, sunat menyerupai ini gratis alasannya yaitu sudah di biayai eksklusif oleh dinas kesehatan.

Demikian ihwal informasi mengenai sunat apakah ditanggung bpjs atau tidak, dengan uraian di atas sudah sangat terang bahwa sunat yang hanya sanggup ditanggung oleh bpjs yaitu sunat yang harus segera dilakukan alasannya yaitu adanya indikasi medis tertentu menyerupai kecelakaan, abuh dan idikasi medis lainnya. semoga informasi di atas bermanfaat.

1 comments:

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    ReplyDelete